Kasus Perundungan Anak SD di Kabupaten Malang, KemenPPPA Ingatkan Orang Tua dan Guru Waspadai Maraknya Bullying di Sekolah
- Dipublikasikan Pada : Selasa, 29 November 2022
- Dibaca : 3134 Kali

Siaran Pers Nomor: B- 588/SETMEN/HM.02.04/11/2022
Jakarta (29/11) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) meminta setiap orang tua, guru, dan juga masyarakat untuk mewaspadai tindak kekerasan fisik dalam bentuk bullying atau perundungan di sekolah. Kejadian bullying terhadap pelajar kelas 2 SD di wilayah Kepanjen, Kabupaten Malang membuktikan bullying masih marak terjadi di institusi pendidikan dasar.
“Kami prihatin dengan kejadian yang menimpa korban apalagi dari hasil penyelidikan polisi diketahui bahwa korban sudah sering mengalami bullying dari teman-teman sekelasnya dan para pelaku sejak kelas 1 sekolah dasar. Bisa dibayangkan trauma dan ketakutan yang diderita korban selama ini. Orang tua adalah pihak pertama yang harus tegas menghentikan perilaku bullying anaknya dan para guru kami mohon dapat lebih peka dengan kondisi yang dialami murid mereka. Perilaku mendiamkan bullying justru akan melanggengkan aksi tersebut,” ujar Nahar di Jakarta, Selasa (29/11).
Berkaitan dengan kondisi korban, KemenPPPA telah mendapatkan laporan dari Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Jawa Timur dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas PPPA) Kabupaten Malang yang telah berkoordinasi dengan Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Malang.
“Kami berterimakasih atas respon cepat UPT PPA Jawa Timur dan Dinas PPPA Kabupaten Malang yang segera melakukan koordinasi dengan Polres Kabupaten Malang terkait pendampingan kasus hukum dan pendampingan psikologis bagi korban. Psikolog dari UPT PPA Jawa Timur dan Dinas PPA Kabupaten Malang juga telah melakukan penguatan psikologis kepada keluarga korban. Selain itu, asesmen dan penguatan psikologis juga telah diberikan kepada 6 orang pelaku yang masih berstatus anak. Para pelaku direncanakan akan diamankan di rumah perlindungan mengingat situasi dan respon masyarakat yang besar,” ucap Nahar.
Nahar menambahkan KemenPPPA aktif mengajak masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), seperti Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian.
“Jika masyarakat melihat tindak kekerasan yang menimpa perempuan dan anak, dapat melapor melalui hotline SAPA129 melalui telepon 129 atau Whatsapp di nomor 08111-129-129. Selanjutnya terkait kasus ini, KemenPPPA akan mengawal kasus ini hingga tuntas, terlebih korban dan pelaku masih berusia anak. Semua anak adalah anak kita yang wajib kita jaga dan lindungi bersama,” pungkas Nahar.
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
Terbaru
KemenPPPA Gerak Cepat dalam Penyusunan Peraturan Pelaksana UU TPKS ( 154 )
Pranala Luar





Publikasi Lainya
Medan (30/5) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengembangan Layananan Kualitas Hidup Anak di…
Pengumuman Nomor: P. 16/Setmen.Birosdmu/KP.05.01/5/2023 TENTANG PERUBAHAN JADWAL TAHAPAN SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN…
Kemen PPPA Ajak Orang Tua dan Satuan Pendidikan Edukasi Kesehatan Reproduksi bagi Anak ( 69 )
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengajak semua pihak, terutama orang tua dan satuan pendidikan untuk memberikan edukasi kesehatan…
KemenPPPA Gerak Cepat dalam Penyusunan Peraturan Pelaksana UU TPKS ( 154 )
Jakarta (28/5) – Kementerian Pemberdayan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), bersama dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, terus bergerak cepat dalam melakukan…
DRPPA Langkah Percepatan Menuju KLA, KemenPPPA dan DP3AP2KB Kota Depok Berbagi Praktik Baik ( 202 )
Depok (26/5) – Inisiasi membawa pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ke desa telah diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan…