KemenPPPA Apresiasi Keberanian Para Korban Melaporkan Kasus Kekerasan Seksual Oleh Kepala Sekolah di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur

  • Dipublikasikan Pada : Jumat, 20 Januari 2023
  • Dibaca : 809 Kali
...

Siaran Pers Nomor: B-24/SETMEN/HM.02.04/1/2023

 

 

Jakarta (20/1) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyesalkan terjadinya tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap siswi sekolah dasar di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur oleh terduga pelaku ML (50) yang merupakan guru pada satuan pendidikan tempat para siswi sekolah dasar tersebut menempa pendidikan. Hingga kini, tercatat ada 3 (tiga) orang korban dan diduga masih adanya korban lainnya yang diprediksi hingga 9 (sembilan) orang.

 

“Kami menyesalkan dan menyayangkan terjadinya tindakan asusila yang dilakukan oleh terduga pelaku ML yang merupakan guru para korban yang merupakan anak-anak sekolah dasar dengan rentang umur 9 (sembilan) hingga 13 (tiga belas) tahun. Terduga pelaku ML pun merupakan pemilik yayasan dan menjabat sebagai kepala sekolah,” ujar Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar dalam keterangannya, Jumat (20/1).

 

Berdasarkan hasil koordinasi Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 KemenPPPA dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Banyuwangi, didapatkan awal terungkapnya kasus tersebut berasal dari laporan orang tua korban kepada pihak Kepolisian Banyuwangi atas tindakan asusila yang dialami korban. Setelah berkembangnya informasi tersebut, beberapa orang tua murid lainnya lantas melakukan interogasi terhadap anak-anaknya dan didapatkan korban lainnya yang mengalami hal serupa. Dua orang tua korban lainnya pun segera melaporkan tindakan asusila tersebut kepada pihak berwajib.

 

Menanggapi laporan tersebut, pihak Kepolisian Banyuwangi bergerak cepat untuk melakukan penahanan dan melakukan proses hukum terhadap terduga pelaku ML. Sampai saat ini, proses hukum telah sampai ke gelar perkara dengan hasil terduga pelaku ML ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka ML pun tidak mengelak dan mengakui aksinya.

 

“Kami mengapresiasi aksi dan gerak cepat dari Kepolisian Banyuwangi dalam proses hukum tersangka. Kami juga mengapresiasi para korban dan orang tua korban yang sudah berani melaporkan tindakan asusila ini sehingga terkuak dan para korban mendapatkan keadilan serta tersangka mendapatkan hukuman yang sesuai,” tegas Nahar.

 

Nahar menuturkan, tersangka ML diancam hukuman 15 tahun penjara ditambah 1/3 sesuai dengan pasal 82 ayat (1) atau ayat (2) atau ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 65 KUHP.

 

Lebih lanjut, Nahar menjelaskan kondisi para korban sejauh ini baik-baik saja dan ceria. Ketika dilakukan assessment oleh tim dari P2TP2A Kabupaten Banyuwangi pun para korban dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan dengan lancar. P2TP2A Kabupaten Bayuwangi juga menegaskan bahwa tidak adanya tanda-tanda trauma yang membekas pada para korban. Meskipun begitu, P2TP2A Kabupaten Banyuwangi pun menawarkan untuk merujuk para korban melakukan assessment lebih lanjut dengan psikolog namun pihak orang tua korban membutuhkan waktu lebih lama untuk memikirkan opsi tersebut. Selain itu, berdasarkan assessment psikis dan fisik, pengumpulan bukti dan saksi kasus, tindak kekerasan seksual tersebut tidak sampai pada persetubuhan.

 

“Sejauh ini, baru 3 orang korban dan orang tua korban yang melaporkan kasus tersebut kepada P2TP2A dan Kepolisian. Diharapkan dengan terkuaknya kasus ini semakin banyak korban yang melapor atas tindakan kekerasan seksual yang dialaminya, terlebih yang terjadi di lingkup satuan pendidikan. Sekolahan seharusnya menjadi lokasi aman bagi anak-anak untuk menempa pendidikan dan tumbuh berkembang, bukan menjadi tempat yang menakutkan dan meninggalkan ingatan buruk,” tutur Nahar.

 

Dalam kesempatan tersebut, Nahar mengingatkan kepada orang tua, meskipun anak-anak menempa pendidikan di satuan pendidikan, orang tua sepatutnya untuk selalu melakukan pengawasan terhadap proses belajar mengajar di lembaga pendidikan. Orang tua pun agar selalu melakukan pengawasan dan memperhatikan segala sikap dan perilaku anak sehingga dapat dengan mudah mendeteksi jika adanya perubahan atau ketimpangan baik secara fisik maupun psikis yang terlihat dengan jelas maupun yang ditutup-tutupi. Diharapkan melalui pola pengasuhan positif dan menjaga kedekatan dengan anak, orang tua dapat meningkatkan kualitas interaksi anak dengan orang tua, teman, dan sekitar, serta mengoptimalkan tumbuh kembang anak. Semua orang berperan dalam pola pengasuhan positif untuk anak.

 

Nahar juga menyampaikan agar masyarakat segera melapor kepada pihak berwajib jika mendapatkan atau menemui kasus kekerasan seksual di sekitarnya. Dengan berani melapor, maka akan dapat mencegah berulangnya kasus sejenis terjadi kembali. KemenPPPA mendorong masyarakat yang mengalami atau mengetahui segala bentuk kasus kekerasan segera melaporkannya kepada SAPA 129 KemenPPPA melalui hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129 atau melaporkan ke polisi setempat.

 

 

 

 

BIRO HUKUM DAN HUMAS

KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

DAN PERLINDUNGAN ANAK

Telp.& Fax (021) 3448510

e-mail : humas@kemenpppa.go.id

website : www.kemenpppa.go.id

Publikasi Lainya

Siaran Pers, Minggu, 28 Mei 2023

KemenPPPA Gerak Cepat dalam Penyusunan Peraturan Pelaksana UU TPKS ( 105 )

Jakarta (28/5) – Kementerian Pemberdayan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), bersama dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, terus bergerak cepat dalam melakukan…

Siaran Pers, Jumat, 26 Mei 2023

DRPPA Langkah Percepatan Menuju KLA, KemenPPPA dan DP3AP2KB Kota Depok Berbagi Praktik Baik ( 172 )

Depok (26/5) – Inisiasi membawa pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ke desa telah diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan…

Siaran Pers, Kamis, 25 Mei 2023

KemenPPPA Gagas Dare to Speak Up Sebagai Inovasi Keterbukaan Informasi Publik ( 174 )

Depok (25/5) – Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak…

Pengumuman, Kamis, 25 Mei 2023

PENGUMUMAN Nomor: P. 15 /Setmen.Birosdmu/KP.03.01/5/2023 TENTANG HASIL KELULUSAN PASCA SANGGAH PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TENAGATEKNIS DI LINGKUNGAN Kemen PPPA TAHUN ANGGARAN 2022 ( 1120 )

PENGUMUMAN Nomor: P. 15 /Setmen.Birosdmu/KP.03.01/5/2023 TENTANG HASIL KELULUSAN PASCA SANGGAH PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TENAGATEKNIS DI LINGKUNGAN…

Pengumuman, Jumat, 26 Mei 2023

Pedoman Pelaksanaan Hari Anak Nasional Tahun 2023 ( 405 )

Pedoman pelaksanaan Hari Anak Nasional tahun 2023