Ciptakan Lingkungan Pondok Pesantren Ramah Anak Bebas Kekerasan, KemenPPPA Selenggarakan Bimtek Disiplin Positif Bagi Pendidik/Pengelola Pondok Pesantren di Yogyakarta

  • Dipublikasikan Pada : Rabu, 01 Maret 2023
  • Dibaca : 808 Kali
...

Siaran Pers Nomor: B-92/SETMEN/HM.02.04/3/2023

 

 

Yogyakarta (1/3) – Kasus tindak kekerasan terhadap anak yang berlangsung di Pondok Pesantren semakin meningkat dari tahun ke tahun. Menyikapi hal tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Disiplin Positif Bagi Pendidik/Tenaga Kependidikan/Pengelola Pondok Pesantren di Provinsi D.I. Yogyakarta pada 28 Februari – 1 Maret 2023.

 

“Pengasuh dan Pembimbing Pesantren sangat berperan dalam mewakili pengasuhan yang dilakukan oleh orang tua santri. Namun, fakta yang terjadi masih banyak pondok pesantren yang menggunakan kekerasan dengan dalih mendisiplinkan santri. Padahal, hukuman fisik menimbulkan dampak negatif bagi anak, seperti terhambatnya perkembangan anak, rasa tidak aman, rendahnya kreativitas bahkan kematian. Oleh karenanya, menjadi sangat penting bagi Pengasuh dan Pendidik di Pondok Pesantren untuk memahami Displin Positif,” tutur Asisten Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Ciput Eka Purwianti dalam sambutannya, Selasa (28/2).

 

Berdasarkan data yang diperoleh dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), sepanjang tahun 2022 menunjukkan bahwa terdapat 16.106 kasus kekerasan terhadap anak, dimana didalamnya termasuk kasus kekerasan yang terjadi di lingkup pondok pesantren. Perlindungan khusus anak di lingkungan pondok pesantren ini penting untuk dilakukan ditengah kedaruratan kekerasan pada anak belakangan ini.

 

“Selama ini, kekerasan yang dilakukan pendidik pada murid/santri dibungkus dalam praktik pemberian hukuman dengan maksud mendidik agar anak–anak tumbuh menjadi pribadi yang disiplin, sedangkan menumbuhkan disiplin pada anak seharusnya tidak sejalan dengan melakukan kekerasan pada anak,” ujar Ciput.

 

Ciput mengungkapkan, Disiplin Positif menjadi suatu pendekatan yang dapat digunakan dalam menumbuhkan kedisiplinan pada diri anak dengan konsekuensi logis dan tanpa kekerasan, dengan memperhatikan 4 (empat) Hak Dasar Anak yang wajib dipenuhi, yaitu: (1) Hak Kelangsungan Hidup; (2) Hak Perlindungan; (3) Hak Tumbuh Kembang; dan (4) Hak Berpartisipasi.

 

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama D.I. Yogyakarta, Masmin Afif menyampaikan, Kementerian Agama memiliki komitmen luar biasa dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di lingkup satuan pendidikan keagamaan dengan hadirnya Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

 

“Hal ini menjadi langkah konkret dari pemerintah untuk terus hadir dalam melindungi setiap individu, khususnya anak–anak juga santri, yang harus diikuti dan diimplementasikan oleh kita semua. Kementerian Agama juga berkomitmen untuk memberikan sanksi pada pihak pessantren sebagai efek jera agar tidak terjadi lagi pelanggaran yang dilakukan oleh pesantren pada anak didiknya atau dalam hal ini santri dan santriwati,” ungkap Masmin.

 

Lebih lanjut, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) D.I. Yogyakarta, Erlina Hidayati Sumardi mengatakan, pendekatan Disiplin Positif dapat menunjang terwujudnya Kota Layak Anak (KLA) dengan terwujudnya Satuan Pendidikan Ramah Anak.

 

“Kegiatan ini adalah langkah awal yang sangat baik untuk bersama mewujudkan lingkungan yang ramah bagi tumbuh kembang anak dan melindungi anak–anak dari segala bentuk kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan. Harapan kami kedepannya pondok pesantren dapat mulai bergerak dan menginisiasi menjadi Satuan Pendidikan Ramah Anak, serta aturan-aturan di pondok pesantren yang dapat mendukung pemenuhan anak,” jelas Erlina.

 

Pada akhir sesi bimbingan teknis, seluruh peserta bimbingan teknis serta Dinas pengampu urusan perempuan dan anak bersama Kementerian Agama di 5 (lima) Kabupaten/Kota di Provinsi D.I. Yogyakarta melakukan penandatanganan kesepakatan bersama untuk mewujudkan Satuan Pendidikan Ramah Anak yang selanjutnya akan ditindak lanjuti oleh DP3AP2 Provinsi D.I. Yogyakarta bekerjasama dengan Kementerian Agama di Provinsi D.I. Yogyakarta.

 

“Setelah dilakukannya penandatanganan kesepakatan, kedepannya akan dilakukan Deklarasi Bersama Satuan Pendidikan Ramah Anak bekerjasama dengan Kementerian Agama Provinsi D.I. Yogyakarta. Kami pun berharap, dalam waktu dekat, pondok pesantren yang telah mendapatkan ilmu terkait Disiplin Positif untuk lingkungan pondok pesantren, dapat menerapkan pendekatan Disiplin Positif di pondok pesantren, dan berbagi ilmu dengan pondok pesantren lainnya di wilayah masing-masing. Selain itu, pengasuh dan pendidik di pondok pesantren juga dapat bekerjasama dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) di wilayah masing-masing guna memberikan pendampingan pengasuhan positif yang lebih bermakna, utamanya di saat diperlukan pendampingan profesional pada anak didik,” tandas Ciput.

 

 

 

 

BIRO HUKUM DAN HUMAS

KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

DAN PERLINDUNGAN ANAK

Telp.& Fax (021) 3448510

e-mail : humas@kemenpppa.go.id

website : www.kemenpppa.go.id

 

Publikasi Lainya

Siaran Pers, Senin, 29 Mei 2023

KemenPPPA Ajak Orang Tua dan Satuan Pendidikan Edukasi Kesehatan Reproduksi bagi Anak ( 23 )

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengajak semua pihak, terutama orang tua dan satuan pendidikan untuk memberikan edukasi kesehatan…

Siaran Pers, Rabu, 07 Juni 2023

Serius Tangani TPPO, Pemerintah Sepakat Bentuk Direktorat PPA dan TPPO ( 38 )

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bersama Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta…

Siaran Pers, Kamis, 08 Juni 2023

KemenPPPA Dorong Keterwakilan Perempuan Melalui D/KRPPA ( 54 )

Sejak diinisiasi pada 2021 lalu, program Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak (D/KRPPA) terus menunjukkan peningkatan dampak positif bagi kesejahteraan…

Siaran Pers, Selasa, 06 Juni 2023

Menteri PPPA Dorong Peran Ibu dalam Mencegah Konsumsi Rokok di Lingkungan Keluarga ( 39 )

Jakarta (6/6) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mendorong peran ibu dalam mencegah dan mengendalikan konsumsi…

Siaran Pers, Senin, 05 Juni 2023

Dukung Penghematan Energi dan Transisi Energi, KemenPPPA, Kemen ESDM dan Pemkab Jembrana adakan Pelatihan Hemat Energi dan Teknis Penggunaan Kompor Listrik untuk Perempuan Kelompok Rentan ( 21 )

Jembrana (5/6),  Ketahanan energi merupakan isu besar yang saat ini menjadi perhatian global. Ketahanan ini mencakup ketersediaan energi, akses atas…