Kemen PPPA : Terduga Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Para Santriwati dan Ustadzah di Jember Bisa Dikenakan Pasal Berlapis Dari UU Perlindungan Anak, UU TPKS dan KUHP

  • Dipublikasikan Pada : Jumat, 27 Januari 2023
  • Dibaca : 1593 Kali
...

Kemen PPPA : Terduga Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Para Santriwati dan Ustadzah di Jember Bisa Dikenakan Pasal Berlapis Dari UU Perlindungan Anak, UU TPKS dan KUHP

 

Siaran Pers Nomor: B- 035 /SETMEN/HM.02.04/01/2023

 

Jakarta (27/01) –  Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap para santriwati dan ustadzah di pondok pesantren Al Djaliel 2 di Jember tetap mendapatkan pengawasan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA). Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar menyatakan pihaknya akan memfokuskan pada pelayanan anak korban dan pemantauan pada proses hukum.

            “Sejak awal Januari, KemenPPPA melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA) Kabupaten Jember dalam kasus pencabulan terhadap para santriwati dan ustadzah, yang diduga dilakukan oleh pengasuh pondok pesantren. Terima kasih untuk UPTD-PPA Kabupaten Jember yang sudah melakukan pendampingan kepada pelapor dalam hal ini adalah istri tersangka dan juga pendampingan terhadap korban , mulai dari proses membuat keterangan lanjutan di Polres Jember, penjangkauan ke rumah para korban, proses perijinan untuk pengambilan visum para korban hingga saat pendampingan dalam proses pemeriksaan oleh psikiater dan proses pemeriksaan saksi korban. Kami dalam hal ini KemenPPPA akan terus memantau dan memastikan upaya pendampingan terhadap anak korban sesuai kebutuhan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait proses hukum yang sedang berjalan agar dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Nahar di Jakarta, Jum’at (27/01).

            Kasus ini masih dalam penyelidikan dan sudah dilakukan Visum Et Repertum dan Pemeriksaan Psikiatri kepada 5 saksi/korban dari 17 saksi korban yang ditetapkan Polres Jember. Nahar memberikan apresiasi terhadap koordinasi dan kerjasama yang baik dari aparat kepolisian dari Polres Jember yang mengupayakan pelayanan dan perlindungan yang baik terhadap korban. Kasus ini menurut Nahar sangat mengkhawatirkan mengingat kekerasan seksual masih terus terjadi di institusi pendidikan berbasis agama.

            “Kasus kekerasan seksual dan juga kekerasan fisik yang masih banyak terjadi pada institusi pendidikan berbasis agama sangat menyedihkan. Dalam kasus di Jember ini, ada satu hal pandangan yang mengkhawatirkan yaitu dimana dari hasil keterangan yang diperoleh, saksi/korban memiliki pandangan bahwa hal pencabulan yang dilakukan oleh terlapor bukan sesuatu/tindakan yang salah dan saksi/korban memiliki pandangan/perspektif bahwa pencabulan yang dilakukan terlapor/tersangka  merupakan hal yang wajar. Hal ini yang perlu mendapat perhatian khusus dari stake holder terkait,” ungkap Nahar.

            Berdasarkan kronologi dan hasil koordinasi dengan Polres Jember maka atas perbuatan tersangka dapat dikenakan pasal berlapis yaitu :

  1. pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (lima milliar rupiah).
  2. Dalam ayat (2) menyatakan “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  3. Pada ayat (4) menyatakan “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  4. Pada ayat (5) menyatakan bahwa “Selain dikenai pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku dan ayat (6) “Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) dapat dikenai tindakan berupa rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
  5. pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menyatakan “Setiap Orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
  6. Selain Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, tersangka dapat dikenakan pasal 294 ayat (2) Angka 2 KUHP menyatakan ”Diancam pidana yang sama  pengurus, dokter, guru, pegawai, pengawas atau pesuruh dalam penjara, tempat pekerjaan negara, tempat pendidikan, rumah piatu, rumah sakit, rumah sakit jiwa atau lembaga sosial yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dimasukan ke dalamnya, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

 

 

 

 

 

BIRO HUKUM DAN HUMAS

KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

DAN PERLINDUNGAN ANAK

Telp.& Fax (021) 3448510

e-mail : humas@kemenpppa.go.id

website : www.kemenpppa.go.id

Publikasi Lainya

Siaran Pers, Rabu, 31 Mei 2023

Perkuat Lembaga Layanan Kualitas Hidup Anak Untuk Percepatan Menuju Provinsi Layak Anak di Kalimantan Selatan ( 77 )

Jakarta (1/6) – Dalam upaya mempercepat Provinsi Kalimantan Selatan menjadi Provinsi Layak Anak (Provila), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak…

Siaran Pers, Selasa, 30 Mei 2023

Komitmen Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Bali Dorong Percepatan KLA Melalui Standardisasi Layanan Kualitas Hidup Anak ( 24 )

Jakarta (1/6) – Upaya mempercepat Provinsi/Kabupaten/Kota Layak Anak, salah satunya dilakukan di Provinsi Bali. Dalam rangka percepatan tersebut, Kementerian Pemberdayaan…

Siaran Pers, Senin, 29 Mei 2023

Kalimantan Tengah Berkomitmen Kembangkan Layanan Kualitas Hidup Anak Untuk Percepatan Kabupaten/Kota Layak Anak ( 24 )

Jakarta (1/6) – Dalam rangka percepatan Provinsi Layak Anak, pemenuhan target RPJMN 2024, dan target rencana strategis, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan…

Siaran Pers, Rabu, 31 Mei 2023

The Indonesia Gender Dashboard on Women in SMEs, Kolaborasi Promosikan Pemberdayaan Ekonomi Perempuan dan UMKM Indonesia ( 93 )

Jakarta (31/5) – Selama Presidensi G20 di Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menjalin kemitraan dengan G20 EMPOWER…

Buku, Rabu, 31 Mei 2023

Indeks Perlindungan Anak Tahun 2022 ( 37 )

Indeks Perlindungan Anak Tahun 2022 kerjasama antara Kemen PPPA dengan BPS