KemenPPPA Koordinasikan Penyusunan Peraturan Pelaksana UU TPKS
- Dipublikasikan Pada : Kamis, 02 Februari 2023
- Dibaca : 1147 Kali

Siaran Pers Nomor: B-44/SETMEN/HM.02.04/1/2023
Jakarta (2/2) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terus melakukan langkah-langkah koordinasi untuk segera menyelesaikan peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam bentuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Peraturan Presiden (RPerpres). Koordinasi ini diharapkan dalam upaya percepatan atas penyusunan RPP dan RPerpres ditetapkan pada akhir tahun 2023.
“Sejak diundangkannya UU tentang TPKS pada 9 Mei 2022 yang lalu, Pemerintah (KemenPPPA) tidak berhenti melakukan berbagai terobosan serta langkah-langkah koordinasi dan pembahasan lintas sektor dengan K/L terkait dan stakeholder lainnya dalam upaya percepatan pembahasan peraturan pelaksana UU tentang TPKS,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati, dalam Pertemuan Koordinasi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian/Lembaga terkait Persiapan Pembentukan Panitia Antar Kementerian (PAK) Amanat UU tentang TPKS, di Kemen PPPA, Kamis (2/2).
Ratna menjelaskan, UU tentang TPKS mengamanatkan sepuluh peraturan pelaksana, yaitu 5 PP dan 5 Perpres. Tahun 2022, KemenPPPA telah melakukan asesmen awal untuk melihat dan mengkritisi mekanisme yang akan dilakukan terhadap mandat 5 PP dan 5 Perpres tersebut, termasuk adanya kemungkinan dilakukannya simplifikasi atau penggabungan, tanpa mengurangi materi muatan secara subtansi dan tidak berdampak pada operasionalisasi dari UU TPKS. “Semangat ini sejalan dengan harapan Presiden Republik Indonesia (RI) bahwa yang terpenting dalam produk perundang-undangan bukanlah kuantitasnya, tetapi berkualitas, berdampak, dan memastikan dalam proses pelaksanaan terimplementasi dengan baik,” tutur Ratna.
Ratna menerangkan, Pemerintah sepakat melakukan simplifikasi peraturan pelaksana UU TPKS menjadi 3 PP dan 4 Perpres yang diprakarsai oleh KemenPPPA dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai berikut:
- RPP tentang Dana Bantuan Korban TPKS (Kemenkumham);
- RPP tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan Korban TPKS (KemenPPPA);
- RPP tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan TPKS (KemenPPPA);
- RPerpres tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak di Pusat (KemenPPPA);
- RPerpres tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Terpadu bagi Aparat Penegak Hukum, Tenaga Layanan Pemerintah, dan Tenaga Layanan pada Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat (Kemenkumham);
- RPerpres tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA); dan
- RPerpres tentang Kebijakan Nasional Pemberantasan TPKS (KemenPPPA).
“Sepanjang tahun 2022, kami juga telah menyusun draft RPerpres tentang UPTD PPA dan Kemenkumham sudah menyiapkan RPerpres tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Terpadu bagi Aparat Penegak Hukum, Tenaga Layanan Pemerintah, dan Tenaga Layanan pada Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat. Pemerintah juga telah melakukan proses percepatan melalui izin prakarsa kepada Presiden RI, tetapi dengan pertimbangan yang cermat disepakati bahwa semua proses pembahasan atas amanat UU TPKS akan dilakukan pada 2023 melalui program penyusunan (progsun),” ungkap Ratna.
Asisten Deputi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Sekretariat Negara, Dyah Ariyanti menyepakati peraturan pelaksana UU TPKS diselesaikan pada 2023, meskipun UU TPKS memberikan batas waktu 2 tahun setelah diundangkan. “Sebenarnya terdapat saling keterkaitan dalam PP dan Perpres ini, sehingga kami berharap penyusunannya dapat dilakukan secara paralel. Misalnya terkait koordinasi dan pemantauan lintas sektor, ternyata kita juga harus melihat penanganan, perlindungan, dan pemulihan yang harus dilakukan. Selain itu, penyusunan RPP dan RPerpres ini juga harus intens, sinkron, serta harmonis. Kami juga mengharapkan ketika masuk Kementerian Sekretariat Negara, RPP dan RPerpres sudah bulat secara konsepsi maupun perumusan,” pungkas Dyah.
Dalam rapat tersebut, seluruh perwakilan K/L memberikan dukungan dan komitmen yang kuat atas percepatan penyusunan peraturan pelaksana UU TPKS. Selanjutnya KemenPPPA akan mengirimkan surat permohonan nama perwakilan K/L dalam penyusunan peraturan pelaksana UU TPKS.
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
Terbaru
KemenPPPA Beri Bantuan Spesifik Kepada Perempuan Korban TPPO dari Irak ( 103 )
Pranala Luar





Publikasi Lainya
KemenPPPA Beri Bantuan Spesifik Kepada Perempuan Korban TPPO dari Irak ( 103 )
Jakarta (3/6) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memberikan paket bantuan kebutuhan spesifik kepada perempuan korban Tindak Pidana…
KemenPPPA Kecam Kasus Pelecehan Seksual Oleh Kepsek dan Guru Madrasah Di Wonogiri ( 151 )
Jakarta (2/6) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Kepala Sekolah (M) dan…
Jakarta (1/6) – Dalam upaya mempercepat Provinsi Kalimantan Selatan menjadi Provinsi Layak Anak (Provila), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak…
Jakarta (1/6) – Upaya mempercepat Provinsi/Kabupaten/Kota Layak Anak, salah satunya dilakukan di Provinsi Bali. Dalam rangka percepatan tersebut, Kementerian Pemberdayaan…
Jakarta (1/6) – Dalam rangka percepatan Provinsi Layak Anak, pemenuhan target RPJMN 2024, dan target rencana strategis, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan…