Menteri PPPA: Berantas TPPO, Kerja Semua Pihak

  • Dipublikasikan Pada : Jumat, 10 Maret 2023
  • Dibaca : 494 Kali
...

Siaran Pers Nomor: B-106/SETMEN/HM.02.04/3/2023

 

 

Jakarta (10/3) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga selaku Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PP TPPO) mengutuk keras segala bentuk praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang merupakan pelanggaran terburuk terhadap hak azasi manusia.

 

“Keberhasilan pencegahan dan penanganan TPPO ini harus komprehensif dari hulu ke hilir, karena kita tahu bersama TPPO sudah menjadi kejahatan extraordinary atau luar biasa yang melanggar harkat dan martabat manusia dengan modus beragam dan sangat terselubung.  Kejahatan ini terjadi di hampir di semua negara di dunia dan yang paling miris perempuan dan anak kerap menjadi korban,” ujar Menteri PPPA.

 

Mengutip data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), pada Oktober 2022 tercatat sebanyak 2.356 korban TPPO yang dilaporkan 50,97 persennya anak-anak dan 46,14 persennya perempuan. Terkait modus operandi sindikat TPPO, saat ini paling tinggi adalah melalui media sosial dan peranti elektronik yang digunakan sebagai alat untuk menjerat para korbannya. Teknologi kini memberikan kemudahan dan peluang bagi para pelaku untuk berkomunikasi dengan calon korban bahkan tanpa harus bertemu secara tatap muka dengan mengendalikan sistem yang rapi.

 

“Pada 3 Maret 2023 silam, kami juga telah berhasil memulangkan dua orang perempuan berasal dari Provinsi Jawa Barat yang berhasil diselamatkan oleh pihak Imigrasi dan Kepolisian yang rencananya akan diberangkatkan Malaysia. Hal ini menunjukkan bahwa kerja semua pihak dalam melakukan menemukenali atau identifikasi modus operandi TPPO menjadi penting,” tutur Menteri PPPA.

 

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) terus melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas PPTPPO di pusat maupun di daerah, dengan Dinas pengampu urusan perempuan dan anak, serta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di berbagai daerah di Indonesia.

 

“Beberapa praktik baik dari kerja bersama semua pihak dalam menangani kasus TPPO diantaranya Provinsi Jawa Timur yang telah menangani 4 (empat) korban TPPO dimana 2 (dua) diantaranya usia anak dan sudah difasilitasi pemulangannya. Sedangkan di Provinsi DKI Jakarta adanya eksploitasi seksual anak di Gang Royal telah ditangani Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) sejak tahun 2020. Adapun bentuk-bentuk penangananya meliputi pendampingan konsultasi hukum, layanan psikologi, konseling kepada korban maupun orangtua korban, rujukan rehabilitasi kesehatan, serta mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” ungkap Menteri PPPA.

 

Menteri PPPA mengemukakan beberapa hal penting agar kasus TPPO tidak berulang, diantaranya dengan (1) kerja kolaborasi secara terus menerus antara pemerintah pusat dan daerah; (2) pelibatan masyarakat dari berbagai institusi khususnya yang tergabung dalam GT PP TPPO untuk lebih meningkatkan peran masing-masing pihak sesuai tugas dan fungsinya dalam mengurai dan mengatasi permasalahan penyebab terjadinya TPPO, mulai dari pengentasan kemiskinan, meningkatkan kewaspadaan dengan mendeteksi lebih dini di media-media daring, secara masif meningkatkan komunikasi informasi dan edukasi kepada keluarga-keluarga rentan serta masyarakat yang terfokus pada daerah-daerah yang rawan TPPO, maupun kepada pihak terkait seperti tokoh formal dan informal, maupun keagamaan; serta (3) meningkatkan keberpihakan sub Gugus Tugas Penegakan Hukum maupun sub gugus tugas lainnya.

 

Lebih lanjut Menteri PPPA menyampaikan bahwa Presiden Republik Indonesia pun telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Tahun 2020-2024 pada 22 Februari 2023 silam.

 

“Saya berharap besar rencana aksi nasional (RAN) ini menjadi tolak ukur bagi seluruh anggota GT PP TPPO yang mempunyai tanggung jawab sesuai dengan tugas dan fungsinya melaksanakan aksi dalam hukum dan kebijakan, serta kewajiban internasional dan regional dalam menangani TPPO mulai dari pencegahan, rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, reintegrasi sosial serta penegakan hukum,” tandas Menteri PPPA.

 

Dengan semakin maraknya kasus TPPO di Indonesia, Menteri PPPA menekankan proses pencegahan di hulu menjadi penting, khususnya dalam memperkuat edukasi kepada masyarakat. Untuk itu, salah satu program yang digencarkan oleh KemenPPPA dalam upaya pencegahan di hulu adalah melalui program Desa Ramah Perempuan Dan Peduli Anak (DRPPA) yang saat ini sudah menjangkau di 34 provinsi di Indonesia. DRPPA menjadi salah satu program unggulan dalam mengembangkan kegiatan-kegiatan yang memberdayakan perempuan dan perlindungan anak.

 

 

 

BIRO HUKUM DAN HUMAS

KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

DAN PERLINDUNGAN ANAK

Telp.& Fax (021) 3448510

e-mail : humas@kemenpppa.go.id

website : www.kemenpppa.go.id

Publikasi Lainya

Siaran Pers, Rabu, 31 Mei 2023

Perkuat Lembaga Layanan Kualitas Hidup Anak Untuk Percepatan Menuju Provinsi Layak Anak di Kalimantan Selatan ( 39 )

Jakarta (1/6) – Dalam upaya mempercepat Provinsi Kalimantan Selatan menjadi Provinsi Layak Anak (Provila), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak…

Siaran Pers, Selasa, 30 Mei 2023

Komitmen Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Bali Dorong Percepatan KLA Melalui Standardisasi Layanan Kualitas Hidup Anak ( 18 )

Jakarta (1/6) – Upaya mempercepat Provinsi/Kabupaten/Kota Layak Anak, salah satunya dilakukan di Provinsi Bali. Dalam rangka percepatan tersebut, Kementerian Pemberdayaan…

Siaran Pers, Senin, 29 Mei 2023

Kalimantan Tengah Berkomitmen Kembangkan Layanan Kualitas Hidup Anak Untuk Percepatan Kabupaten/Kota Layak Anak ( 17 )

Jakarta (1/6) – Dalam rangka percepatan Provinsi Layak Anak, pemenuhan target RPJMN 2024, dan target rencana strategis, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan…

Siaran Pers, Rabu, 31 Mei 2023

The Indonesia Gender Dashboard on Women in SMEs, Kolaborasi Promosikan Pemberdayaan Ekonomi Perempuan dan UMKM Indonesia ( 52 )

Jakarta (31/5) – Selama Presidensi G20 di Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menjalin kemitraan dengan G20 EMPOWER…

Buku, Rabu, 31 Mei 2023

Indeks Perlindungan Anak Tahun 2022 ( 33 )

Indeks Perlindungan Anak Tahun 2022 kerjasama antara Kemen PPPA dengan BPS