PEDOMAN STANDAR RUANG BERMAIN RAMAH ANAK (RBRA)

  • Dipublikasikan Pada : Selasa, 17 Agustus 2021
  • Dibaca : 8920 Kali

Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) adalah ruang yang dinyatakan sebagai tempat dan/atau wadah yang mengakomodasi kegiatan anak bermain dengan aman dan nyaman, terlindungi dari kekerasan, dan hal-hal lain yang membahayakan, tidak dalam situasi dan kondisi diskriminatif, demi keberlangsungan tumbuh kembang anak secara optimal dan menyeluruh, baik fisik, spiritual, intelektual, sosial, moral, mental, emosional, dan pengembangan bahasa. RBRA dapat dibangun dan dikembangkan di lingkungan alami dan lingkungan buatan. Penyelenggaraan RBRA adalah untuk meningkatkan kualitas anak dalam hal kecerdasan intelektual, kecerdasan sosial budaya, kecerdasan Bahasa dan komunikasi serta keterampilan motorik dan fisik. Penyelenggaraan RBRA juga merupakan salah satu upaya percepatan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) untuk mewujudkan Indonesia Layak Anak (IDOLA) pada tahun 2030 yang diperkuat dengan disahkanya Peraturan Presiden (Perpres) No 25 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak.

Pedoman RBRA mengatur standar yang memuat: (1) Dalam pengembangan RBRA bagi seluruh pemangku kepentingan terkait di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota, yang merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; (2) Bagi Gugus Tugas Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), untuk mendukung perwujudan KLA melalui pengembangan RBRA sebagai salah satu sub indikator KLA; (3) Untuk memasukkan substansi tentang RBRA pada peraturan daerah yang terkait.

Keberhasilan pelaksanaan penyelenggaraan RBRA akan sangat ditentukan oleh adanya kerjasama seluruh pemangku kepentingan di setiap tingkatan pemerintahan baik provinsi maupun kabupaten/kota dengan melibatkan masyarakat dan pihak swasta yang memiliki komitmen terhadap penyelenggaraan RBRA. Pelaksanaan kebijakan RBRA memerlukan berbagai persyaratan, termasuk inisiatif dan inovasi pelaksanaan kebijakan perlu memperhatikan kebutuhan dan kendala yang ada di daerah.

Unduh Pedoman RBRA

 
 

Publikasi Lainya

Siaran Pers, Jumat, 31 Maret 2023

Menteri PPPA : Lindungi Perempuan dan Anak dari Dampak Praktik Korupsi ( 63 )

Jakarta (31/3) – Korupsi dapat menimbulkan dampak yang berbeda-beda terhadap masyarakat dan perempuan menjadi korban yang paling menderita dari praktik…

Siaran Pers, Jumat, 31 Maret 2023

Menteri PPPA Sambut Baik Perpanjangan Gugus Tugas Percepatan RUU PPRT ( 108 )

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menyambut baik langkah Kantor Staf Presiden (KSP) yang memperpanjang penugasan Gugus…

Dokumen Kinerja, Jumat, 31 Maret 2023

LAKIP Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat 2022 ( 20 )

LAKIP Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat 2022

Dokumen Kinerja, Jumat, 31 Maret 2023

LAKIP Deputi Bidang Kesetaraan Gender 2022 ( 22 )

LAKIP Deputi Bidang Kesetaraan Gender 2022

Siaran Pers, Kamis, 30 Maret 2023

Menteri PPPA: Maqashid Syariah Lin Nisa, Inovasi Pendekatan Keagamaan Dukung Perempuan Bekerja ( 188 )

Jakarta (30/3) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mendukung pembangunan norma gender yang positif dan mendorong…