Perempuan Rentan terhadap Penyalahgunaan Narkotika
- Dipublikasikan Pada : Selasa, 23 Februari 2016
- Dibaca : 4617 Kali
Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari Gumelar berjabat tangan dengan Kepala Badan Narkotika Nasional Drs. Gories Mere seusai Penandatanganan MoU tentang Perlindungan Bagi Perempuan dan Anak dari Bahaya Narkotika di Jakarta, Senin Petang (8/8).
Teks dan Foto: Anthony Firdaus / Humas KPP & PA
Perempuan, anak-anak, serta remaja sangat rentan terhadap penyalahgunaan narkotika. Padahal, 70 persen populasi dari penduduk Indonesia merupakan perempuan dan anak-anak.
Karena itu, guna meningkatkan efektivitas pengarusutamaan gender dan perlindungan perempuan dan anak, sekaligus dalam rangka pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP dan PA) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) menandatangani nota kesepahaman bersama.
Penandatanganan kesepahaman itu dilaksanakan oleh Menteri PPPA Linda Amalia Sari Gumelar dan Kepala Pelaksana Harian BNN Gories Mere di gedung BNN, Jakarta, kemarin.
Pada kesempatan itu Linda Gumelar mengemukakan, perempuan tidak hanya rentan terhadap penyalahgunaan narkotika, tapi juga bisa terjebak sebagai kurir narkotika. Menurut dia, ini bisa terjadi karena ada berbagai faktor. "Utamanya karena faktor kemiskinan," ujarnya.
Terkait dengan banyaknya kasus penyalahgunaan narkotika itu, Kementerian PP dan PA seperti dikemukakan Linda Gumelar turut menyosialisasikan bahanya penyalahgunaan tersebut. "Kita juga sosialisasikan bahaya narkotika kepada para calon TKI yang bekerja di luar negeri. Agar mereka jangan sampai terjebak menjadi kurir narkotika," ujarnya.
Sementara itu, Kepala BNN Gories Mere mengatakan, dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN), MoU tersebut merupakan langkah awal bagi Kementerian PPPA sebagai komitmen dalam mewujudkan P4GN.
Hingga pertengahan 2011 ada 232 perempuan yang terlibat dalam peredaran narkotika. Menurut Kepala BNN, faktor yang menyebabkan perempuan terlibat dalam narkotika adalah kemiskinan dan pola hidup konsumtif.
[sumber: suarakaryaonline]
Publikasi Lainya
KemenPPPA Kecam Kasus Pelecehan Seksual Oleh Kepsek dan Guru Madrasah Di Wonogiri ( 46 )
Jakarta (2/6) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Kepala Sekolah (M) dan…
Jakarta (1/6) – Dalam upaya mempercepat Provinsi Kalimantan Selatan menjadi Provinsi Layak Anak (Provila), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak…
Jakarta (1/6) – Upaya mempercepat Provinsi/Kabupaten/Kota Layak Anak, salah satunya dilakukan di Provinsi Bali. Dalam rangka percepatan tersebut, Kementerian Pemberdayaan…
Jakarta (1/6) – Dalam rangka percepatan Provinsi Layak Anak, pemenuhan target RPJMN 2024, dan target rencana strategis, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan…
Jakarta (31/5) – Selama Presidensi G20 di Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menjalin kemitraan dengan G20 EMPOWER…