Kegiatan Pelatihan Metode Analisi Hak Anak (PUHA) dalam Rangka Meningkatkan Kepemilikan Akta Kelahiran dan Menurunkan Angka Drop-out Sekolah

  • Dipublikasikan Pada : Selasa, 23 Februari 2016
  • Dibaca : 3658 Kali

Manokwari (16/12) Dalam upaya meningkatkan kapasitas SKPD terkait pemenuhan hak anak di Propinsi Papua Barat, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan (KPP-PA) RI bekerjasama dengan Badan PP, PA dan KB Propinsi Papua Barat menyelenggarakan Kegiatan Pelatihan Metode Analisi Hak Anak (PUHA) dalam Rangka Meningkatkan Kepemilikan Akta Kelahiran dan Menurunkan Angka Drop-out Sekolah. Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 16-17 Desember 2014 di Mansinam Beach Resort Manokwari Papua Barat. Kegiatan yang melibatkan sekitar 100 orang peserta yang terdiri dari wakil-wakil SKPD terkait di seluruh Kabupaten di Propinsi Papua Barat ini bertujuan untuk meningkatkan status pemenuhan hak anak di Papua Barat utamanya hak sipil dan hak pendidikan anak.

'Kepemilikan akta kelahiran anak-anak Papua dan Papua Barat yang sangat rendah dan di bawah rata-rata nasional menjadi salah satu alasan dilaksanakannya kegiatan ini' kata Ibu Sri Danti, Sekretaris Kementerian PP-PA dalam pidato pembukaanya.

'Saat ini, KPP-PA telah menandatangani MoU dengan 8 Kementerian terkait Percepatan Kepemilikan Akta Lahir. Meskipun demikian, banyak hal yang harus kita lakukan untuk menangani isu ini', imbuh Ibu Danti.

Sementara itu, Pihak Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum dan Politik, Bapak Mathias Makambab sangat mengapresiasi kegiatan ini. 'Kami berterima kasih kepada KPP-PA yang telah menginisiasi pelaksanaan kegiatan ini' tegas Bapak Mathias.

'Perlu kami sampaikan bahwa peserta kegiatan ini adalah para wakil dari SKPD terkait seperti Dukcapil, Kementerian Agama, Unsur Gereja, Unsur Akademisi dll dari kabupaten-kabupaten yang ada di Propinsi Papua Barat dengan jumlah total peserta sekitar 100 orang' Imbuh Bapak Mathias.

Kegiatan terbagi menjadi dua bagian, paparan narasumber dan diskusi interaktif. Narasumber itu sendiri berasal baik dari pusat maupun daerah seperti dari KPP-PA, PSW Universitas Negeri Papua, Badan PP, PA dan KB serta Kantor Pencatatan Sipil setempat. Paparan narasumber berisikan konsep dan kebijakan dasar, pengalaman dalam melaksanakan advokasi serta program dan kegiatan yang telah dilaksanakan selama ini. Diskusi interaktif ditujukan untuk menjaring aspirasi dan permasalahan riil yang ada di lapangan.

Patri Manumandu, Peserta dari Kantor Hukum dan HAM Propinsi Papua Barat misalnya, mengangkat isu kepemilikan akta kelahiran untuk anak yang ahir diluar nikah atau pernikahan resmi 'apakah anak tersebut tetap memiliki hak untuk mendapatkan akta kelahiran dan bagaimana proses untuk mendapatkan akta kelahiran itu?' tanya Bapak Patri

Menanggapi hal ini, narasumber dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Bapak Harri Ramandey, menyampaikan bahwa 'akta lahir adalah hak yang melekat pada setiap anak Indonesia dan Pemerintah harus melaksanakan kewajibannya dengan menerbitkan akta tersebut sebagai wujud pemenuhan hak sipil anak'.

'Untuk kasus anak yang lahir di luar nikah atau di luar pernikahan resmi yang diakui negara, kami akan memberikan akta tersebut dengan hanya mencantumkan nama ibu dan tidak menyebutan nama ayah pada akta tersebut dan proses untuk mendapatkannya sama persis dengan yang lain' tambah Bapak Harri.

Ibu Yenni dari PSW Universtas Negeri Papua mengungkapkan salah satu permasalahan yang sering terjadi di wilayah Papua terkait rendahnya kepemilikan akta kelahiran 'kebanyakan proses kelahiran anak di Papua dilakukan oleh tenaga kesehatan tradisional dan mereka tidak bisa atau tidak mau mengeluarkan surat keterangan kelahiran anak yang mana menjadi salah dokumen yang disyaratkan dalam pengurusan akta kelahiran dan hal ini yang menjadi salah satu sebab orang tua di Papua tidak bisa menguruskan akta lahir untuk anak-anaknya selain sebab lainnya seperti kondisi geografis tempat tinggal si anak, kondisi ekonomi dll' demikian disampaikan Ibu Yenni. Lebih lanjut, Ibu Yenni mengusulkan agar gereja dilibatkan dalam program percepatan kepemilikan akta lahir.

'Satu minggu setelah lahir, anak akan dibawa ke gereja untuk dibaptis dan hal ini bisa dimanfaatkan dengan misalnya, gereja mengeluarkan surat keterangan lahir atau bahkan membantu menguruskan akta kelahiran tersebut' kata Ibu Yenni.

Ditemui secara terpisah, Bapak Hasan, Asdep Pemenuhan Hak Sipil Anak KPP-PA menegaskan bahwa kerjasama lintas sektor memang mutlak diperlukan dikarenakan isu kepemilikan akta kelahiran sebenarnya bukan hanya milik Kantor Pencatatan Sipil. Untuk daerah tertentu, kerjasama tersebut bahkan perlu diwujudkan dalam Peraturan atau Intruksi Gubernur yang memandatkan Kantor Pencatatan Sipil untuk membentuk UPT khusus untuk dapat memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat terkait salah satunya penerbitan akta kelahiran.

'Bahkan apabila dipandang perlu, Kantor Pencatatan Sipil harus melakukan jemput bola untuk memberikan pelayanan ini. Tentu saja, Peraturan atau Instruksi Gubernur ini harus juga memasukan kewajiban sektor lain seperti Dinas Kesehatan, Kantor Kementerian Agama setempat, Camat, Lurah, Unsur Agama dan sektor lain yang terlibat untuk aktif berperan menurut bidangnya masing-masing dalam rangka percepatan kepemilikan akte kelahiran' jelas Pak Hasan.

'Peraturan atau Instruksi Gubernur atau bentuk peraturan daerah jenis lain yang mengikat seperti ini sangat perlu apabila kita memang benar-benar ingin meningkatkan angka kepemilikan akta kelahiran' tegas Pak Hasan. (Ditulis oleh: Biro Perencanaan KPP-PA)

Publikasi Lainya

Siaran Pers, Sabtu, 23 September 2023

Lindungi Anak dari ISPA, KemenPPPA Libatkan Peran Serta Keluarga Hingga Dunia Usaha ( 193 )

Jakarta (23/09) – Merespon tingginya kasus infeksi saluran pernafasan akut (ISPA) pada anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA)…

Siaran Pers, Sabtu, 23 September 2023

Menteri PPPA: Ibu Penggerak Berperan Cerdaskan Bangsa ( 365 )

Jakarta (23/9) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menyambut baik Gerakan Ibu Penggerak yang di inisiasi…

Siaran Pers, Sabtu, 23 September 2023

Menteri PPPA : Kemandirian Perempuan Dayak Harus Dipertahankan ( 194 )

Perempuan Dayak di Indonesia diperkirakan mencapai 6 juta jiwa dan rata-rata masih memegang akar tradisi yang kuat. Sama seperti kelompok…

Siaran Pers, Sabtu, 23 September 2023

Menteri PPPA: Perempuan Turut Andil dalam Pengurangan Emisi ( 238 )

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan, perempuan sebagai manajer keluarga memegang peranan besar dalam mencegah dan…

Siaran Pers, Sabtu, 23 September 2023

Menteri PPPA Apresiasi Inisiatif Mandiri Pembentukan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak di Kabupaten Kapuas ( 270 )

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah untuk melakukan dialog…