Sosialisasi Bantuan Pemerintah Berupa Uang dan Barang, dan Mekanisme Bpjs Bagi Non PNS
- Dipublikasikan Pada : Senin, 17 Oktober 2016
- Dibaca : 6218 Kali

Dengan meningkatnya anggaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada Tahun 2016, KPP-PA banyak mengalokasikan anggaran untuk memberikan bantuan langsung yang berupa program, kegiatan dan juga barang baik kepada masyarakat maupun kepada pemerintah daerah. Bantuan ini diharapkan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat secara langsung dan sebagai wujud kongkret program Three Ends, yakni (1) Akhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak; (2) Akhiri perdagangan manusia, terutama perempuan dan anak; dan (3) Akhiri kesenjangan akses ekonomi terhadap perempuan.
Untuk memberikan pemahaman terkait administrasi dan mekanisme pelaksanaan bantuan maka Biro Umum KPP-PA menyelenggarakan sosialisasi yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2016, pada Ruang Rapat RA Kartini lantai 11 gedung KPP-PA yang dihadiri oleh pegawai. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi dan masukan terhadap peraturan-peraturan dan bagaimana mekanisme administrasi pertanggungjawaban dalam pemberian bantuan uang dan barang, sehingga memberikan pemahaman penyelenggaraan administrasi yang sesuai dengan ketentuan.
Bantuan pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah/non pemerintah. Mekanisme pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga. Sedangkan bantuan pemerintah yang berupa barang Mekanisme pelaksanaannya diatur dalam 111/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara.
Materi disampaikan oleh Sosialisasi di sampaikan secara luar biasa dari Kementerian Keuangan oleh Bapak Fauzi Syamsuri selaku Kasubdit Pelaksana Anggaran beserta Bapak Singgih Tri Widodo staf Direktorat Pelaksana Anggaran, dalam paparannya disampaikan bahwa dalam pemberian bantuan pemerintah hendaknya dibuat pedoman umum yang ditetapkan oleh Menteri selaku Pengguna Anggaran (PA) dan dibuat pedomen teknis yang ditetapkan oleh Kepala Satker Selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), selanjutnya PPK membuat Surat Keputusan yang disahkan oleh KPA yang menetapkan pihak yang menerima bantuan, dan diteruskan dengan Perjanjian Kerjasama antara pemberi bantuan dengan penerima bantuan.
Dalam kesempatan ini juga disampaikan mengenai Bagan Akun Standar dalam rangka penyusunan laporan keuangan oleh Bapak Syahrul Fattah Nawawi dari Direktorat APK. Dan juga ditambahkan paparan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor per-31/pb/2016 tentang tata cara pembayaran penghasilan bagi pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) yang dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara, oleh Bapak Paskah Pakpahan dari KPPN Jakarta II.
Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman Pegawai KPP-PA atas pertanggung jawaban bantuan pemerintah berupa uang dan barang. Materi dapat didownload disini
Terbaru
KemenPPPA Dorong Keterwakilan Perempuan Melalui D/KRPPA ( 51 )
Pranala Luar





Publikasi Lainya
KemenPPPA Ajak Orang Tua dan Satuan Pendidikan Edukasi Kesehatan Reproduksi bagi Anak ( 23 )
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengajak semua pihak, terutama orang tua dan satuan pendidikan untuk memberikan edukasi kesehatan…
Serius Tangani TPPO, Pemerintah Sepakat Bentuk Direktorat PPA dan TPPO ( 38 )
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bersama Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta…
KemenPPPA Dorong Keterwakilan Perempuan Melalui D/KRPPA ( 51 )
Sejak diinisiasi pada 2021 lalu, program Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak (D/KRPPA) terus menunjukkan peningkatan dampak positif bagi kesejahteraan…
Menteri PPPA Dorong Peran Ibu dalam Mencegah Konsumsi Rokok di Lingkungan Keluarga ( 39 )
Jakarta (6/6) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mendorong peran ibu dalam mencegah dan mengendalikan konsumsi…
Jembrana (5/6), Ketahanan energi merupakan isu besar yang saat ini menjadi perhatian global. Ketahanan ini mencakup ketersediaan energi, akses atas…