Linda Gumelar Minta Undang-Undang TKI Direvisi

  • Dipublikasikan Pada : Selasa, 23 Februari 2016
  • Dibaca : 2704 Kali

Bandung - Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Amalia Sari Gumelar, meminta revisi Undang-Undang 39/2004 tentang Penempatan TKI menyusul hukuman pancung Ruyati binti Satubi. "Kalau itu tidak direvisi, perlindungan kita terhadap tenaga kerja di luar negeri jadi tidak maksimal," katanya di Bandung, Senin 20 Juni 2011.

Linda mengatakan kementeriannya mendorong Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi agar merevisi undang-undang tersebut. Dia beralasan, undang-undang itu minim pasal yang mengatur perlindungan.

Dia mencontohkan, dari seluruh isi undang-undang itu, hanya sembilan pasal yang mengatur soal perlindungan TKI di luar negeri. Sisanya, paparnya, hanya bicara soal pengaturan penempatan TKI itu saat bekerja di luar negeri.

Bahkan, katanya, yang spesifik bicara tentang perempuan dalam undang-undang itu hanya satu kata. "Tentang perempuan hanya disebutkan satu kata, perempuan hamil tidak boleh jadi TKI, itu saja," kata Linda.

Menurutnya, porsi yang membicarakan perlindungan seharusnya lebih besar lagi. Di dalamnya, lanjutnya, perlu disebutkan perlindungan terhadap tenaga kerja perempuan yang lebih spesifik lagi. "Kita tahu jumlah tenaga kerja perempuan di luar negeri banyak," kata Linda.

Linda mengaku terkejut dengan terjadinya hukuman pancung terhadap Ruyati, TKI asal Bekasi, oleh Pemerintah Saudi Arabia. Dia setuju dengan protes keras Pemerintah Indonesia yang menunjukkan kepedulian pemerintah soal nasib TKI di luar negeri.

Kendati demikian, Linda meminta agar upaya diplomasi lebih diperkuat lagi. Sekaligus, paparnya, komitmen-komitmen yang sudah dibahas bersama Pemerintah Arab Saudi agar diperkuat lagi. "Dengan diplomasi, maka perlindungan terhadap tenaha kerja kita ini bisa lebih diberikan," katanya.

Linda mengatakan dalam beberapa bulan terakhir ini sudah dilakukan sejumlah pertemuan dengan Pemerintah Arab Saudi membahas soal TKI. "Kelihatannya juga akan ada langkah yang lebih baik. Ini juga yang perlu didorong," katanya.

sumber: TEMPO Interaktif

Publikasi Lainya

Siaran Pers, Rabu, 07 Juni 2023

Menteri PPPA: Forum Kemitraan Perkuat Sinergi dan Kolaborasi, Hasilkan Keberhasilan Pembangunan PPPA ( 79 )

Jakarta (7/6) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menyambut baik komitmen sinergi dan kolaborasi organisasi perempuan,…

Pengumuman, Rabu, 07 Juni 2023

PENGUMUMAN  Nomor: P.  17 /Setmen.Birosdmu/KP.05.01/6/2023 TENTANG HASIL SELEKSI ASSESSMENT CENTER DAN JADWAL PELAKSANAAN WAWANCARA PADA SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN Kemen PPPA TAHUN 2023 ( 366 )

PENGUMUMAN  Nomor: P.  17 /Setmen.Birosdmu/KP.05.01/6/2023 TENTANG HASIL SELEKSI ASSESSMENT CENTER DAN JADWAL PELAKSANAAN WAWANCARA PADA SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN…

Siaran Pers, Rabu, 07 Juni 2023

Kemenpppa Mengawal Pendampingan Anak Jambi yang Mencari Keadilan bagi Neneknya ( 121 )

Jakarta (6/6) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) terus memastikan pendampingan terhadap seorang anak SFA (15) yang mencari…

Siaran Pers, Sabtu, 03 Juni 2023

KemenPPPA Beri Bantuan Spesifik Kepada Perempuan Korban TPPO dari Irak ( 182 )

Jakarta (3/6) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memberikan paket bantuan kebutuhan spesifik kepada perempuan korban Tindak Pidana…

Siaran Pers, Jumat, 02 Juni 2023

KemenPPPA Kecam Kasus Pelecehan Seksual Oleh Kepsek dan Guru Madrasah Di Wonogiri ( 235 )

Jakarta (2/6) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Kepala Sekolah (M) dan…