Kemen PPPA Aktifkan Kembali Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak (Geber PPA)
- Dipublikasikan Pada : Minggu, 12 Maret 2023
- Dibaca : 970 Kali

SIARAN PERS
Kemen PPPA Aktifkan Kembali Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak (Geber PPA)
Siaran Pers Nomor: B- 109 /SETMEN/HM.02.04/03/2023
Jakarta (12/03) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) akan kembali mengaktifkan Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak (Geber PPA) yang pernah diluncurkan pada Desember 2018. Geber PPA kembali diaktifkan mengingat masih banyak praktik perkawinan anak terjadi di daerah.
“Indonesia masih berada dalam situasi darurat perkawinan anak. Kita semua prihatin melihat masih banyak praktik perkawinan anak terjadi di daerah. Indonesia sudah memiliki Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan ini merupakan bentuk komitmen negara melindungi anak dari bahaya praktik perkawinan anak. Pencegahan perkawinan anak menjadi tanggungjawab bersama. Itu sebabnya Kemen PPPA kembali mengaktifkan Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak (Geber PPA),” ujar Rohika Kurniadi Sari, Asdep Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan Kemen PPPA.
Rohika menjelaskan perkawinan anak mengakibatkan dampak yang cukup masif bagi Indonesia. Sebagai upaya percepatan penurunan presentase perkawinan anak perlu kerjasama optimal dengan pihak lain, salah satunya dengan lembaga masyarakat. Kesepakatan untuk lebih massif mengkampanyekan Stop Perkawinan anak dilakukan bersama dengan Koalisi Perempuan Indonesia, Rumah Kitab, Kalyanamitra, Kapal Perempuan, Keppak Perempuan, Wahana Visi Indonesia, Rutgers Indonesia, Plan Indonesia, Child Fund, UNFPA, Tim Pengerak PKK, Fatayat NU, Majelis Ulama Indonesia, NGo Rahima, Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA), Kongres Ulama Perempuan Indonesia, Yayasan Kesehatan Perempuan, Ikatan Bidan Indonesia, PROSAPENA (Forum Lembaga Profesi Sahabat Perempuan dan Anak ) dan Asosiasi Dosen Indonesia (ADI).
Selain mengaktifkan kembali Geber PPA, banyak masukan yang diberikan untuk dijalankan bersama yaitu : Aktivasi kegiatan yang telah dilakukan saat ini dan akan dilakukan oleh tim geber, Konsolidasi terhadap daerah mitra dan yang dapat menjadi baseline kolaborasi, Konsolidasi mitra kerja didalam pelaksanaan pencegahan dan penanganan pencegahan perkawinan anak, Peningkatan kapasitas Sumber Daya, Harmonisasi modul pelatihan khususnya pelatihan hakim dan pelatihan Hak-hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi dan Kontribusi.
“Sebagai leading sector, Kemen PPPA menggandeng lembaga masyarakat dan menyelenggarakan bimbingan teknis. Kami juga menjalankan 5 payung strategi, yaitu optimalisasi kapasitas anak, lingkungan yang mendukung pencegahan perkawinan anak, aksesibilitas dan perluasan layanan, penguatan regulasi dan kelembagaan, dan Penguatan Koordinasi Pemangku Kepentingan. Pencegahan perkawinan anak tertuang dalam 5 Arahan Prioritas Presiden dan diturunkan dalam Rencana Strategis Kemen PPPA,” ujar Rohika.
Berbagai kegiatan yang sudah dilakukan untuk mempercepat angka penurunan perkawinan anak oleh Geber PPA adalah :
- Kajian pendewasaan usia anak dari perspektif perempuan, remaja, keluarga. Hasil kajian diterbitkan oleh MUI Pusat.
- Kampanye stop perkawinan anak
- Merilis film pendek berjudul “Kecele” hasil produksi Fatayat NU
- Bersama Koalisi Perempuan ikut mendukung edisi khusus perkawinan anak pada Majalah “Semai”. Dalam edisi khusus ini ditampilkan cerita dan praktik baik pencegahan perkawinan anak yang terdapat di masing-masing provinsi.
- Membuat Podcast, dengan judul “Apa Kabar Perkawinan Anak di Indonesia” dan “Pentingnya Hak Kesehatan Reproduksi dalam Pencegahan Perkawinan Anak” dan akan di launching tahun 2023.
- Melakukan riset perkawinan anak dan mengeluarkan modul tentang menjadi orang tua dan modul pengasuhan positif.
- Berjejaring dengan media dan melakukan Kampanye Stop Perkawinan Anak dengan menggandeng Wahana Visi Indonesia.
- Melakukan advokasi ke sekolah untuk memberikan pengertian tentang dampak perkawinan pada anak.
- Berkolaborasi dengan PROSAPENA (Forum Lembaga Profesi Sahabat Perempuan dan Anak)
- Buku praktis konseling bimbingan pranikah dan korban kekerasan (Asosiasi Dosen Indonesia).
- Buku saku UKHTI “Upaya Kesehatan Reproduksi dalam Islam” (Rumah Kitab).
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
Publikasi Lainya
Menteri PPPA Dorong Peran Ibu dalam Mencegah Konsumsi Rokok di Lingkungan Keluarga ( 17 )
Jakarta (6/6) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mendorong peran ibu dalam mencegah dan mengendalikan konsumsi…
Jembrana (5/6), Ketahanan energi merupakan isu besar yang saat ini menjadi perhatian global. Ketahanan ini mencakup ketersediaan energi, akses atas…
KemenPPPA Dampingi Proses Hukum Korban Anak CDO, Pastikan Pemenuhan Hak Anak Korban ( 51 )
Jakarta (8/6) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) ikut mendampingi proses persidangan kasus tindak pidana penganiayaan korban anak…
Jakarta (6/6) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI yang membahas…
Jakarta (8/6) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) kembali menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis SIMFONI PPA (Sistem Informasi Online…