KemenPPPA Dorong Sanksi Tegas Pelaku KDRT di Kota Tangerang Selatan

  • Dipublikasikan Pada : Kamis, 17 November 2022
  • Dibaca : 999 Kali
...

Siaran Pers Nomor: B-562/SETMEN/HM.02.04/11/2022

 

Jakarta (17/11) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyayangkan kekerasan fisik yang dilakukan oleh seorang suami (T) terhadap istrinya (K) di Setu, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Pelaku (T) memukul istrinya (K) karena adanya informasi yang ia dapatkan dari orang sekitar mengenai istrinya, meskipun informasi tersebut masih bersifat dugaan.

“Apapun alasannya, tidak dibenarkan suatu permasalahan diselesaikan dengan cara kekerasan. Selain itu anak korban turut menyaksikan kekerasan yang dilakukan oleh ayahnya terhadap ibunya, hal tersebut dapat berdampak negatif terhadap tumbuh kembang anak dan dikhawatirkan dapat berdampak pada psikis anak,” ujar Menteri PPPA, di Jakarta, Kamis (17/11).

Menteri PPPA menjelaskan, pemukulan yang dilakukan seorang suami kepada istrinya termasuk dalam bentuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Pemukulan tersebut merupakan tindak pidana yang dapat dilaporkan dan dikenakan pidana sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 6 j.o Pasal 44 UU PKDRT.

“KemenPPPA akan mengawal kasus ini bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Tangerang Selatan yang secara fungsional memiliki tugas yang sama dengan kami dalam melakukan layanan, khususnya penjangkauan korban maupun pendampingan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dan bantuan hukum,” kata Menteri PPPA.

Lebih lanjut, Menteri PPPA mengapresiasi peran Kepolisian Sektor Cisauk/Setu yang merespons cepat setelah video KDRT yang disebarluaskan oleh anak korban viral di media sosial. Polisi telah mengamankan pelaku (T), yang merupakan warga wilayah RT 04/02 Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.

Sementara itu, Tim Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) KemenPPPA telah melakukan penjangkauan terhadap korban dan dua anak korban, yaitu E (16) dan E (8) di Cisauk. Berdasarkan hasil assesment awal, meskipun kedua anak korban sudah merasa lebih tenang, tetapi anak korban, khususnya E (16) masih dalam kondisi trauma dan tidak ingin meninggalkan ibunya yang menjadi korban KDRT.

“Saat ini kedua anak korban tidak masuk sekolah karena masih merasa tertekan pasca menyaksikan kekerasan yang dialami ibunya dan ketakutan ketika melihat seseorang yang mirip ayahnya. Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Tangerang Selatan akan memberikan pendampingan psikologis kepada korban dan anak korban. Pemulihan trauma korban merupakan prioritas yang sangat mendesak, khususnya anak yang menyaksikan langsung peristiwa kekerasan tersebut," tutur Menteri PPPA.

Menteri PPPA menegaskan, pihaknya mengajak masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk melapor di antaranya kepada Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian. “Masyarakat juga dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129,” pungkas Menteri PPPA.

 

 

 

BIRO HUKUM DAN HUMAS

KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

DAN PERLINDUNGAN ANAK

Telp.& Fax (021) 3448510

e-mail : humas@kemenpppa.go.id

website : www.kemenpppa.go.id

Publikasi Lainya

Siaran Pers, Rabu, 31 Mei 2023

Perkuat Lembaga Layanan Kualitas Hidup Anak Untuk Percepatan Menuju Provinsi Layak Anak di Kalimantan Selatan ( 78 )

Jakarta (1/6) – Dalam upaya mempercepat Provinsi Kalimantan Selatan menjadi Provinsi Layak Anak (Provila), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak…

Siaran Pers, Selasa, 30 Mei 2023

Komitmen Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Bali Dorong Percepatan KLA Melalui Standardisasi Layanan Kualitas Hidup Anak ( 24 )

Jakarta (1/6) – Upaya mempercepat Provinsi/Kabupaten/Kota Layak Anak, salah satunya dilakukan di Provinsi Bali. Dalam rangka percepatan tersebut, Kementerian Pemberdayaan…

Siaran Pers, Senin, 29 Mei 2023

Kalimantan Tengah Berkomitmen Kembangkan Layanan Kualitas Hidup Anak Untuk Percepatan Kabupaten/Kota Layak Anak ( 24 )

Jakarta (1/6) – Dalam rangka percepatan Provinsi Layak Anak, pemenuhan target RPJMN 2024, dan target rencana strategis, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan…

Siaran Pers, Rabu, 31 Mei 2023

The Indonesia Gender Dashboard on Women in SMEs, Kolaborasi Promosikan Pemberdayaan Ekonomi Perempuan dan UMKM Indonesia ( 97 )

Jakarta (31/5) – Selama Presidensi G20 di Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menjalin kemitraan dengan G20 EMPOWER…

Buku, Rabu, 31 Mei 2023

Indeks Perlindungan Anak Tahun 2022 ( 37 )

Indeks Perlindungan Anak Tahun 2022 kerjasama antara Kemen PPPA dengan BPS