KemenPPPA Kecam Penganiayaan Ayah Kandung Terhadap Dua Anaknya di Cimahi
- Dipublikasikan Pada : Kamis, 09 Februari 2023
- Dibaca : 783 Kali

Siaran Pers Nomor: B-56/SETMEN/HM.02.04/2/2023
Jakarta (9/2) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengecam penganiayaan yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap 2 (dua) anak kandungnya, seorang perempuan usia 10 tahun dan laki-laki usia 12 tahun di Cimahi, Jawa Barat.
Tindak pidana kekerasan itu bahkan hingga merenggut nyawa sang anak yang berusia 10 tahun. Sementara sang kakak mengalami luka serius di tubuhnya serta cedera pada bagian kepala dan wajah, sehingga saat ini tengah mendapat perawatan intensif di rumah sakit di Cimahi.
“Penganiayaan yang dilakukan seorang ayah terhadap anaknya yang masih kecil adalah perbuatan yang kejam dan sadis. Mereka dipukul dan ditendang oleh ayahnya hingga merenggut nyawa anak yang sepatutnya dilindungi dan mendapat kasih sayang dari orang tuanya,” ujar Menteri PPPA, pada Kamis (9/2).
Menteri PPPA menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran terhadap harkat dan martabat kemanusiaan. Anak berhak untuk hidup dan kelangsungan hidup serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi yang dijamin oleh UUD 1945 dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“KemenPPPA akan terus mengawal kasus kekerasan ini dan memastikan anak yang kini mendapat perawatan di rumah sakit mendapatkan pendampingan dan pemulihan, baik secara fisik dan psikis. KemenPPPA akan terus berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Jawa Barat dan Kota Cimahi untuk langkah-langkah pendampingan terhadap korban,” tutur Menteri PPPA.
Sementara itu, diketahui bahwa kedua anak tersebut tinggal bersama ayah kandung dan ibu tiri di sebuah rumah kontrakan di Kota Cimahi, sedangkan ibu kandung korban bekerja di Arab Saudi.
Motif terduga pelaku berdasarkan assesmen pemeriksaan psikologis yang dilakukan oleh psikolog klinis UPTD PPA Provinsi Jawa Barat, yaitu kesal karena kedua anaknya sering mengambil uang untuk jajan. Saat ketahuan oleh ayahnya, ayahnya melakukan penganiayaan terhadap kedua anak. Selain itu, sebagai pengamen, pelaku juga diduga kerap kali menelantarkan anak hingga kedua anak tidak dipenuhi kebutuhan pangannya, yang akhirnya membuat anak mengambil uang pelaku secara diam-diam.
Saat ini terduga pelaku telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cimahi, termasuk ibu tiri korban pun turut diperiksa. Pihak kepolisian terus melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap kasus ini.
“KemenPPPA mendorong Aparat Penegak Hukum untuk melakukan proses penegakan hukum yang adil berdasarkan UU Perlindungan Anak dan menjatuhkan sanksi hukum yang berat terhadap terduga pelaku. KemenPPPA juga menegaskan bahwa tindak kekerasan yang dilakukan oleh ayah kandung kepada kedua anaknya merupakan tindakan yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Menteri PPPA.
Menteri PPPA menambahkan, apabila terbukti bersalah, maka terduga pelaku dapat dijatuhi sanksi pidana berdasarkan UU Perlindungan Anak pasal 80 ayat (1), (2), (3) dan (4) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, ditambah 1/3 dari pidana pokok karena pelakunya orang tua kandung dan/atau denda Rp 3.000.000.000,00 (tiga milliar rupiah).
Lebih lanjut, Menteri PPPA menegaskan KemenPPPA tidak akan pernah berhenti untuk menyerukan pengasuhan berperspektif anak, yang secara positif mendukung tumbuh dan kembang anak. Anak berhak atas perlindungan dan kasih sayang dari orang tua atau wali, serta menjauhkan pola pengasuhan yang menjurus pada kekerasan.
“Mendidik dan menerapkan disiplin pada anak dengan kekerasan harus dicegah. Orang tua perlu menyadari kekerasan atas alasan apapun dapat berdampak buruk terhadap psikis dan perilaku anak,” pungkas Menteri PPPA.
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
Publikasi Lainya
Jakarta (1/6) – Dalam upaya mempercepat Provinsi Kalimantan Selatan menjadi Provinsi Layak Anak (Provila), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak…
Jakarta (1/6) – Upaya mempercepat Provinsi/Kabupaten/Kota Layak Anak, salah satunya dilakukan di Provinsi Bali. Dalam rangka percepatan tersebut, Kementerian Pemberdayaan…
Jakarta (1/6) – Dalam rangka percepatan Provinsi Layak Anak, pemenuhan target RPJMN 2024, dan target rencana strategis, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan…
Jakarta (31/5) – Selama Presidensi G20 di Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menjalin kemitraan dengan G20 EMPOWER…
Indeks Perlindungan Anak Tahun 2022 ( 33 )
Indeks Perlindungan Anak Tahun 2022 kerjasama antara Kemen PPPA dengan BPS