Menteri PPPA Dorong Peran Ibu dalam Mencegah Konsumsi Rokok di Lingkungan Keluarga
- Dipublikasikan Pada : Selasa, 06 Juni 2023
- Dibaca : 400 Kali

Siaran Pers Nomor: B-215/SETMEN/HM.02.04/6/2023
Jakarta (6/6) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mendorong peran ibu dalam mencegah dan mengendalikan konsumsi rokok di lingkungan keluarga. Dalam rangka memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia pada 31 Mei 2023, Menteri PPPA menyampaikan konsumsi rokok di lingkungan keluarga dapat memberikan efek negatif bagi kesehatan dan mengurangi konsumsi gizi bagi perempuan dan anak.
“Konsumsi rokok merupakan konsumsi kedua terbesar rumah tangga. Data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2022 menunjukkan rokok merupakan komoditi tertinggi kedua dalam pengeluaran rumah tangga setelah beras, lebih tinggi daripada pengeluaran untuk konsumsi protein, seperti telur dan ayam, tahu dan tempe yang lebih dibutuhkan keluarga. Sedangkan menurut data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) pada 2021 menunjukkan prevalensi anak yang merokok adalah 9,1 persen dan berada di ranking kedua dunia. Data ini tentunya menjadi tantangan terbesar yang perlu kita selesaikan, mulai dari meningkatkan pemahaman kepada anak terkait bahaya rokok sampai dengan mengatasi dampak buruk rokok bagi tumbuh kembang anak,” tutur Menteri PPPA pada Webinar Peringatan Hari Tanpa Tembakau 2023: Suara Ibu Bangsa Selamatkan Indonesia dari Hegemoni Zat Adiktif, yang diselenggarakan secara hybrid.
Menteri PPPA menyampaikan untuk menanggulangi permasalahan ini, perempuan memiliki peran penting sebagai pengasuh dan pelindung di unit keluarga. Perempuan sebagai ibu perlu membangun komunikasi yang baik kepada setiap anggota keluarga mengenai dampak buruk rokok, mulai dari masalah kesehatan, potensi kecanduan, dan konsekuensi sosial dari merokok. Hal ini diharapkan dapat membantu seluruh anggota keluarga, termasuk anak-anak dalam menyikapi penggunaan rokok secara tepat.
“Selain pencegahan, pemberian dukungan juga sangat penting bagi mereka yang sudah terkena dampak penggunaan rokok. Para ibu dapat memainkan peran penting dalam membantu keluarganya agar lepas dari jerat konsumsi rokok, salah satunya dengan memberikan pendampingan, berupa pengingat, dukungan emosional, hingga bantuan dari profesional,” tutur Menteri PPPA.
Pemerintah melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024 telah menargetkan penurunan angka merokok penduduk usia 10-18 dari 9,1 persen pada 2018, menjadi 8,7 persen pada 2024.
“Upaya KemenPPPA dalam mendukung pencapaian target tersebut dilakukan melalui intervensi terhadap 5 target utama, yaitu; (1) melalui peran anak-anak sebagai pelapor dan pelopor (2P) pada wadah Forum Anak; (2) pada tingkat keluarga, melalui Pusat-pusat Pembelajaran Keluarga; (3) intervensi melalui satuan pendidikan lewat kebijakan Sekolah Ramah Anak; (4) melalui lingkungan di sekitar anak berada, lewat inisiasi beragam fasilitas umum ramah anak; dan (5) melalui wilayah (region) yang diimplementasikan melalui kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA),” ungkap Menteri PPPA.
Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia (KOWANI), Giwo Rubianto Wiyogo menyampaikan KOWANI mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk melindungi generasi muda dari penggunaan zat adiktif. KOWANI mendorong sinergi multipihak untuk melakukan upaya promotif dan preventif untuk meningkatkan kesadaran dan mengubah perilaku masyarakat sehingga dapat mengendalikan konsumsi tembakau. Hal itu dilaksanakan guna meningkatkan kualitas lingkungan yang sehat dan mendorong bonus demografi yang berkualitas.
“Sebagai organisasi yang memiliki lebih dari 90 juta anggota perempuan dari seluruh Indonesia, KOWANI berkomitmen penuh menangani naiknya angka perokok. Kami mendorong pemerintah untuk dapat merumuskan kebijakan yang mampu menekan produksi zat adiktif dari rokok konvensional maupun rokok jenis baru. Karena dengan berkurangnya jumlah perokok di Indonesia tidak hanya akan berdampak baik pada sektor kesehatan, tapi juga sektor ekonomi sebab keluarga Indonesia butuh bahan pokok bukan rokok,” tutur Giwo.
Ketua Komnas Pengendalian Tembakau, Hasbullah Thabrany menyampaikan tantangan dalam menyelesaikan permasalahan konsumsi rokok, salah satunya masih banyak tokoh adat, agama, dan masyarakat yang belum tegas menekankan bahaya merokok. Hal itu disebabkan masih banyak diantara mereka yang menjadi perokok aktif. Padahal hal itu menjadi tantangan bagi perempuan dan anak yang terpaksa menjadi perokok pasif karena menghirup asap rokok dari suami, tamu, maupun kerabatnya.
Hasbullah menyampaikan efek rokok menurut Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia, diantaranya dapat meningkatkan risiko stunting pada anak sebesar 5,5 persen lebih tinggi dibandingkan dengan anak dari orang tua yang tidak merokok. Hasbullah juga menyampaikan rokok dapat menyebabkan melemahkan daya pikir anak dan mempengaruhi kesehatan janin yang dikandung ibu hamil.
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
Terbaru
Menteri PPPA Apresiasi Seluruh Pihak yang Dukung Pencegahan dan Penanganan TPPO ( 265 )
Pranala Luar





Publikasi Lainya
Cilacap (1/10) - Menindaklanjuti penanganan kekerasan anak dengan teman sebaya di Kabupaten Cilacap yang sedang viral di media sosial,
Jakarta (30/9) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menghadiri proses penyerahan Bayi Tertukar kepada orang tua…
Menteri PPPA Buka Festival Mooncake 2023 ( 402 )
Jakarta (30/09) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga membuka Festival Mooncake, yang digelar oleh Perempuan Perhimpunan…
Jakarta (29/09) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) telah mengunjungi pelajar SMPN 2 Cilacap yang menjadi korban bullying…
PENGUMUMAN Nomor: P. 24 /Setmen.Birosdmu/KP.03.01/9/2023 TENTANG SURAT TANDA REGISTRASI TENAGA KESEHATAN BAGI JABATAN FUNGSIONAL AHLI PERTAMA PSIKOLOG KLINIS PADA SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK TAHUN ANGGARAN 2023