Pemberdayaan Perempuan kurang Maksimal

  • Dipublikasikan Pada : Selasa, 23 Februari 2016
  • Dibaca : 6446 Kali

JAKARTA--MICOM: Pemerintah mengakui upaya perbaikan kedudukan dan peran perempuan Indonesia dalam dua dasawarsa ini berjalan sangat lambat. Pendekatan pembangunan belum secara merata dinikmati perempuan dan laki-laki.

"Distribusi hasil pembangunan yang tidak merata memberi kontribusi terhadap timbulnya ketidakadilan dan ketidaksetaraan gender (gender gap)," ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari Gumelar pada acara Advokasi Pelaksanaan PUG bagi Pimpinan Daerah DPRD dan SKPD di Provinsi Nusa Tenggara Barat, di Mataram, Selasa (14/6).

Salah satu indikator yang dapat digunakan untuk mengukur kesenjangan tersebut adalah gender empowerment measurement (GEM-kualitas perempuan) dan gender related development index (GDI-kesetaraan gender) yang masih rendah. Padahal kedua index tadi sangat berpengaruh pada capaian indeks pembangunan manusia (IPM).

IPM Indonesia saat ini berada pada pringkat ke-111 dari 177 negara. GDI berada pada peringkat 80 dari 144 negara. Sedangkan di level ASEAN, baik IPM dan GDI Indonesia berada di urutan 7 dari 10 negara, bahkan masih berada di bawah Vietnam.

"Data menunjukan kualitas hidup perempuan kita masih rendah. Selama kualitas rendah maka kualitas bangsa juga ikut rendah," tuturnya.

Perlu dipahami oleh pemangku jabatan di daerah bahwa, peningkatan kualitas hidup perempuan otomatis bakal mendorong tingkat pendidikan anak, kesehatan anak dan ekonomi kelaurga.

"Karena itu menjadi kewajiban pemerintah untuk memastikan perempuan dan laki-laki mendapatkan manfaat dari pembangunan," sebutnya.

Pada kesempatan itu, Gubernur NTB M Zainul Madji mengakui kualitas perempuan di NTB masih belum menggembirakan. Hal itu ditunjukkan antara lain dengan angka melek huruf perempuan yang lebih rendah (74,5%) yang dari laki-laki (87,5%). Rata-rata lama sekolah perempuan juga masih tertinggal dari laki-laki.

Faktor budaya dan pemahaman agama yang keliru menjadi penyebab utama masalah ketimpangan gender di NTB. "Untuk masalah penyadaran agama, kita selalu melakukan pendekatan pada para tuan guru (ulama) untuk memberi pengarahan," jelas Zainul.

Di bidang ketenagakerjaan, sumbangan pendapatan laki-laki di NTB memang lebih besar (69,4%) dibanding perempuan (30,59%). Sebagian besar perempuan di NTB terpaksa bekerja menjadi TKW di luar negeri khususnya negara Timur Tengah.

Pemprov NTB sendiri mengaku sudah berupaya agar partisipasi dan pemberdayaan perempuan dalam pembangunan dapat terus ditingkatkan.
"Kendati jumlahnya tidak besar, pada 2011 kita sudah mengaggarkan Rp800 juta guna program pemberdayaan perempuan di sini," tutupnya

Selasa, 14 Juni 2011 12:00 WIB

[sumber: mediaindonesia.com]

Publikasi Lainya

Siaran Pers, Kamis, 21 September 2023

Menteri PPPA : Pengembangan dan Integrasi SAPA 129 Mendorong Penanganan Kasus yang Cepat, Akurat, dan Komprehensif ( 194 )

Jakarta (21/9) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) hari ini melaksanakan Aktivasi Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA)…

Siaran Pers, Kamis, 21 September 2023

Menteri PPPA : Indonesia Perlu Meningkatkan Ruang Partisipasi dan Representasi Politik Perempuan ( 173 )

Jakarta (21/9) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menghadiri Acara Seminar Nasional Peningkatan Keterwakilan minimal 30%…

Siaran Pers, Kamis, 21 September 2023

KemenPPPA Sampaikan Pentingnya Masyarakat Menjadi Pribadi yang Aman dan Ramah Anak ( 155 )

Jakarta (21/9) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyampaikan pentingnya menjadi pribadi yang aman dan ramah anak, dan…

Siaran Pers, Kamis, 21 September 2023

Menteri PPPA Ajak DWP Untuk Tumbuhkan Kesetaraan ( 241 )

Jakarta (20/9) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menekankan pentingnya mendorong perempuan untuk maju

Siaran Pers, Rabu, 20 September 2023

Aparat Penegak Hukum Bicara Implementasi Undang-Undang PKDRT ( 217 )

Jakarta (20/9) – Masih dalam rangkaian Kampanye Jelang Dua Dekade Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga…