KemenPPPA dan Mahkamah Agung Tandatangani Nota Kesepahaman Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Dispensasi Kawin dan Perceraian

  • Dipublikasikan Pada : Senin, 03 Oktober 2022
  • Dibaca : 1244 Kali
...

Siaran Pers Nomor: B-498/SETMEN/HM.02.04/10/2022


Jakarta (3/10) – Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menandatangani nota kesepahaman atau perjanjian kerjasama dengan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Dispensasi Kawin dan Perceraian.

 

Sekretaris KemenPPPA, Pribudiarta Nur Sitepu menyatakan pelaksanaan perjanjian kerjasama ini sangat penting bagi KemenPPPA yang mempunyai mandat perlindungan perempuan dan anak. Perlindungan perempuan dan anak terkait dispensasi kawin maupun pasca perceraian saat ini masih menjadi isu nasional yang perlu mendapatkan perhatian dan sinergi multisektor.

 

“Apresiasi yang setinggi – tingginya kami sampaikan kepada institusi Mahkamah Agung atas terselenggaranya perjanjian kerjasama ini. Pertemuan ini menjadi sangat strategis sebagai wujud komitmen dan kehadiran negara untuk menghentikan praktik perkawinan anak, serta memastikan pemenuhan hak dan perlindungan bagi perempuan dan anak pasca perceraian,” ujar Pribudiarta dalam Acara Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama antara Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, PT Bank Syariah Indonesia TBK, dan Lembaga Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA) di Jakarta.


 
Pribudiarta menambahkan Kemen PPPA sejak 2016 secara intensif melakukan upaya pencegahan bersama lintas sektor, lembaga masyarakat, media, hingga melibatkan partisipasi anak sebagai Pelopor dan Pelapor untuk mempercepat penurunan perkawinan anak. Sejalan dengan mandat yang diamanahkan Presiden dalam RPJMN 2020-2024, dimana salah satunya adalah penurunan angka perkawinan anak, kemudian diperkuat dengan Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan anak pada 2020, dan target penurunan 8,74% pada 2024. Kemudian adanya tindak lanjut pelaksanaan, pengawasan putusan hakim pengadilan agama dalam pasca perceraian.

 

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung, pada 2019 terdapat 25.280 kasus pengajuan dispensasi kawin. Kemudian pada 2020, angka ini melonjak hingga 65.301 kasus, dan pada 2021 angkanya masih tinggi dengan jumlah 63.350 kasus.

 

“Artinya, terdapat peningkatan sekitar 300 persen. Kenaikan dispensasi kawin ini sebagian disebabkan usia batas kawin yang tadinya 16 tahun bagi perempuan menjadi 19 tahun sesuai Undang - Undang No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Hal ini tidak bisa dianggap permasalahan biasa saja, mengingat banyaknya dampak negatif yang ditimbulkan, seperti perceraian, anak dengan pengasuhan tidak layak, kematian ibu melahirkan, dan menyebabkan stunting karena ibunya masih usia anak yang masih belum bisa mentransfer kemampuan dalam membangun tumbuh kembang anak dengan baik,” kata Pribudiarta.

 

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung, Dr. Drs. Aco Nur, S.H., M.H., mengungkapkan harapannya agar dapat melaksanakan kerjasama yang baik dengan KemenPPPA untuk melakukan pekerjaan yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, khususnya terkait perlindungan perempuan dan anak dalam penanganan perkara dispensasi kawin dan perceraian.

 

“Kami mengajak KemenPPPA untuk bekerjasama dalam memikirkan bersama bagaimana strategi yang baik untuk menangani permasalahan – permasalahan yang timbul di dalam masyarakat. Kalau kita biarkan anak – anak melakukan perkawinan di bawah umur, maka akan menghasilkan anak yang struktur fisik dan kemampuan pola pikirnya kurang. Apabila saat ini kita tidak berbuat sedikitpun, maka 20 tahun ke depan akan berdampak pada regenerasi bangsa. Kualitas anak-anak yang akan memimpin bangsa juga kurang baik. Ini yang menjadi landasan berpikir kami melakukan kerjasama dengan Kemenkes, Kemensos, dan juga KemenPPPA untuk bersama - sama menyelesaikan permasalahan - permasalahan ini agar menghasilkan output yang baik bagi masyarakat,” ujar Aco.

 

Adapun beberapa butir aksi kinerja dalam pelaksanan perjanjian kerjasama ini, yaitu meliputi (1) 421 satuan kerja Pengadilan Agama di seluruh Indonesia mempunyai kebijakan tidak akan menerima permohonan pengajuan dispensasi kawin, apabila tidak ada rekomendasi dari Dinas yang mempunyai urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten/Kota dari layanan PUSPAGA (Pusat Pembelajaran Keluarga)/UPT PPA (Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak)/P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak). Dengan rekomendasi, pemohon dispensasi kawin akan mendapatkan konseling dari psikolog/konselor, untuk menunda/membatalkan perkawinan yang masih usia anak; (2) 421 satuan kerja Pengadilan Agama di seluruh Indonesia mempunyai putusan pasca perceraian yang memastikan pemenuhan hak dan perlindungan bagi perempuan dan anak; dan (3) Menyusun dan publikasi data terpilah pengajuan permohonan dispensasi kawin serta data perceraian berdasarkan usia dan pendidikan. Dengan data terpilah, intervensi akan lebih tepat sasaran, terutama usia kawin di bawah 18 tahun.

 

Lebih lanjut, KemenPPPA akan mendiskusikan kembali terkait kegiatan atau operasionalisasinya sebagai tindak lanjut dari pertemuan ini. Selain itu, KemenPPPA juga akan menindaklanjuti dengan pertemuan – pertemuan antara seluruh Kepala Dinas PPPA bersama dengan UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak)-nya, terutama di tingkat Provinsi untuk membahas hal – hal yang lebih teknis.

 


BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id

Publikasi Lainya

Siaran Pers, Rabu, 31 Mei 2023

Perkuat Lembaga Layanan Kualitas Hidup Anak Untuk Percepatan Menuju Provinsi Layak Anak di Kalimantan Selatan ( 82 )

Jakarta (1/6) – Dalam upaya mempercepat Provinsi Kalimantan Selatan menjadi Provinsi Layak Anak (Provila), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak…

Siaran Pers, Selasa, 30 Mei 2023

Komitmen Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Bali Dorong Percepatan KLA Melalui Standardisasi Layanan Kualitas Hidup Anak ( 24 )

Jakarta (1/6) – Upaya mempercepat Provinsi/Kabupaten/Kota Layak Anak, salah satunya dilakukan di Provinsi Bali. Dalam rangka percepatan tersebut, Kementerian Pemberdayaan…

Siaran Pers, Senin, 29 Mei 2023

Kalimantan Tengah Berkomitmen Kembangkan Layanan Kualitas Hidup Anak Untuk Percepatan Kabupaten/Kota Layak Anak ( 24 )

Jakarta (1/6) – Dalam rangka percepatan Provinsi Layak Anak, pemenuhan target RPJMN 2024, dan target rencana strategis, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan…

Siaran Pers, Rabu, 31 Mei 2023

The Indonesia Gender Dashboard on Women in SMEs, Kolaborasi Promosikan Pemberdayaan Ekonomi Perempuan dan UMKM Indonesia ( 100 )

Jakarta (31/5) – Selama Presidensi G20 di Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menjalin kemitraan dengan G20 EMPOWER…

Buku, Rabu, 31 Mei 2023

Indeks Perlindungan Anak Tahun 2022 ( 37 )

Indeks Perlindungan Anak Tahun 2022 kerjasama antara Kemen PPPA dengan BPS