KemenPPPA Dorong Partisipasi Anak sebagai Pelopor dan Pelapor (2P) dalam Isu Perempuan dan Anak

  • Dipublikasikan Pada : Jumat, 10 Maret 2023
  • Dibaca : 504 Kali
...

Jakarta (10/3) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyelenggarakan sesi diskusi dan sharing wawasan mengenai isu pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, dalam rangka menyambut kunjungan dari SMA Negeri 1 Denpasar, di Perpustakaan Nasional, Jakarta, pada Jumat (10/3). Dalam acara ini, KemenPPPA juga sekaligus mendorong anak – anak untuk dapat berpartisipasi menjadi Pelopor dan Pelapor (2P), dalam upaya menyelesaikan permasalahan perempuan dan anak, seperti pencegahan perkawinan anak, perlindungan anak dari kekerasan, serta isu perempuan dan anak lainnya.
 
“Indonesia telah mengesahkan Konvensi Hak Anak dan Undang – Undang tentang Perlindungan Anak, yang telah mengamanatkan 4 hak dasar anak, yaitu (1) hak untuk hidup, (2) hak untuk tumbuh dan berkembang, (3) hak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan salah lainnya, serta (4) hak partisipasi,” ujar Staf Ahli Menteri Bidang Pembangunan Keluarga KemenPPPA, Indra Gunawan.
 
Indra mengatakan bahwa jumlah anak - anak di Indonesia menempati satu per tiga dari 270 juta penduduk Indonesia. Dari angka tersebut, dapat terlihat betapa pentingnya berinvestasi terhadap kualitas anak – anak Indonesia dengan memenuhi hak – haknya, dan melindungi mereka dari segala bentuk kekerasan dengan semaksimal mungkin.
 
“Bicara terkait pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, anak – anak juga dapat berperan dan berpartisipasi dalam berbagai upaya perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan. Salah satunya, dalam upaya pencegahan kekerasan pada anak di lingkungan terdekatnya, seperti perundungan atau bullying di sekolah, yang tentunya kami harapkan tidak terjadi,” ujar Indra.
 
Indra menambahkan, partisipasi anak ini merupakan salah satu hak anak yang tertuang dalam Konvensi Hak Anak dan Undang – Undang tentang Perlindungan Anak, dan menjadi salah satu upaya yang terus didorong oleh KemenPPPA. Dari upaya mendorong partisipasi anak ini, diharapkan anak – anak dapat menjadi Pelopor dan Pelapor (2P) dalam berbagai isu dan permasalahan perempuan dan anak, seperti perlindungan anak dari kekerasan, pencegahan perkawinan anak, serta pemberdayaan dan perlindungan bagi perempuan dan anak.
 
Sekretaris Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA, Maydian Werdiastuti mengungkapkan bahwa perkawinan anak merupakan pelanggaran hak anak dan harus dihentikan. Pencegahan perkawinan anak ini pun telah masuk dalam RPJMN 2020 – 2024, sehingga penguatan koordinasi dan sinergi upaya pencegahan perkawinan anak ini juga dilakukan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
 
“Perkawinan Anak memiliki banyak dampak negatif bagi anak, dari aspek pendidikan, kesehatan, ekonomi, Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), kesehatan anak, hingga pola asuh yang salah pada anak. Perkawinan anak menyebabkan anak putus sekolah, berpotensi meningkatnya Angka Kematian Ibu (AKI), kanker serviks, preeklamasi, dan stunting. Perkawinan anak juga dapat meningkatkan angka pekerja anak dengan upah rendah, yang berpotensi melanggengkan kemiskinan,” ujar Maydian.
 
Sementara itu, terkait dengan perlindungan anak, khususnya dari tindak kekerasan seksual, Analis Kebijakan Ahli Madya pada Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Ratna Oeni Cholifah, mengungkapkan bahwa data Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional 2021 menunjukkan sebanyak 26,1%, atau 1 dari 4 perempuan pernah mengalami kekerasan dalam hidupnya.
 
“Sebagai komitmen negara dalam memberikan perlindungan bagi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk perlindungan dari segala tindak kekerasan tersebut, maka telah disahkan Undang – Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada 9 Mei 2022, yang bertujuan untuk mencegah segala bentuk kekerasan seksual; menangani, melindungi, dan memulihkan Korban; melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku; lingkungan tanpa kekerasan seksual; dan menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual,” ujar Ratna.
 
Menurut Ratna, kekerasan seksual haruslah dicegah dan dihentikan, karena memiliki banyak dampak negatif, diantaranya dampak fisik seperti rusaknya organ reproduksi, kehamilan berisiko, dan infeksi penyakit menular sekual. Kemudian, dampak psikis seperti gangguan kesehatan mental, serta dampak lainnya seperti kemiskinan, kekerasan berulang, hingga dampak fisik dan psikis terhadap generasi selanjutnya. Dampak dari kekerasan seksual ini tidak hanya berhenti pada korban, tetapi juga keluarga, lingkungan sosial, generasi selanjutnya, dan bahkan Negara.
 
Lebih lanjut, KemenPPPA dalam pertemuan ini juga menghimbau kepada seluruh peserta, juga masyarakat, jika melihat, mendengar, atau mengetahui adanya tindak kekerasan, dapat segera melaporkannya ke Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, melalui call center 129, atau WhatsApp 08111-129-129.

 

 
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id

Publikasi Lainya

Siaran Pers, Selasa, 30 Mei 2023

Provinsi dan Kabupaten/Kota di Sumatera Utara Siap Meningkatkan Layanan Kualitas Hidup Anak untuk Mendorong Percepatan KLA dan Provila ( 47 )

Medan (30/5) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengembangan Layananan Kualitas Hidup Anak di…

Pengumuman, Selasa, 30 Mei 2023

PENGUMUMAN Nomor: P. 16/Setmen.Birosdmu/KP.05.01/5/2023 TENTANG PERUBAHAN JADWAL TAHAPAN SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN Kemen PPPA TAHUN 2023 ( 197 )

Pengumuman Nomor: P. 16/Setmen.Birosdmu/KP.05.01/5/2023 TENTANG PERUBAHAN JADWAL TAHAPAN SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN…

Siaran Pers, Senin, 29 Mei 2023

Kemen PPPA Ajak Orang Tua dan Satuan Pendidikan Edukasi Kesehatan Reproduksi bagi Anak ( 67 )

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengajak semua pihak, terutama orang tua dan satuan pendidikan untuk memberikan edukasi kesehatan…

Siaran Pers, Minggu, 28 Mei 2023

KemenPPPA Gerak Cepat dalam Penyusunan Peraturan Pelaksana UU TPKS ( 153 )

Jakarta (28/5) – Kementerian Pemberdayan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), bersama dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, terus bergerak cepat dalam melakukan…

Siaran Pers, Jumat, 26 Mei 2023

DRPPA Langkah Percepatan Menuju KLA, KemenPPPA dan DP3AP2KB Kota Depok Berbagi Praktik Baik ( 201 )

Depok (26/5) – Inisiasi membawa pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ke desa telah diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan…