Para Perempuan Calon Legislatif di Padang Tingkatkan Kualitas Berpolitiknya
- Dipublikasikan Pada : Selasa, 23 Februari 2016
- Dibaca : 5273 Kali
Bertempat di Hotel Basco – Padang, Senin (17/02), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP-PA) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bekerjasama dan bersinergi untuk mewujudkan komitmennya dalam meningkatkan pendidikan politik dan keterwakilan perempuan di parlemen pada Pemilu 2014. Acara tersebut dihadiri oleh : Gubernur Provinsi Sumatera Barat , Bapak Prof. Dr. H. Irwan Prayitno, Psi, MSc; Dirjen Kesbangpol, Kemendagri, Bapak Tanribali Lamo dan dibuka oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PP&PA), Linda Amalia Sari.
Data BPS 2011, mencatat bahwa jumlah penduduk di Sumatera Barat sebanyak 4.972.162 jiwa terdiri dari laki-laki sebanyak 2.465.519 jiwa (49,58%%) dan perempuan sebanyak 2.506.643 (50,42%). Mereka bertempat tinggal di daerah perkotaan sebanyak (38,74 %) dan di daerah perdesaan (61,26%). Rasio ketergantungan penduduk Sumatera Barat adalah 60,22. Angka ini menggambarkan bahwa setiap 100 orang usia produktif (15-64 tahun) terdapat sekitar 60 orang usia tidak produkif (0-14 dan 65+). Rasio ketergantungan di daerah perkotaan adalah 53,07 sementara di daerah perdesaan 65,10.
“Komposisi penduduk tersebut mengandung muatan beban ketergantungan wilayah yang cukup tinggi yang ditanggung pemerintah daerah dan masyarakat. Maka kesenjangan gender yang ada perlu dipersempit melalui solusi alternatif dan kearifan lokal untuk merespon setiap fenomena sosial yang timbul di tengah semaraknya pembangunan. Perempuan calon legislatif terus meningkatkan kualitasnya dan bekerja keras serta cerdas yang disemangati nilai-nilai bundo kanduang dan anak rantau minang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang lebih tinggi”, ungkap Menteri PP&PA
Hasil Pemilu 2009 di kawasan barat Sumatera menunjukkan di sepuluh provinsi memiliki tiga kluster keterwakilan perempuan di DPRD Provinsi: pertama yang perolehan mencapai 20% kursi DPRD provinsi yaitu Sumatera Utara; kedua yang perolehan 10% - 20% kursi DPRD ada di delapan provinsi yakni: Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Jambi, Riau dan Sumatera Barat sendiri sekitar 13%. Ketiga, yang perolehan dibawah 10% kursi DPRD provinsi yakni Aceh (6%).
Keterwakilan perempuan di DPRD Kabupaten/kota hasil Pemilu 2009, dari sepuluh provinsi kawasan Barat di Sumatera memiliki 151 kabupaten/kota dapat diidentifikasi dalam tiga kluster: pertama 21 Kabupaten/Kota memiliki keterwakilan 6 - 10 kursi DPRD-nya; kedua, 63 kabupaten/kota memiliki keterwakilan perempuan 3 - 5 kursi DPRD; ketiga, 12 Kabupaten/kota tidak memiliki (0) nol keterwakilan di DPRD kabupaten/kota; 20 Kabupaten/Kota memiliki keterwakilan perempuan (1) satu kursi DPRD; dan 34 Kabupaten/kota memiliki keterwakilan perempuan 2 kursi DPRD. Secara garis besar sekitar 66 kabupaten/kota (44%) di kawasan barat rentan tidak memiliki keterwakilan perempuan di DPRD-nya, dan terdapat 7 dari 19 Kabupaten/Kota di Sumatera rentan tidak memiliki kursi DPRD untuk perempuan dan ketika mengalami pergantian antarwaktu, gantinya bukan perempuan, sehingga mengurangi bahkan meniadakan keterwakilan perempuan di DPRD. Dengan kondisi seperti ini, maka perlu payung hukum untuk mengatur pergantian antar waktu legislatif yang berkeadilan gender.
”Mengingat hasil Pemilu 2009 yang belum optimal, untuk itulah peningkatan kapasitas perempuan calon legislatif pada Pemilu 2014 merupakan kebutuhan dan hak politik perempuan harus dipenuhi dan merupakan implementasi affirmative action, karena perempuan calon legislatif memiliki keterbatasan pengetahun, sumberdaya politik dan pengalaman dalam persaingan di pasar politik. Pemerintah mempunyai komitmen kuat untuk meningkatkan 30% keterwakilan perempuan di parlemen pada Pemilu 2014 dalam rangka menyukseskan pembangunan nasional. Hal ini sudah menjadi kewajiban Pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 7 Tahun 1984 Tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan. Oleh sebab itu, perempuan caleg di daerah perlu diberikan berbagai informasi dan pengetahuan dari para nara sumber yang relevan sesuai dengan kebutuhan calon legislatif di daerah”, tutur Menteri PP&PA.
Pada kesempatan ini pula, Menteri PP&PA menyampaikan bahwa ”Dalam menghadapi Pemilu 2014, kita sebagai pemangku kepentingan (stakeholders) memiliki pandangan yang sama yakni ‘Pemilu 2014 harus sukses’. Untuk mencapai kesuksesan Pemilu 2014 harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, bebas, rahasia, transparan, jujur dan adil. Pelaksanaan Pemilu 2014 sangat strategis karena merupakan akhir dari pelaksanaan RPJMN II periode 2014 dan akan dimulainya periode RPJMN III 2015 – 2019”.
Selain itu, Pemilu 2014 juga merupakan benchmark yang berimplikasi pada upaya:
- Memantapkan konsolidasi demokrasi untuk membangun sistem politik yang demokratis yang dapat melicinkan jalannya peralihan kepemimpinan nasional secara konstitusional;
- Terakomodasinya aspirasi rakyat yang baru untuk diformulasikan dalam kebijakan nasional;
- Terjaminnya kesinambungan perjuangan bangsa untuk mengisi kemerdekaan guna meningkatkan kesejahteraan rakyat secara adil sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945;
- Tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak minta agar perempuan calon legislatif memiliki benchmark tersebut sebagai landasan motivasi perjuangan politik untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, demokratis, tegaknya hukum dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Diakhir sambutannya Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Gubernur Sumatera Barat atas kesediaannya menjadi tempat penyelenggaraan ini. “Saya berharap kerjasama seperti ini dapat ditingkatkan sesuai dengan kebutuhan di tahun mendatang. Forum pembekalan perempuan caleg merupakan wahana strategis bukan hanya memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, melainkan juga untuk mencairkan kebekuan cara pandang yang sempit baik yang bersifat ideologis maupun primordialisme. Latar belakang perbedaan partai politik dan ideologi serta budaya merupakan kekayaan yang harus dikembangkan untuk menjadi kekuatan sebagai modal sosial guna mewujudkan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat serta kejayaan Indonesia”, tutur Menteri PP&PA [ak]
Publikasi Lainya
Jakarta (1/6) – Dalam upaya mempercepat Provinsi Kalimantan Selatan menjadi Provinsi Layak Anak (Provila), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak…
Jakarta (1/6) – Upaya mempercepat Provinsi/Kabupaten/Kota Layak Anak, salah satunya dilakukan di Provinsi Bali. Dalam rangka percepatan tersebut, Kementerian Pemberdayaan…
Jakarta (1/6) – Dalam rangka percepatan Provinsi Layak Anak, pemenuhan target RPJMN 2024, dan target rencana strategis, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan…
Jakarta (31/5) – Selama Presidensi G20 di Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menjalin kemitraan dengan G20 EMPOWER…
Indeks Perlindungan Anak Tahun 2022 ( 37 )
Indeks Perlindungan Anak Tahun 2022 kerjasama antara Kemen PPPA dengan BPS