Konvensi CEDAW dan CONCLUDING OBSERVATIONS terhadap laporan gabungan ke 6 & 7 (2004-2009, 2009-2012)

  • Dipublikasikan Pada : Selasa, 23 Februari 2016
  • Dibaca : 15792 Kali

Jakarta (06/07). Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW) merupakan konvensi internasional yang mengkhususkan diri pada isu hak asasi perempuan khususnya penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Sebagai negara yang telah meratifikasi CEDAW melalui UU No. 7/1984, Indonesia berkewajiban untuk mengimplementasikan seluruh hak asasi perempuan seperti yang tercantum dalam konvensi ini. Selain itu, Indonesia sebagai negara juga berkewajiban untuk memberikan laporan secara berkala kepada Komite CEDAW atas perkembangan dan kemajuan implementasi 16 (enam belas) pasal substantif yan tercantum dalam konvensi.

Bertempat di RR. Lt. 11 Gedung Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP-PA), Biro Perencanaan KPP-PA melaksanakan acara Sosialisasi CEDAW dan Concluding Observation Komite CEDAW atas laporan yang telah dibuat Indonesia. Acara tersebut bertujuan untuk “memberikan pemahaman yang komprehensive mengenai apa itu CEDAW dan kewajiban negara yang timbul atas ratifikasi yang telah dilakukan” demikian disampaikan Ibu Valentina Gintings, Kepala Biro Perencanaan KPP-PA dalam sambutan pembukaannya.

“kewajiban itu bukan hanya kewajiban untuk melaporkan perkembangan pembangunan isu-isu yang ada di pasal-pasal substantif tetapi lebih dari itu adalah kewajiban untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip hak asasi perempuan secara komprehensive, jelas dan terstruktur dalam seluruh program pembangunan nasional” lanjut Ibu Valen.

Kegiatan yang diikuti para Staf Khusus dan Staf Ahli Menteri, Pejabat Eselon I, II dan III ini menghadirkan Ibu Sri Danti Anwar, MA sebagai narasumber utamanya.

Dalam paparannya, Ibu Danti memfokuskan pada sejarah dan isu-isu substantif hak asasi perempuan yang diatus oleh CEDAW dan optional protocol-nya, status dan kewajiban Indonesia sebagai negara peratifikasi, mekanisme pelaporan dan isu terkini di Indonesia yang menjadi perhatian Komite CEDAW dan memerlukan tanggapan langsung dari Pemerintah Indonesia khususnya KPP-PA sebagai national women machinery di Indonesia.

“Sunat perempuan, UU Pernikahan dan relasi perempuan dalam keluarga, perda dan aturan diskriminatif terhadap perempuan, partisipasi perempuan dalam politik dan pengambilan kebijakan, ketenagakerjaan perempuan merupakan sekian dari berbagai isu di Indonesia yang menjadi perhatian Komite CEDAW” kata Ibu Danti.

 

Peserta acara tampak antusias mendengarkan paparan dan sangat aktif ketika sesi tanya jawab dibuka. Beragam pertanyaan terutama terkait Indonesia yang sampai saat ini belum meratifikasi optional protocol CEDAW, konsekwensi logis bagi Indonesia apabila tidak melaksanakan prinsip-prinsip hak asasi perempuan seperti yang tercantum di CEDAW, tantangan besar KPP-PA dalam pembuatan laporan CEDAW menjadi topik-topik yang dibahas dalam sesi ini. Disampaikan Bu Danti bahwa secara hukum, tidak ada konsekwensi dari tidak dilaksanakannya prinsip-prinsip hak asasi perempuan CEDAW tetapi secara moral konsekwensinya sangat besar. Indonesia yang telah jelas menyatakan komitmennya akan pemenuhan hak asasi perempuan dapat dianggap tidak berhasil dan dapat disamakan kedudukannya dengan negara-negara terbelakang dalam pemenuhan hak asasi perempuan di dunia. Lebih lanjut, Ibu Sylvia, Staf Khusus Menteri menambahkan bahwa seyogyanya CEDAW dianggap sebagai instrumen internasional yang memperkuat upaya pemenuhan hak asasi perempuan di Indonesia dan bukan sebagai landasan dasar. Landasan dasar pemenuhan hak asasi perempuan di Indonesia adalah niatan murni seluruh rakyat Indonesia seperti yang tercantum dalam UUD 1945 dan aturan-aturan turunannya terkait pemenuhan hak asasi manusia untuk mewujudkan negara yang adil makmur berdasarkan Pancasila.

Publikasi Lainya

Siaran Pers, Rabu, 31 Mei 2023

Perkuat Lembaga Layanan Kualitas Hidup Anak Untuk Percepatan Menuju Provinsi Layak Anak di Kalimantan Selatan ( 78 )

Jakarta (1/6) – Dalam upaya mempercepat Provinsi Kalimantan Selatan menjadi Provinsi Layak Anak (Provila), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak…

Siaran Pers, Selasa, 30 Mei 2023

Komitmen Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Bali Dorong Percepatan KLA Melalui Standardisasi Layanan Kualitas Hidup Anak ( 24 )

Jakarta (1/6) – Upaya mempercepat Provinsi/Kabupaten/Kota Layak Anak, salah satunya dilakukan di Provinsi Bali. Dalam rangka percepatan tersebut, Kementerian Pemberdayaan…

Siaran Pers, Senin, 29 Mei 2023

Kalimantan Tengah Berkomitmen Kembangkan Layanan Kualitas Hidup Anak Untuk Percepatan Kabupaten/Kota Layak Anak ( 24 )

Jakarta (1/6) – Dalam rangka percepatan Provinsi Layak Anak, pemenuhan target RPJMN 2024, dan target rencana strategis, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan…

Siaran Pers, Rabu, 31 Mei 2023

The Indonesia Gender Dashboard on Women in SMEs, Kolaborasi Promosikan Pemberdayaan Ekonomi Perempuan dan UMKM Indonesia ( 97 )

Jakarta (31/5) – Selama Presidensi G20 di Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menjalin kemitraan dengan G20 EMPOWER…

Buku, Rabu, 31 Mei 2023

Indeks Perlindungan Anak Tahun 2022 ( 37 )

Indeks Perlindungan Anak Tahun 2022 kerjasama antara Kemen PPPA dengan BPS