KemenPPPA Kecam Kasus Kekerasan Seksual oleh 7 Remaja di Probolinggo
- Dipublikasikan Pada : Senin, 12 Desember 2022
- Dibaca : 871 Kali

Siaran Pers Nomor: B-620/SETMEN/HM.02.04/12/2022
Jakarta (12/12) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam keras kasus kekerasan seksual oleh tujuh remaja di Kota Probolinggo, Provinsi Jawa Timur. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar mengatakan, pihaknya akan mendorong agar proses hukum berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan berperspektif terhadap korban.
“Kami mendorong pihak kepolisian untuk menuntaskan kasus ini secara cepat dan tepat agar memberikan efek jera bagi para pelaku. Proses ini juga harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban yang masih berusia anak. Saat ini, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Probolinggo telah berkoordinasi dengan Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Probolinggo terkait penanganan hukum kasus ini,” ujar Nahar, di Jakarta, Senin (12/12).
KemenPPPA melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) telah melakukan koordinasi intens dengan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Provinsi Jawa Timur terkait penanganan dan pendampingan bagi korban. Berdasarkan informasi yang didapatkan, P2TP2A Kabupaten Probolinggo telah memberikan dukungan psikologis terhadap korban dan keluarganya.
“Kami bersama-sama dengan Pemerintah Daerah akan terus memantau kondisi korban serta memastikan korban mendapatkan hak dan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhannya,” tutur Nahar.
Kasus ini berawal ketika korban dijemput oleh salah satu terlapor dan diduga diajak ke hutan setempat. Di lokasi tersebut, keenam terlapor lainnya tengah melakukan pesta minuman keras dan mengajak korban, kemudian korban diduga diperkosa secara bergiliran. Kasus ini terungkap ketika korban menceritakan kekerasan seksual yang dialaminya kepada orang tuanya.
Nahar pun mengajak masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), seperti UPTD PPA, Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian. “Masyarakat juga dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129,” pungkas Nahar.
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
Terbaru
KemenPPPA Dorong Keterwakilan Perempuan Melalui D/KRPPA ( 85 )
Pranala Luar





Publikasi Lainya
KemenPPPA Ajak Orang Tua dan Satuan Pendidikan Edukasi Kesehatan Reproduksi bagi Anak ( 31 )
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengajak semua pihak, terutama orang tua dan satuan pendidikan untuk memberikan edukasi kesehatan…
Serius Tangani TPPO, Pemerintah Sepakat Bentuk Direktorat PPA dan TPPO ( 44 )
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bersama Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta…
KemenPPPA Dorong Keterwakilan Perempuan Melalui D/KRPPA ( 85 )
Sejak diinisiasi pada 2021 lalu, program Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak (D/KRPPA) terus menunjukkan peningkatan dampak positif bagi kesejahteraan…
Menteri PPPA Dorong Peran Ibu dalam Mencegah Konsumsi Rokok di Lingkungan Keluarga ( 50 )
Jakarta (6/6) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mendorong peran ibu dalam mencegah dan mengendalikan konsumsi…
Jembrana (5/6), Ketahanan energi merupakan isu besar yang saat ini menjadi perhatian global. Ketahanan ini mencakup ketersediaan energi, akses atas…