Press Realese : Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) Mesti Mendapat Perlindungan Khusus
- Dipublikasikan Pada : Minggu, 01 Mei 2016
- Dibaca : 17645 Kali

KEMENTERIAN
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
REPUBLIK INDONESIA
PRESS RELEASE
Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) Mesti Mendapat Perlindungan Khusus
Siaran Pers Nomor: 37 /Humas KPP-PA/4/2016
Bogor (2/5) - Kepentingan terbaik bagi anak patut dihayati sebagai kepentingan terbaik bagi kelangsungan hidup umat manusia. Termasuk pada saat anak menghadapi proses hukum (Anak Berhadapan dengan Hukum/ABH), anak mesti mendapat perlindungan khusus terutama dalam sistem peradilan anak, termasuk haknya di bidang kesehatan, pendidikan dan rehabilitasi sosial. Demikian dikatakan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise pada pembukaan acara ‘Peningkatan Kapasitas SDM Penuntut Umum, LPKA, LPAS DAN BAPAS dalam Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH)’ yang berlangsung 2-4 Mei 2016.
Menurut Menteri Yohana, Indonesia sebagai negara pihak dalam Konvensi Hak-hak Anak (convention on the rights of the child) yang mengatur prinsip perlindungan hukum terhadap anak, berkewajiban untuk memberikan perlindungan khusus terhadap ABH. Salah satu bentuk perlindungan anak oleh negara diwujudkan melalui sistem peradilan pidana khusus bagi ABH. Sistem peradilan pidana khusus bagi anak tentu memiliki tujuan khusus bagi kepentingan masa depan anak dan masyarakat yang di dalamnya terkandung prinsip-prinsip keadilan restoratif (restorative justice).
"MENTERI PP DAN PA, YOHANA YEMBISE DIWAKILI SEKRETARIS KEMENTERIAN PP DAN PA, WAHYU HARTOMO MEMBUKA ACARA ‘PENINGKATAN KAPASITAS SDM PENUNTUT UMUM, LPKA, LPAS DAN BAPAS DALAM PENANGANAN ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM (ABH)" DI HOTEL SALAK BOGOR, 02-04 MEI 2016.SALAH SATU BENTUK PERLINDUNGAN BAGI ANAKOLEH NEGARA DIWUJUDKAN MELALUI SISTEM PERADILAN PIDANA KHUSUS BAGI ABH"
“Selama kurang lebih 17 tahun kita menggunakan UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak yang menggunakan pendekatan yuridis formal dengan menonjolkan penghukuman (retributif) yang berparadigma penangkapan, penahanan dan penghukuman penjara terhadap anak. Hal tersebut tentu berpotensi membatasi kebebasan dan merampas kemerdekaan anak dan berdampak pada masa depan seperti kepentingan terbaik bagi anak,” kata Menteri Yohana.
Namun kini setelah diberlakukannya UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) sebagai pengganti UU No. 3 Tahun 1997, kiranya dapat menjadi solusi yang terbaik dalam penanganan ABH. UU SPPA mengatur perubahan yang fundamental antara lain digunakannya pendekaan keadilan restoratif melaui sistem diversi. Dalam hal ini diatur mengenai kewajiban para penegak hukum dalam mengupayakan diversi pada seluruh tahapan proses hukum.
Menteri mengakui masih ada hambatan dalam pelaksanaan UU SPPA. Berbagai permasalahan yang dihadapi di lapangan terkait pelaksanaan UU SPPA antara lain pemahaman aparat penegak hukum dalam penanganan ABH masih bervariasi dan cenderung menggunakan persepsi yang berbeda, belum semua perkara anak diselesaikan menggunakan pendekatan keadilan restoratif demi kepentingan terbaik bagi anak, aparat penegak hukum dan pihak terkait yang terlatih dalam pelatihan terpadu masih terbatas jumlahnya dan sering adanya rotasi, terbatasnya sarana dan prasarana seperti jumlah LPKA, LPAS, LPKS, dan Bapas, belum semua peraturan pelaksanaan UU SPPA diterbitkan/diselesaikan dan UU SPPA belum dipahami secara komprehensif dan terpadu oleh para pemangku kepentingan dan masyarakat.
HUMAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510,
e-mail : humas.kpppa@gmail.com
Terbaru
KemenPPPA Beri Bantuan Spesifik Kepada Perempuan Korban TPPO dari Irak ( 183 )
Pranala Luar





Publikasi Lainya
Jakarta (7/6) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menyambut baik komitmen sinergi dan kolaborasi organisasi perempuan,…
PENGUMUMAN Nomor: P. 17 /Setmen.Birosdmu/KP.05.01/6/2023 TENTANG HASIL SELEKSI ASSESSMENT CENTER DAN JADWAL PELAKSANAAN WAWANCARA PADA SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN…
Kemenpppa Mengawal Pendampingan Anak Jambi yang Mencari Keadilan bagi Neneknya ( 122 )
Jakarta (6/6) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) terus memastikan pendampingan terhadap seorang anak SFA (15) yang mencari…
KemenPPPA Beri Bantuan Spesifik Kepada Perempuan Korban TPPO dari Irak ( 183 )
Jakarta (3/6) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memberikan paket bantuan kebutuhan spesifik kepada perempuan korban Tindak Pidana…
KemenPPPA Kecam Kasus Pelecehan Seksual Oleh Kepsek dan Guru Madrasah Di Wonogiri ( 235 )
Jakarta (2/6) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Kepala Sekolah (M) dan…