PERLINDUNGAN ANAK MELALUI PENDEKATAN BERBASIS SISTEM
- Dipublikasikan Pada : Selasa, 09 Oktober 2018
- Dibaca : 7212 Kali

KEMENTERIAN
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
REPUBLIK INDONESIA
PRESS RELEASE
PERLINDUNGAN ANAK MELALUI PENDEKATAN BERBASIS SISTEM
Siaran Pers Nomor: B-183/Set/Rokum/MP 01/10/2018
JAKARTA (8/10) - Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Pribudiarta Nur Sitepu, mengapresiasi komitmen Kabupaten Klaten dalam rangka menyesuaikan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Anak terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Hal ini menyusul kedatangan perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ke Kantor Kemen PPPA untuk meminta masukan terkait Raperda. Pribudiarta Nur menambahkan agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) juga memperhatikan Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Terutama terkait suburusan Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak oleh Pemerintah Daerah Kabupaten. Diharapkan Perda ini dapat mengatur secara komprehensif dengan menggunakan pendekatan berbasis sistem.
“Perlindungan menggunakan pendekatan sistem anak terbukti lebih efektif dibanding dengan pendekatan isu. Pendekatan berbasis isu kurang efektif karena setiap instansi pemerintah hanya terfokus pada kepentingan sektoralnya, sehingga pendekatan berbasis isu gagal melihat akar penyebab umum yang memerlukan penanganan bersama dan gagal membangun tautan antara penanganan dan kebijakan,” jelas Sekretaris Kemen PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu.
Pribudiarta melanjutkan bahwa pendekatan berbasis sistem itu meliputi pencegahan dan respon terhadap isu-isu perlindungan anak melalui pelayanan primer, sekunder, dan tersier. Pendekatan primer dilakukan untuk mencegah adanya permasalahan terhadap anak. Kemudian pendekatan sekunder dilakukan terhadap anak yang berpotensi mengalami permasalahan, dan pendekatan tersier dilakukan terhadap anak yang sudah menjadi korban.
Dalam kunjungannya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) menjelaskan kepada Kepala Biro Hukum dan Humas Kemen PPPA, Titi Eko Rahayu, yang saat itu menerima rombongan, bahwa pada awalnya Kabupaten Klaten sudah memiliki Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perlindungan Anak. Namun Perda tersebut belum menyesuaikan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Harapan kami, Raperda Perlindungan Anak Kabupaten Klaten ini dapat menjadi rujukan bagi daerah yang lain, sebab Pemda Kabupaten Klaten sudah melakukan kajian mengenai pendekatan sistem dan mencoba merumuskannya dalam draft. Setelah pertemuan ini akan ada penyerahan koreksi Raperda dari sisi substansi maupun legal drafting dari Kemen PPPA,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas, Titi Eko Rahayu usai menerima rombongan perwakilan DPRD Kab. Klaten yang berjumlah 17 orang.
Terdapat beberapa hal yang belum diatur dalam Perda Nomor 9 Tahun 2011 tersebut, namun dalam praktiknya Kabupaten Klaten sudah melaksanakan upaya perlindungan anak. Misalnya saja, meski belum ada payung hukum mengenai Sistem Data Gender dan Anak, namun Kabupaten Klaten sudah melakukan pengolahan dan analisis data di tingkat kabupaten, sehingga merupakan hal yang mendesak bagi Kabupaten Klaten untuk segera mengganti Perda yang lama agar dapat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
PUBLIKASI DAN MEDIA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510,
e-mail : publikasikpppa@gmail.com
www.kemenpppa.go.id
Publikasi Lainya
Menteri PPPA Dorong Peran Ibu dalam Mencegah Konsumsi Rokok di Lingkungan Keluarga ( 16 )
Jakarta (6/6) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mendorong peran ibu dalam mencegah dan mengendalikan konsumsi…
Jembrana (5/6), Ketahanan energi merupakan isu besar yang saat ini menjadi perhatian global. Ketahanan ini mencakup ketersediaan energi, akses atas…
KemenPPPA Dampingi Proses Hukum Korban Anak CDO, Pastikan Pemenuhan Hak Anak Korban ( 43 )
Jakarta (8/6) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) ikut mendampingi proses persidangan kasus tindak pidana penganiayaan korban anak…
Jakarta (6/6) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI yang membahas…
Jakarta (8/6) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) kembali menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis SIMFONI PPA (Sistem Informasi Online…