KemenPPPA Dampingi Proses Hukum Korban Anak CDO, Pastikan Pemenuhan Hak Anak Korban

  • Dipublikasikan Pada : Kamis, 08 Juni 2023
  • Dibaca : 527 Kali
...

Siaran Pers Nomor: B-221/SETMEN/HM.02.04/6/2023

 

 

Jakarta (8/6) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) ikut mendampingi proses persidangan kasus tindak pidana penganiayaan korban anak CDO (17) yang dilakukan oleh terdakwa MDS dan SLR yang mulai digelar pada Selasa (6/6) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar menekankan pihaknya melalui Tim Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 akan terus memantau proses persidangan guna memastikan pemenuhan hak anak korban.

 

“Melalui Tim SAPA 129, kami hadir langsung dalam sidang perdana kasus penganiayaan korban anak CDO guna memastikan terpenuhinya hak-hak anak demi kepentingan terbaik anak selama persidangan serta memastikan proses hukum ini berjalan sesuai dengan peraturan,” ujar Nahar dalam keterangannya, Kamis (8/6).

 

Nahar mengemukakan, dalam persidangan Tim SAPA 129 berperan mendampingi dan memantau kesehatan korban anak, berkoordinasi dengan keluarga dan penasehat hukum, serta memastikan kondisi fisik dan psikis korban anak CDO dalam kondisi yang baik mengingat hingga kini korban anak CDO masih dalam proses pemulihan.

 

“Mengingat kondisi korban anak CDO yang masih dalam proses pemulihan, kami pun akan memastikan kebutuhan korban dalam mendapatkan dukungan psikologis dan psikososial. Kami pun akan terus melakukan segala bentuk pendampingan yang sekiranya dibutuhkan oleh korban anak CDO dalam upaya mendapatkan hak-haknya sebagai korban,” ungkap Nahar.

 

Nahar menjelaskan, tidak hanya pendampingan, KemenPPPA pun mendorong korban anak CDO mendapatkan hak Restitusi dari terdakwa sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban atas tindak Penganiayaan yang dilakukannya. Korban anak berhak mengajukan Restitusi berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Restitusi, Kompensasi, Bantuan Saksi dan Korban jo Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang menjadi Korban Tindak Pidana. Pasal 2 PP Nomor 43 Tahun 2017 menyatakan pada ayat (1) setiap Anak yang menjadi korban tidak pidana berhak memperoleh Restitusi, sementara itu pada ayat (2) huruf (e) dijelaskan bahwa Anak korban tindak pidana tersebut merupakan Anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis.

 

“Untuk memastikan hak Restitusi, kami juga telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan lembaga terkait lainnya yang juga terus mengawal serta memantau perkembangan kasus tindak penganiayaan ini,” tutur Nahar.

 

Agenda sidang perdana kasus tindak penganiayaan korban anak CDO berupa pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada 2 (dua) terdakwa dimana berkas diantara keduanya dibuat terpisah. JPU menjatuhkan dakwaan terhadap terdakwa MDS, yakni Pasal 355 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c jo Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Lebih lanjut, Nahar menyampaikan, pemantauan persidangan tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

 

“Sebagai kementerian yang dimandati dengan urusan perempuan dan anak, kami berkomitmen untuk memastikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak. Kami berharap proses penegakan hukum tindak penganiayaan ini dapat diselesaikan sesuai dengan peraturan yang ada dan terus memperhatikan hak-hak anak korban terpenuhi,” tandas Nahar.

 

Nahar pun mengingatkan dan mengajak semua masyarakat yang mengalami, mendengar, ataupun melihat terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak agar berani dan segera melapor kepada pihak yang berwajib atau melalui layanan pengaduan SAPA 129 yang dapat diakses melalui hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129.

 

 

 

 

BIRO HUKUM DAN HUMAS

KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

DAN PERLINDUNGAN ANAK

Telp.& Fax (021) 3448510

e-mail : humas@kemenpppa.go.id

website : www.kemenpppa.go.id

 

Publikasi Lainya

Siaran Pers, Senin, 02 Oktober 2023

KemenPPPA : Perundungan dan Kekerasan Anak Pada Teman Sebaya Di Kab. Cilacap Harus Ditangani Dan Dicegah Keberulangannya ( 83 )

Cilacap (1/10) - Menindaklanjuti penanganan kekerasan anak dengan teman sebaya di Kabupaten Cilacap yang sedang viral di media sosial,

Siaran Pers, Sabtu, 30 September 2023

Bayi Tertukar di Bogor Resmi Diserahkan ke Orang Tua Biologis, Menteri PPPA : Pembelajaran Bagi Rumah Sakit Lainnya Agar Lebih Berhati - hati ( 241 )

Jakarta (30/9) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menghadiri proses penyerahan Bayi Tertukar kepada orang tua…

Siaran Pers, Sabtu, 30 September 2023

Menteri PPPA Buka Festival Mooncake 2023 ( 402 )

Jakarta (30/09) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga membuka Festival Mooncake, yang digelar oleh Perempuan Perhimpunan…

Siaran Pers, Jumat, 29 September 2023

KemenPPPA Kunjungi Korban Bullying SMPN 2 Cilacap, Pastikan Pemenuhan Hak dan Penanganan Korban ( 275 )

Jakarta (29/09) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) telah mengunjungi pelajar SMPN 2 Cilacap yang menjadi korban bullying…

Pengumuman, Jumat, 29 September 2023

PENGUMUMAN Nomor: P. 24 /Setmen.Birosdmu/KP.03.01/9/2023 TENTANG SURAT TANDA REGISTRASI TENAGA KESEHATAN BAGI JABATAN FUNGSIONAL AHLI PERTAMA PSIKOLOG KLINIS PADA  SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA  DI Kemen PPPA  TAHUN ANGGARAN 2023 ( 619 )

PENGUMUMAN Nomor: P. 24 /Setmen.Birosdmu/KP.03.01/9/2023 TENTANG SURAT TANDA REGISTRASI TENAGA KESEHATAN BAGI JABATAN FUNGSIONAL AHLI PERTAMA PSIKOLOG KLINIS PADA SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK TAHUN ANGGARAN 2023