Menteri Yohana: Membangun Kepedulian Masyarakat dalam Upaya Perlindungan Anak

  • Dipublikasikan Pada : Selasa, 23 Februari 2016
  • Dibaca : 16430 Kali
 Menteri PP dan PA, Yohana Susana Yembise, didampingi Gurbenur NTT, Walikota Kupang dan Country Director Plan Indonesia membuka Pertemuan Konsultasi Nasional Perlindungan Anak di Kupang, NTT, Rabu (3/6). Tema yang diangkat kali ini adalah Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat. 

 

 

Kupang (3/6) – Anak adalah tunas, potensi dan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiiki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan. “Sepertiga dari jumlah penduduk Indonesia atau sekitar 87 juta jiwa adalah anak-anak. Mereka merupakan potensi dan kekayaan bangsa yang tidak ternilai, apabila luput memberikan perhatian yang sungguh-sungguh, maka akan menjadi beban bagi kelangsungan bangsa di kelak kemudian hari,” kata Menteri Pemberdayan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise, pada saat membuka Pertemuan Konsultasi Nasional Perlindungan Anak di Aula El Tari, Kupang, NTT, (3/6).

Tema yang diangkat kali ini, yaitu Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat. Hal ini dikarenakan dalam  perlindungan anak dibutuhkan pendekatan holistik dan terpadu. Upaya pemberdayaan perlu dilakukan pada keluarga, masyarakat dan meningkatkan kemampuan dari anak untuk melindungi dirinya. Karena anak memiliki keterbatasan kemampuan didalam melindungi dirinya sendiri.

“Kepedulian masyarakat untuk segera melapor jika terjadi kekerasan terhadap anak di lingkungannya harus dibentuk. Lebih baik lagi jika dibangun sebuah mekanisme yang dikelola sendiri oleh masyarakat guna merespon bila muncul kasus kekerasan terhadap anak,” lanjut Menteri Yohana.

Hasil Survei KTA Tahun 2013 menunjukan 78,7% anak laki-laki dan 85,1% anak perempuan tidak mengetahui adanya layanan perlindungan anak yang tersedia. Diperkirakan 24.1% anak usia 0-17 tahun tidak tercatat kelahirannya (Susenas, 2013). Diperkirakan 1.36 juta anak usia 15-19 tahun menikah dan pernah menikah. Hampir 100.000 anak berusia 10-14 tahun menikah atau pernah menikah. Rasio pernikahan anak diwilayah perkotaan meningkat dari 26 ke 32 dari setiap 1.000 perkawinan (2012-2013)

Sementara data Pusdatin (2013), BPS (2012); Dit KSA (2015) menyebutkan: 2,9 juta anak terlantar termasuk anak jalanan, 1,2 juta anak (dibawah usia lima tahun) terlantar, 532.130 anak dengan disabilitas,  3.657 anak berkonflik dengan hukum, 5.900 anak memerlukan perlindungan khusus.

“Kekerasan terhadap anak dapat terjadi dimana saja, mulai dari rumah, sekolah, tempat bermain maupun tempat umum lainnya. Anak sangat rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan, baik yang dilakukan oleh keluarganya sendiri, guru, teman sebayanya maupun orang yang tidak dikenal,” tambah Menteri Yohana dihadapan 150 peserta.

Undang-Undang Undang-Undang No 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Intruksi Presiden tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual Anak juga mengamanatkan peran serta masyarakat didalam perlindungan anak.

Upaya untuk melindungi anak harus dilakukan secara bersama-sama antara pemerintah, lembaga masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, organisasi masyarakat, guru, akademisi, swasata dan media,” kata Menteri Yohana.

Salah satu upaya yang dilakukan dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak pada tahun 1990, dan untuk mempercepat implementasi KHA tersebut Indonesia juga berkomitmen  menjadikan Indonesia Layak Anak (IDOLA). Untuk dapat mewujudkan IDOLA , dimulai dari mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak di seluruh Indonesia. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada pasal 21 ayat 5 yang berbunyi “Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan perlindungan anak di daerah melalui komitmen daerah membangun Kabupaten/Kota Layak Anak.

Sampai akhir tahun 2014 ada sebanyak 239 kabupaten/kota yang memiliki komitmen mewujudkan wilayahnya menjadi kabupaten/kota layak anak, salah satunya di Provinsi NTT adalah Kota Kupang dan Kabupaten Sikka.

Pertemuan kali ini diharapkan memberikan pemahaman tentang praktek-pratek tradisi baik yang mendukung maupun yang menghambat perkembangan anak dan upaya peningkatan kesadaran tentang perlindungan anak; memahami perlindungan anak berbasis masyarakat sebagai bagian dari sistem perlindungan anak kabupaten/kota dan nasional; memahami kondisi pelayanan perlindungan anak yang disediakan oleh pemerintah dan tantangannya serta rencana tindak untuk mengatasi tantangan tersebut; memahami dan mendukung replikasi perlindungan anak berbasis masyarakat seperti Kelompok Perlindungan Anak Desa (KPAD) oleh pemerintah melalui dukungan peraturan dan kebijakan yang relevan serta alokasi anggaran untuk KPAD sebagai bagian dari penguatan sistem perlindungan anak ditingkat kabupaten/kota dan nasional.

Dan hasil pertemuan konsultasi ini akan menjadi masukan terhadap Rencana Aksi Nasional dan Rencana Aksi Daerah tentang Kekerasan Terhadap Anak dan mengambil inisiatif untuk memulai penyusunan dan pelaksanaan Rencana Aksi Daerah (RAD) tentang Kekerasan terhadap Anak di Kabupaten masing-masing.

Kunjungan kerja ke Kupang kali ini, Menteri PP dan PA juga melakukan blusukan ke Sekolah Dasar Inpres Liliba yang merupakan sekolah ramah anak di Kupang. Ibu Yohana juga mengunjungi Gereja Liliba, Puskesmas Ramah Anak di Pasir Panjang dan ke Polres Kupang Kota.

Foto Terkait:
Pembacaan deklarasi anak Indonesia oleh perwakilan anak-anak dari NTT disaksikan oleh Menteri PP dan PA, Yohana Susana Yembise, didampingi Gurbenur NTT, Walikota Kupang dan Country Director Plan Indonesia
Menteri PP dan PA, Yohana Susana Yembise, bersama jemaat Gereja Efata di Liliba, kupang, NTT. Selain mengemban tugas gereja sebagai tempat ibadah umat kristiani, Pihak Gereja juga memberikan pendidikan kepada anak-anak jemaatnya.
Menteri PP dan PA, Yohana Susana Yembise, mengunjungi Puskesmas Pasir Panjang di kota Kupang, NTT. Puskesmas ini sebagai puskesmas ramah anak di Kota Kupang.

Publikasi Lainya

Siaran Pers, Selasa, 06 Juni 2023

Rapat Kerja dengan DPR RI, KemenPPPA Usulkan Penambahan Anggaran terkait Survey Perempuan dan Anak ( 12 )

Jakarta (6/6) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI yang membahas…

Siaran Pers, Kamis, 08 Juni 2023

Perkuat Kualitas Data SIMFONI PPA, KemenPPPA Selenggarakan Bimtek Tingkat Provinsi se-Indonesia ( 16 )

Jakarta (8/6) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) kembali menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis SIMFONI PPA (Sistem Informasi Online…

Siaran Pers, Rabu, 07 Juni 2023

Menteri PPPA: Forum Kemitraan Perkuat Sinergi dan Kolaborasi, Hasilkan Keberhasilan Pembangunan PPPA ( 92 )

Jakarta (7/6) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menyambut baik komitmen sinergi dan kolaborasi organisasi perempuan,…

Pengumuman, Rabu, 07 Juni 2023

PENGUMUMAN  Nomor: P.  17 /Setmen.Birosdmu/KP.05.01/6/2023 TENTANG HASIL SELEKSI ASSESSMENT CENTER DAN JADWAL PELAKSANAAN WAWANCARA PADA SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN Kemen PPPA TAHUN 2023 ( 380 )

PENGUMUMAN  Nomor: P.  17 /Setmen.Birosdmu/KP.05.01/6/2023 TENTANG HASIL SELEKSI ASSESSMENT CENTER DAN JADWAL PELAKSANAAN WAWANCARA PADA SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN…

Siaran Pers, Rabu, 07 Juni 2023

Kemenpppa Mengawal Pendampingan Anak Jambi yang Mencari Keadilan bagi Neneknya ( 131 )

Jakarta (6/6) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) terus memastikan pendampingan terhadap seorang anak SFA (15) yang mencari…