Forum Evaluasi Peningkatan Produktivitas Ekonomi Perempuan (PDEP) terkait Pelaksanaan Data Terpilah bagi 33 Provinsi

  • Dipublikasikan Pada : Selasa, 23 Februari 2016
  • Dibaca : 5921 Kali

FORUM  EVALUASI PENINGKATAN PRODUKTIVITAS EKONOMI PEREMPUAN (PPEP) TERKAIT PELAKSANAAN DATA TERPILAH BAGI 33  PROVINSI

Pada tanggal 13-15 Maret 2013 lalu di jajaran Asisten Deputi Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian  dan Perdagangan, di bawah naungan Deputi Bidang Pengarusutamaan Gender Bidang Ekonomi, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP dan PA) menyelenggarakan kegiatan Evaluasi Peningkatan Produktivitas Ekonomi Perempuan (PPEP) Terkait Pelaksanaan Data Terpilah. Kegiatan ini sudah 2 tahun berturut-turut dilaksanakan dan mendapatkan respon yang positif dari pemerintah daerah.
Peserta pertemuan yang hadir berjumlah 55 orang, terdiri dari peserta pusat 25 orang dan peserta daerah 30 orang yang berasal dari berbagai unsur kedinasan dan lembaga terkait yang mempunyai program dan kegiatan pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi. Peserta yang tidak hadir dari provinsi sejumlah 3 orang yaitu berasal dari Lampung, Maluku Utara, dan Papua.
Dari hasil pengumpulan data dan informasi diperoleh gambaran permasalahan yang ada pada masing-masing provinsi, K/L dan Lembaga Masyarakat (LM), dengan dibekali materi oleh narasumber dari TNP2K, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pembangunan daerah Tertinggal (KPDT), dan dilanjutkan dengan diskusi kelompok. Hasil yang diperoleh adalah terhimpunnya berbagai masukan dari sektor terkait, LSM dan K/L dalam upaya meningkatkan produktivitas ekonomi perempuan serta rekomendasi dari hasil diskusi kelompok yaitu:
a. MODEL DESA Perempuan Indonesia Maju Mandiri (PRIMA)
1. Mendorong pengembangan Model DESA PRIMA bagi daerah yang belum memiliki  lokasi Desa PRIMA.
2. Pembentukan atau pengembangan Model Desa PRIMA dilakukan dengan pendekatan pemberdayaan, partisipatori, berkelanjutan dan pendampingan.
3. Memasukkan aspek perlindungan dalam pelaksanaan program Desa PRIMA.
4. Pendampingan program Desa PRIMA harus mengarah kepada penguatan jejaring dan sinergi program antar K/L, SKPD terkait. LM, Dunia Usaha, Perguruan Tinggi dan Perbankan.
5. Pilihan kegiatan Desa PRIMA diarahkan kepada penggalian sumberdaya lokal dan kearifan lokal. 
6. Di harapkan adanya kesepakatan dengan Tokoh Agama (Toga), Tokoh Masyarakat (Toma), Tokoh Adat dan kelompok masyarakat lainnya untuk mendapatkan dukungan baik moril maupun materiil dari masyarakat setempat,.
7. Hasil dan dampak program harus dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, terutama untuk meningkatkan pendapatan keluarga, dan pengurangan biaya pendidikan dan kesehatan.
8. Perlu memperkuat atau membentuk forum/  pokja bagi yang belum membentuk atau memanfaatkan forum yang telah ada dan menentukan focal point yang menjadi bagian pembinaan program

b. REKOMENDASI  REVITALISASI KEBIJAKAN PPEP

1. Masukkan Program dan kegiatan yang merupakan implementasi dari Kebijakan Peningkatan Produktivitas Ekonomi Perempuan (PPEP) dalam Dokumen Perencanaan Pusat dan Daerah (RPJM/RPJMD), dengan indikator yang lebih terukur untuk pengembangan ekonomi perempuan. Dalam hal ini sangat diperlukan data awal untuk membuka wawasan agar dapat diketahui kondisi awal dari sasaran dan perkembangannya.
2. Perlunya payung hukum pada setiap tingkatan, misalnya dalam bentuk  SKB atau MOU antara PPPA dengan K/L terkait./ Perusahaan/ CSR.  Sementara di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat dilakukan dengan  lembaga yang sama dengan diterbitkan  Pergub/SK Gubernur, di tingkat Kab/Kota dengan Perbub/Perwako/SK Perbub/Perwako.
3. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP dan PA) di harapkan dapat mendistribusikan dokumen MOU, SKB, dan sebagainya yang dilakukan di tingkat pusat kepada daerah, sebagai dasar hukum bagi daerah untuk melakukan koordinasi dan kerjasama sinergis dengan pihak terkait.
4. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP dan PA) di harapkan dapat melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan MOU atau SKB yang telah dibuat dengan pihak terkait.  Pengembangan alat monitoring/evaluasi untuk mengukur perkembangan program.
5. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP dan PA) di harapkan dapat memberikan dukungan dana untuk pengembangan program PPEP, demikian pula dana dekon yang disampaikan ke daerah agar dialokasikan secara proporsional terhadap seluruh bidang di pemberdayaan perempuan, bukan hanya alokasi Anggaran Responsif Gender (ARG). Diusahakan adanya Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dapat dialokasikan untuk PPEP.
6. Model Desa PRIMA bukan satu satunya implementasi dari Kebijakan PPEP, ada beberapa kegiatan yang dapat mendorong peningkatan produktivitas ekonomi perempuan pada program lain, seperti P2WKSS, kemitraan antara pemerintah dengan dunia usaha;  pembinaan kewirausahaan bagi UKM dan pemberdayaan ekonomi kerakyatan.
7. PPEP dilakukan dengan pendekatan pemberdayaan, partisipatori, berkelanjutan dan pendampingan melalui strategi Pengarusutamaan Gender (PUG).
8. Memasukkan aspek perlindungan  dalam Kebijakan PPEP.
9. Kebijakan PPEP harus mengarah kepada penguatan jejaring atau networking, mengembangkan kemitraan, dan sinergi program. 
10. Kebijakan PPEP diarahkan kepada Pemenuhan hak ekonomi perempuan; Perlunya kontribusi perempuan terhadap peningkatan pendapatan keluarga; Diperlukan peluang untuk pengembangan potensi produktivitas ekonomi perempuan.

2. REKOMENDASI  KOORDINASI DAN  KEMITRAAN DENGAN PIHAK TERKAIT

1. Membentuk atau mengaktifkan kembali forum PPEP disetiap provinsi, kab/kota dan K/L.
2. Revitalisasi Forum PPEP yang sudah ada untuk disesuaikan dengan kondisi saatini. Forum dapat di-intgrasikan dengan fórum yang telah ada
3. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak lebih berperan untuk menyinergikan program PNPM Mandiri dalam bentuk MOU atau payung hukum yang menjadi dasar bagi Badan/Biro Pemberdayaan Perempuan di daerah untuk melakukan koordinasi.
4. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dapat meningkatkan koordinasi, membantu fasilitasi dan menginformasikan kepada pihak terkait dalam rangka, mendorong terjadinya akses bagi kelompok UKM tentang permodalan dari perbankan dengan skema KUR, ataupun skema khusus seperti KRISTA dari PT Pegadaian. Termasuk kerjasama dalam pendanaan dari sumber PKBL bagi BUMN dan CSR bagi perusahaan swasta.

Publikasi Lainya

Siaran Pers, Selasa, 06 Juni 2023

Menteri PPPA Dorong Peran Ibu dalam Mencegah Konsumsi Rokok di Lingkungan Keluarga ( 17 )

Jakarta (6/6) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mendorong peran ibu dalam mencegah dan mengendalikan konsumsi…

Siaran Pers, Senin, 05 Juni 2023

Dukung Penghematan Energi dan Transisi Energi, KemenPPPA, Kemen ESDM dan Pemkab Jembrana adakan Pelatihan Hemat Energi dan Teknis Penggunaan Kompor Listrik untuk Perempuan Kelompok Rentan ( 12 )

Jembrana (5/6),  Ketahanan energi merupakan isu besar yang saat ini menjadi perhatian global. Ketahanan ini mencakup ketersediaan energi, akses atas…

Siaran Pers, Kamis, 08 Juni 2023

KemenPPPA Dampingi Proses Hukum Korban Anak CDO, Pastikan Pemenuhan Hak Anak Korban ( 47 )

Jakarta (8/6) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) ikut mendampingi proses persidangan kasus tindak pidana penganiayaan korban anak…

Siaran Pers, Selasa, 06 Juni 2023

Rapat Kerja dengan DPR RI, KemenPPPA Usulkan Penambahan Anggaran terkait Survey Perempuan dan Anak ( 36 )

Jakarta (6/6) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI yang membahas…

Siaran Pers, Kamis, 08 Juni 2023

Perkuat Kualitas Data SIMFONI PPA, KemenPPPA Selenggarakan Bimtek Tingkat Provinsi se-Indonesia ( 65 )

Jakarta (8/6) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) kembali menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis SIMFONI PPA (Sistem Informasi Online…