Press Release : Pembentukan Satgas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak

  • Dipublikasikan Pada : Senin, 28 Maret 2016
  • Dibaca : 10630 Kali
...

KEMENTERIAN

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

REPUBLIK INDONESIA

PRESS RELEASE

Pembentukan Satgas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak

 

Jakarta (28/3) – Guna membantu penanganan perempuan dan anak yang mengalami permasalahan yang dilaporkan ke Kementerian PP dan PA dan Unit Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di daerah, KPPPA akan memfasilitasi  pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Masalah Perempuan dan Anak baik di pusat dan daerah. Menurut rencana keberadaan Satgas tersebar di 34 provinsi dan 273 kabupaten/kota. Demikian dikatakan Menteri Yohana Yembise saat menengok 2 balita dan 1 bayi di RSPA Bambu Apus, Minggu (27/3).

"MENTERI PP DAN PA, YOHANA YEMBISE, DIDAMPINGI OLEH DEPUTI PERLINDUNGAN ANAK, PRIBUDIARTA NUR DAN STAF KHUSUS MENTERI, FERNANDEZ HUTAGALUNG, MENGUNJUNGI ANAK-ANAK KORBAN EKPLOITASI DI RPSA BAMBU APUS, JAKARTA TIMUR, MINGGU 27 MARET 2016."

Menurut Yohana, keberadaan Satgas nantinya akan melakukan tugasnya yaitu melakukan penjangkauan terhadap perempuan dan anak yang mengalami permasalahan, melakukan identifikasi kondisi dan layanan yang dibutuhkan perempuan dan anak yang mengalami permasalahan, melindungi perempuan dan anak di lokasi kejadian dari hal yang dapat membahayakan dirinya, menempatkan dan mengungsingkan perempuan dan anak yang mengalami permasalahan ke bagian pengaduan, P2TP2A  bila diperlukan dan melakukan rujuan dan atau merekomendasikan kepada P2TP2A terdekat atau lembaga layanan perempuan dan anak, untuk mendapatkan layanan lebih lanjut.


 

“Gagasan untuk membentuk Satgas berdasarkan pertimbangan bahwa setiap tahun jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak mengalami peningkatan dengan berbagai jenis kekerasan fisik, psikis, seksual, penelantaran, eksploitasi dan kekerasan lainnya. Kasusnya seperti gunung es yang dilaporkan hanya sedikit bila dibandingkan dengan kasus yang terjadi,” ujar Menteri Yohana.

 

Permasalahan perempuan dan anak yang dilaporkan ke Kementerian PP dan PA dan Unit Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tidak hanya menyangkut kasus pidana, tapi juga kasus perdata. Dimana perempuan dan anak juga sering dirugikan yang menyebabkan tidaknya mendapatkan hak yang sama, bahkan dirampas hak keperdataannya.

 

Pembentukan Satgas dimaksudkan untuk membantu P2TP2A atau Unit Layanan Perempuan dan Anak lainnya dalam memberikan layanan kepada perempuan dan anak dengan permasalahan dan kebutuhan korban berdasarkan penjangkauan yang dilakukan di tempat kejadian.

 

HUMAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

DAN PERLINDUNGAN ANAK

Telp.& Fax (021) 3448510,e-mail : humas.kpppa@gmail.com

Publikasi Lainya

Siaran Pers, Minggu, 28 Mei 2023

KemenPPPA Gerak Cepat dalam Penyusunan Peraturan Pelaksana UU TPKS ( 105 )

Jakarta (28/5) – Kementerian Pemberdayan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), bersama dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, terus bergerak cepat dalam melakukan…

Siaran Pers, Jumat, 26 Mei 2023

DRPPA Langkah Percepatan Menuju KLA, KemenPPPA dan DP3AP2KB Kota Depok Berbagi Praktik Baik ( 172 )

Depok (26/5) – Inisiasi membawa pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ke desa telah diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan…

Siaran Pers, Kamis, 25 Mei 2023

KemenPPPA Gagas Dare to Speak Up Sebagai Inovasi Keterbukaan Informasi Publik ( 174 )

Depok (25/5) – Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak…

Pengumuman, Kamis, 25 Mei 2023

PENGUMUMAN Nomor: P. 15 /Setmen.Birosdmu/KP.03.01/5/2023 TENTANG HASIL KELULUSAN PASCA SANGGAH PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TENAGATEKNIS DI LINGKUNGAN Kemen PPPA TAHUN ANGGARAN 2022 ( 1120 )

PENGUMUMAN Nomor: P. 15 /Setmen.Birosdmu/KP.03.01/5/2023 TENTANG HASIL KELULUSAN PASCA SANGGAH PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TENAGATEKNIS DI LINGKUNGAN…

Pengumuman, Jumat, 26 Mei 2023

Pedoman Pelaksanaan Hari Anak Nasional Tahun 2023 ( 405 )

Pedoman pelaksanaan Hari Anak Nasional tahun 2023