Sumatera, Wilayah Pertama yang Membentuk Forum Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Indonesia
- Dipublikasikan Pada : Selasa, 23 Februari 2016
- Dibaca : 5271 Kali
Batam (3/10)- Sumatera menjadi wilayah pertama di Indonesia yang berinisiatif membentuk forum kerjasama dan koordinasi antar seluruh SKPD Pemberdayaan Perempuan se-Sumatera. "Saya sangat mengapresiasi Pemerintah Daerah Kepulauan Riau atas inisiatifnya untuk membentuk Forum Koordinasi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak se-Sumatera, sebagai wujud tindak lanjut komitmen para Gubernur se-wilayah Sumatera tentang Penanganan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan." puji Linda Amalia Sari Gumelar, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak saat membuka Rapat Koordinasi Forum Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak se-Sumatera (FP3A) di Batam pagi ini.
Berdasarkan Buku Pembangunan Manusia Berbasis Gender Tahun 2013, terdapat 3 (tiga) propinsi di wilayah Sumatera dengan Indeks Pembangunan Gender (IPG) yang tertinggi yaitu Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Bengkulu. Sedangkan 3 (tiga) propinsi yang memiliki Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) tertinggi yaitu Sumatera Utara, Bengkulu dan Riau. Melalui forum ini tentunya dapat mengefektifkan untuk mengidentifikasi isu gender dan isu anak yang menjadi “concern” bersama di wilayah Sumatera dengan tetap mengacu pada IPG dan IDG di atas.
Seperti diketahui isu gender, perempuan dan anak merupakan isu lintas sektor, lintas bidang dan dan lintas disiplin ilmu. Dari sisi jumlah, total penduduk perempuan dan anak mencakup lebih dari 70% penduduk Indonesia, suatu jumlah yang sangat berdampak terhadap keberhasilan pembangunan nasional kita. Untuk memastikan agar mereka juga mendapatkan akses, berpartisipasi, ikut mengontrol dan mendapatkan manfaat yang adil dan setara dari pembangunan di pusat maupun daerah, peran koordinator tentunya menjadi sangat penting. Dengan kata lain diperlukan koordinator yang dapat menyatukan berbagai elemen dan unsur yang ada di masyarakat, pemerintah dan dunia usaha untuk duduk bersama membicarakan masalah yang dihadapi saat ini.
Saat ini pula, organisasi perempuan di provinsi Kepulauan Riau berinisiatif untuk mencanangkan pelaksanaan Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual terhadap Anak atau GN AKSA di tingkat Provinsi Kepulauan Riau. GN AKSA sudah dikeluarkan oleh Presiden melalui Inpres Nomor 5 Tahun 2014 tanggal 14 Juni 2014 yang lalu sebagai respon terhadap maraknya kasus-kasus kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sendiri mendapat mandat untuk melakukan koordinasi pencegahan dan advokasi bekerjasama dengan organisasi perempuan, organisasi profesi, KPAI dan K/L terkait serta penguatan peran Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan merevisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pun telah disetujui DPR RI pada tanggal 25 September 2014 lalu. Dalam UU Perubahan tersebut disebutkan bahwa bagi anak yang telah menjadi korban perlakuan salah seperti menjadi korban tindak kekerasan seksual, maka anak berhak memperoleh perlindungan secara khusus yang dilakukan melalui upaya: a) edukasi tentang kesehatan reproduksi, nilai agama, dan nilai kesusilaan; b) rehabilitasi sosial; c) pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan; dan d) pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap tingkat pemeriksanaan mulai dari penyidikan, penuntutan, sampai dengan pemeriksaan di sidang pengadilan. Selain itu sanksi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak menjadi lebih berat yaitu minimum 5 tahun penjara dan maksimum 15 tahun penjara dan apabila pelakunya orang terdekat ditambah sepertiganya menjadi 20 tahun penjara.
Selain itu, tidak lupa strategi Pengarusutamaan Gender (PUG) menjadi poin penting pada forum ini. PUG itu sendiri adalah suatu strategi atau pendekatan yang mengintegrasikan permasalahan, kebutuhan dan pengalaman perempuan dan laki-laki ke dalam proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi seluruh bidang pembangunan. Penerapan strategi PUG akan menghasilkan kebijakan publik yang lebih efektif dan tepat sasaran dalam rangka mewujudkan pembangunan yang lebih adil dan merata bagi seluruh masyarakat, baik laki-laki maupun perempuan. Pelaksanaan PUG lebih difokuskan pada penguatan pelaksanaan perencanaan dan penganggaran yang responsif gender (PPRG) di pusat maupun daerah. Perkembangan yang cukup pesat pada perencanaan dan penganggaran yang responsif gender akan menjadi acuan untuk mengembangkan perencanaan dan penganggaran yang responsif terhadap pemenuhan hak anak.
Dalam konteks sebagaimana tersebut di atas, maka pembentukan FP3A se-Sumatera ini sangatlah relevan dalam turut serta mempercepat terwujudnya sasaran dan target pembangunan yang berkesetaraan gender, pemberdayaan perempuan dan pemenuhan hak anak. "Saya berharap agar FP3A dapat menyusun rencana kerja di bidang pembangunan kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, yang tentunya disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing provinsi di Sumatera." Lanjut Linda Gumelar pada akhir sambutannya. [HM]
Foto Terkait:
Menteri PP-PA, Linda Amalia Sari Gumelar memberikan sambutan pada Forum Koordinasi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak se-Sumatera
Sekretaris Kementerian PP-PA, Sri Danti memberikan materi pada Rapat Kordinasi Forum Pemberdayaan, Perlindungan Perempuan dan Anak
Deklarasi dari Organisasi-Organisasi Perempuan di Kepulauan Riau tentang GN-AKSA
Suara Anak Kepulauan Riau tentang GN-AKSA
Terbaru
KemenPPPA Gerak Cepat dalam Penyusunan Peraturan Pelaksana UU TPKS ( 104 )
Pranala Luar





Publikasi Lainya
KemenPPPA Gerak Cepat dalam Penyusunan Peraturan Pelaksana UU TPKS ( 104 )
Jakarta (28/5) – Kementerian Pemberdayan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), bersama dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, terus bergerak cepat dalam melakukan…
DRPPA Langkah Percepatan Menuju KLA, KemenPPPA dan DP3AP2KB Kota Depok Berbagi Praktik Baik ( 172 )
Depok (26/5) – Inisiasi membawa pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ke desa telah diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan…
KemenPPPA Gagas Dare to Speak Up Sebagai Inovasi Keterbukaan Informasi Publik ( 174 )
Depok (25/5) – Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak…
PENGUMUMAN Nomor: P. 15 /Setmen.Birosdmu/KP.03.01/5/2023 TENTANG HASIL KELULUSAN PASCA SANGGAH PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TENAGATEKNIS DI LINGKUNGAN…
Pedoman Pelaksanaan Hari Anak Nasional Tahun 2023 ( 404 )
Pedoman pelaksanaan Hari Anak Nasional tahun 2023