Penandatanganan MoU Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pembangunan Keluarga Indonesia dan Singapura
- Dipublikasikan Pada : Selasa, 08 November 2022
- Dibaca : 1150 Kali

Siaran Pers Nomor: B-540/SETMEN/HM.02.04/11/2022
Singapura (08/11) – Republik Indonesia dan Republik Singapura hari ini telah memperkuat kerja sama bilateral dengan penandatanganan Memorandum Saling Pengertian, terkait pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan pembangunan keluarga antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Republik Indonesia dengan Kementerian Pembangunan Sosial dan Keluarga (MSF) Republik Singapura.
Memorandum Saling Pengertian ditandatangani oleh Bintang Puspayoga, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (Menteri PPPA), dan Masagos Zulkifli bin Masagos Mohamad, Menteri Pembangunan Sosial dan Keluarga, di sela-sela CIFA Regional Symposium & MSF Asian Family Conference. Sebelum penandatanganan Memorandum Saling Pengertian, kedua Menteri telah melakukan pertemuan bilateral untuk bertukar pandangan tentang isu-isu kepentingan bersama yang akan memberikan manfaat bagi kedua negara.
Memorandum Saling Pengertian tersebut merupakan landasan bagi KemenPPPA dan MSF untuk melakukan kegiatan kerjasama dalam pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan pembangunan keluarga, seperti berbagi praktik baik dan bertukar informasi, jadwal program atau proyek, partisipasi dalam acara dan program pelatihan yang dilakukan oleh kedua Kementerian.
Menteri PPPA menuturkan tindak lanjut dari penandatanganan MOU akan menjadi dukungan berharga bagi Indonesia khususnya demi pembangunan pemerdayaan perempuan dan perlindungan anak. Menteri PPPA juga mengaku ingin mengetahui lebih jauh tentang layanan helpline bagi korban kekerasan, shelter atau rumah aman, dan aturan hukum untuk efek jera bagi pelaku yang dimiliki Singapura.
“Seperti halnya di Singapura, teknologi dan big data juga sangat penting untuk program-program prioritas kami. Kami ingin banyak belajar dari Pemerintah Singapura. MOU ini menjadi momentum bersejarah antara Indonesia dan Singapura karena khusus pada isu perempuan, anak dan keluarga ini pertama kalinya dilakukan. Tentunya saya berharap tindak lanjut MOU ini segera dilakukan dengan perjanjian kerja sama, rencana aksi dan program kerja kedepannya,” ujar Menteri PPPA.
Menteri Masagos menggarisbawahi pentingnya Memorandum Saling Pengertian sebagai kerangka kesepakatan penting bagi Kemen PPPA dan MSF dalam memperdalam keterlibatan dan persahabatan mereka. Hal ini menunjukkan komitmen kedua Kementerian untuk saling meninjau praktik baik dan pengalaman satu sama lain dalam rangka mendukung pemberdayaan perempuan, meningkatkan perlindungan anak dan memperkuat pembangunan keluarga di Indonesia dan Singapura.
DIKELUARKAN OLEH:
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Republik Indonesia
Kementerian Sosial dan Pembangunan Keluarga
Republik Singapura
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
Terbaru
KemenPPPA Gerak Cepat dalam Penyusunan Peraturan Pelaksana UU TPKS ( 123 )
Pranala Luar





Publikasi Lainya
KemenPPPA Gerak Cepat dalam Penyusunan Peraturan Pelaksana UU TPKS ( 123 )
Jakarta (28/5) – Kementerian Pemberdayan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), bersama dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, terus bergerak cepat dalam melakukan…
DRPPA Langkah Percepatan Menuju KLA, KemenPPPA dan DP3AP2KB Kota Depok Berbagi Praktik Baik ( 184 )
Depok (26/5) – Inisiasi membawa pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ke desa telah diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan…
KemenPPPA Gagas Dare to Speak Up Sebagai Inovasi Keterbukaan Informasi Publik ( 178 )
Depok (25/5) – Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak…
PENGUMUMAN Nomor: P. 15 /Setmen.Birosdmu/KP.03.01/5/2023 TENTANG HASIL KELULUSAN PASCA SANGGAH PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TENAGATEKNIS DI LINGKUNGAN…
Pedoman Pelaksanaan Hari Anak Nasional Tahun 2023 ( 421 )
Pedoman pelaksanaan Hari Anak Nasional tahun 2023