Donasi Bulan Peduli Anak, "We Care, We Love, We Share The Indonesian Children"

  • Dipublikasikan Pada : Selasa, 23 Februari 2016
  • Dibaca : 5316 Kali

“Dunia usaha merupakan salah satu pilar penting, dan sekaligus sebagai mitra Pemerintah Indonesia dalam mendukung upaya-upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak. Untuk itu saya memberikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan Bulan Peduli Anak oleh oleh PT. Trans Retail Indonesia (Carrefour), semoga dapat menjadi contoh bagi perusahaan-perusahaan lainnya” ujar Linda Amalia Sari Gumelar, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak saat membuka kegiatan Penyerahan Donasi Bulan Peduli Anak di Jakarta (30/9). Kegiatan yang memiliki tema “We Care, We Love, We Share for the Indonesian Children” ini merupakan kegiatan yang dimotori oleh PT. Trans Retail Indonesia (Carrefour), yang juga merupakan salah satu anggota APSAI (Asosiasi Perusahan Sahabat Anak Indonesia) dan diikuti oleh 72 perusahaan lainnya.

Donasi Bulan Peduli Anak tahun 2014 secara khusus diperuntukkan bagi 3 lembaga, yaitu:

 

  1. Yayasan Indonesia Peduli Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), yang mengelola ABK, dan memiliki wilayah kerja di 7 kota;
  2. Yayasan Rumah Tia, yang mengelola ABK dan berlokasi di Kota Sawahlunto, tetapi juga melayani ABK dari beberapa kabupaten/kota di sekitarnya; dan
  3. International Street Children Organisation (ISCO), yang menangani anak jalanan di 4 kota.

 

Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA) melalui Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1990. Untuk melaksanakan KHA, Pemerintah Indonesia telah menetapkan berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; serta peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur tentang: kesejahteraan anak, pengadilan anak, perlindungan anak, pekerja anak, kekerasan terhadap anak, perdagangan anak, dll. Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pun telah disetujui DPR RI pada tanggal 25 September 2014 lalu.

Disebutkan pula peran dunia usaha melalui Pasal 72 Ayat (6) Undang-Undang tentang Perubahan tersebut, dilakukan melalui:

 

  1. Kebijakan perusahaan yang berperspektif anak;
  2. Produk yang ditujukan untuk anak harus aman bagi anak; dan
  3. Berkontribusi dalam pemenuhan hak anak melalui pertanggungjawaban sosial perusahaan.

 

Selain itu, terkait dengan pencegahan dan pemberantasan kejahatan seksual terhadap anak, pada akhir Juni 2014 lalu telah dikeluarkan Inpres Nomor 5 Tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual terhadap Anak (GN-AKSA). Gerakan ini dimaksudkan untuk melindungi 84 juta anak Indonesia (34,3% dari total penduduk) yang rentan terhadap kejahatan seksual dan berbagai bentuk kekerasan lainnya, terlebih lagi bagi ABK yang mempunyai kemungkinan mengalami kekerasan 3,7 kali lebih banyak dari anak-anak normal.

Terkait dengan penyandang disabilitas, tahun 2013 jumlah anak penyandang disabilitas di Indonesia mencapai 532 ribu jiwa (0,63% dari seluruh anak Indonesia). Untuk itu, melalui Amanat dari Pasal 70 Undang-Undang tentang Perubahan tersebut disebutkan bahwa perlindungan khusus bagi anak penyandang disabilitas dilakukan melalui upaya:

 

  1. perlakuan anak secara manusiawi sesuai martabat dan hak anak;
  2. pemenuhan kebutuhan khusus;
  3. perlakuan yang sama dengan anak lainnya untuk mencapai integrasi sosial sepenuh mungkin dan pengembangan individu;
  4. pendampingan sosial.

 

Sedangkan tentang penanganan anak jalanan, Pemerintah telah menggalakkan Wajib Belajar 12 Tahun bagi seluruh anak Indonesia, tidak terkecuali untuk anak jalanan karena mereka pun berhak atas pendidikan. Pada kesempatan ini, “Saya berharap pada ISCO sebagai lembaga pendamping anak jalanan, selain melakukan upaya-upaya pemberdayaan bagi anak jalanan, juga dapat melakukan pengawasan, dan memastikan bahwa suatu saat nanti, anak-anak jalanan tersebut tidak lagi kembali dan berada di jalanan.” jelas Linda Gumelar.

Publikasi Lainya

Siaran Pers, Senin, 29 Mei 2023

KemenPPPA Ajak Orang Tua dan Satuan Pendidikan Edukasi Kesehatan Reproduksi bagi Anak ( 33 )

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengajak semua pihak, terutama orang tua dan satuan pendidikan untuk memberikan edukasi kesehatan…

Siaran Pers, Rabu, 07 Juni 2023

Serius Tangani TPPO, Pemerintah Sepakat Bentuk Direktorat PPA dan TPPO ( 44 )

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bersama Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta…

Siaran Pers, Kamis, 08 Juni 2023

KemenPPPA Dorong Keterwakilan Perempuan Melalui D/KRPPA ( 85 )

Sejak diinisiasi pada 2021 lalu, program Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak (D/KRPPA) terus menunjukkan peningkatan dampak positif bagi kesejahteraan…

Siaran Pers, Selasa, 06 Juni 2023

Menteri PPPA Dorong Peran Ibu dalam Mencegah Konsumsi Rokok di Lingkungan Keluarga ( 50 )

Jakarta (6/6) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mendorong peran ibu dalam mencegah dan mengendalikan konsumsi…

Siaran Pers, Senin, 05 Juni 2023

Dukung Penghematan Energi dan Transisi Energi, KemenPPPA, Kemen ESDM dan Pemkab Jembrana adakan Pelatihan Hemat Energi dan Teknis Penggunaan Kompor Listrik untuk Perempuan Kelompok Rentan ( 29 )

Jembrana (5/6),  Ketahanan energi merupakan isu besar yang saat ini menjadi perhatian global. Ketahanan ini mencakup ketersediaan energi, akses atas…