Press Release : Menteri Yohana Kunjungi Keluarga YY di Bengkulu
- Dipublikasikan Pada : Kamis, 05 Mei 2016
- Dibaca : 2841 Kali

KEMENTERIAN
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
REPUBLIK INDONESIA
PRESS RELEASE
Menteri Yohana Kunjungi Keluarga YY di Bengkulu
Siaran Pers Nomor: 41/Humas KPP-PA/05/2016
Rejang Lebong, Bengkulu (5/5) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise memberikan perhatian khusus atas kejadian yang dialami korban remaja putri, YY (14). Pelajar SMP itu menjadi korban kekerasan seksual hingga meninggal dunia. Tidak hanya mengecam dan meminta agar aparat penegak hukum memberikan hukuman yang setimpal kepada 14 pelaku, hari ini Menteri Yohana pun menyambangi keluarga YY yang berlokasi di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Kamis (5/5).
"Polres Rejang Lebong, 15.30 (5/5)
Menteri PPPA dan Gubernur Bengkulu mendatangi Polres Rejang Lebong mendengarkan pemaparan langsung perkembangan tindak lanjut Kasus dari Bpk Kapolres Rejang Lebong YY."
Dalam kunjungannya ke Kabupaten Rejang Lebong, Menteri Yohana didampingi Gubernur Bengkulu sempat berdialog dengan keluarga korban, pemerintah daerah, dan tokoh-tokoh di desa Kasien Kasubun dan mendatangi Polres Rejang Lebong untuk mendengar langsung pemaparan Kapolres Rejang Lebong terkait perkembangan tindak lanjut kasus YY. Selain itu, Menteri Yohana juga bertemu langsung dengan orang tua pelaku. Menteri Yohana mengatakan bahwa hal tersebut bisa terjadi karena ada pembiaran dari orang tua. “Orang tua juga bisa mendapatkan hukuman berdasarkan UU Perlindungan Anak karena membiarkan anaknya terlibat dalam kegiatan yang merugikan orang lain. Seharusnya para orang tua dan masyarakat sekitar, seperti kepala desa mempunyai peran dan tanggung jawab besar untuk mengawasi dan menjaga lingkungannya agar tetap aman dan nyaman, khususnya bagi perempuan dan anak,” ujar Menteri Yohana.
Berdasarkan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76C UU 35/2014 berbunyi setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Sementara, sanksi bagi orang yang melanggar pasal di atas (pelaku kekerasan/penganiayaan) ditentukan dalam Pasal 80 UU 35/2014, yaitu (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah), (2) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), (3) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan (4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.
"Polres Rejang Lebong, 15.53 (5/5)
Menteri PPPA bertemu lgsg dengan orang tua pelaku. Beliau mengatakan bahwa hal ini bisa terjadi karena ada pembiaran dr orang tua.
Orang tua bisa dikenakan hukuman juga berdasarkan UU Perlindungan Anak karena membiarkan anaknya terlibat dalam kegiatan yg merugikan orang lain."
Mengakhiri kunjungannya ke keluarga YY, Menteri Yohana juga sempat melakukan pertemuan langsung dengan para pelaku dan menegur atas perbuatan yang telah mereka lakukan. Menteri Yohana mengatakan jika mereka akan mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatan mereka dan para pelaku harus siap untuk menerima hukuman tersebut. Menteri Yohana juga menyampaikan perbuatan yang telah mereka perbuat telah menjadi berita dunia menjadikan Indonesia sorotan untuk hal yang tidak baik dan telah membuat marah Bapak Presiden.
HUMAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3456239,
e-mail : humas.kpppa@gmail.com
Publikasi Lainya
Jakarta (1/6) – Dalam upaya mempercepat Provinsi Kalimantan Selatan menjadi Provinsi Layak Anak (Provila), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak…
Jakarta (1/6) – Upaya mempercepat Provinsi/Kabupaten/Kota Layak Anak, salah satunya dilakukan di Provinsi Bali. Dalam rangka percepatan tersebut, Kementerian Pemberdayaan…
Jakarta (1/6) – Dalam rangka percepatan Provinsi Layak Anak, pemenuhan target RPJMN 2024, dan target rencana strategis, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan…
Jakarta (31/5) – Selama Presidensi G20 di Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menjalin kemitraan dengan G20 EMPOWER…
Indeks Perlindungan Anak Tahun 2022 ( 33 )
Indeks Perlindungan Anak Tahun 2022 kerjasama antara Kemen PPPA dengan BPS