Menteri PP-PA, Kembali Menguatkan Kapasitas Perempuan Anggota DPR-RI Tahun 2014-2019
- Dipublikasikan Pada : Selasa, 23 Februari 2016
- Dibaca : 6279 Kali
Menteri PP-PA, Linda Amalia Sari Gumelar membuka kegiatan Penguatan Kapasitas Perempuan Anggota DPR Parlemen Hasil Pemilu 2014 yang dilaksanakan di Hotel Borobudur pagi ini (16/9)
Jakarta (16/9) -"Saya selaku Menteri PP-PA meminta kepada perempuan anggota DPR periode 2014-2019 mempunyai komitmen politik yang tinggi untuk mendorong percepatan pembangunan pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, dan pelaksanaan pengarusutamaan gender sebagai strategi untuk mengatasi kesenjangan gender guna mewujudkan kesetaraan gender di berbagai sektor pembangunan tahun 2025", ujar Linda Amalia Sari Gumelar pada saat membuka acara Penguatan Kapasitas Perempuan Anggota DPR Parlemen Hasil Pemilu 2014 yang dilaksanakan di Hotel Borobudur pagi ini.
Pada pemilu legislatif tahun 2014, ternyata hanya mampu menghasilkan keterwakilan perempuan di legislatif sebanyak 97 kursi (17,32%) di DPR RI, 35 kursi (26,51%) di DPD RI dan rata-rata 16,14% di DPRD dan 14% di DPRD Kabupaten/Kota. Meskipun masih belum mencapai afirmasi 30%, maka tentunya diperlukan penguatan kapasitas perempuan anggota legislatif terpilih.
“Setelah diterapkannya persyaratan 30% calon perempuan dalam daftar pemilih dari partai politik sebagai hasilnya kami melihat peningkatan jumlah kandidiat yang mencalonkan diri mengalami peningkatan yang pada tahun 2009 mencapai 33,6% dan pada tahun ini mencapai 37%. Sayangnya, hasil proporsi anggota parlemen perempuan terpilih mengalami penurunan dari 18,2% di tahun 2009 menjadi 17,3% di tahun 2014. Tetapi saya yakin perempuan legislatif yang terpilih memiliki komitmen yang kuat untuk kemajuan perempuan Indonesia." ujar Country Director UNDP, Ms. Beate Trankman.
Penguatan kapasitas ini berdasarkan pada RPJPN 2005–2025, yang pelaksanaannya dijabarkan dalam RPJMN I dan II (2005-2009 dan 2010-2014), dan saat ini akan memasuki fase RPJMN III (2014-2019) yang merupakan tindak lanjut dari upaya meningkatkan kualitas sumberdaya manusia yang berkesetaraan gender dalam berbagai sektor pembangunan nasional. Hal ini tentunya sejalan dengan agenda tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) pasca MDGs-2015. Setiap anggota DPR periode 2014-2019, tanpa kecuali perempuannya terutama yang baru terpilih dapat memahami isu-isu strategis dalam pembangunan lima tahun kedepan.
Untuk itu sebelumnya, pada tanggal 26 - 27 Agustus lalu di Hotel Novotel Tangerang, para perempuan anggota legislatif terpilih telah dilatih oleh fasilitator dan narasumber yang ahli pada bidang legislasi, penganggaran, pengawasan, Pengarusutamaan Gender dan Parlemen, isu-isu daerah dan DPRD, dan keterampilan komunikasi. Dari keenam materi tersebut, diharapkan dapat membekali para anggota DPRD Provinsi dan Kab/Kota dalam melaksanakan tugas dan fungsi dewan. Sehingga, seluruh perempuan anggota DPR dapat bersatu dalam menyamakan persepsi dan visi tentang prioritas pembangunan agar dapat merealisasikan aspirasi sebagian rakyat yang masih dibawah garis kemiskinan yang pada Bulan September 2013 mencapai 28,55 juta (11,47%). Data menunjukkan bahwa kemiskinan tersebut sebagian besar adalah Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA).
Selain itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP-PA) telah mengambil langkah-langkah strategis yang mendapat dukungan kuat dari anggota DPR. Pertama, menindaklanjuti kesepakatan bersama (MoU) 64 Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah tentang Percepatan Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender, pemberdayaan perempuan dan pemenuhan anak.
Kedua, menindaklanjuti Surat Edaran Bersama (SEB) empat menteri, yakni Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Bappenas dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Percepatan Pengarusutamaan Gender melalui Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG). Oleh sebab itu, PPRG harus menjadi komitmen Pimpinan dan Anggota Komisi DPR dalam mendorong Kementerian/Lembaga untuk melaksanakan PPRG.
Ketiga, Perubahan UU Perlindungan Anak yang menjadi hak inisiatif DPR merupakan langkah tepat untuk merespon isu-isu anak yang mutakhir.
Keempat, kesepakatan internasional terkait pemberdayaan perempuan dibidang politik dan ekonomi perlu terus ditindaklanjuti dan dikembangkan, bukan saja untuk kepentingan perempuan Indonesia melainkan juga menunjukkan eksistensi komitmen negara, baik secara nasional maupun global. Seperti, Pertemuan perempuan Asia Pasific of Economic Cooperation (APEC), Equal Future Partnership (EFP), Comission on the Status for Women (CSW), dan Committee on the Elimination of Discrimination against Women (CEDAW). [HM]
Foto Terkait:
Menteri PP-PA, Linda Amalia Sari Gumelar, Sekretaris Kementerian, Sri Danti,
Deputi Bidang PUG Bidang Politik, Sosial dan Hukum, Heru Kasidi dan Jajaran dari UNDP Indonesia
Berfoto Bersama dengan anggota DPR-RI Hasil Pemilu 2014.
Publikasi Lainya
Jakarta (1/6) – Dalam upaya mempercepat Provinsi Kalimantan Selatan menjadi Provinsi Layak Anak (Provila), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak…
Jakarta (1/6) – Upaya mempercepat Provinsi/Kabupaten/Kota Layak Anak, salah satunya dilakukan di Provinsi Bali. Dalam rangka percepatan tersebut, Kementerian Pemberdayaan…
Jakarta (1/6) – Dalam rangka percepatan Provinsi Layak Anak, pemenuhan target RPJMN 2024, dan target rencana strategis, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan…
Jakarta (31/5) – Selama Presidensi G20 di Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menjalin kemitraan dengan G20 EMPOWER…
Indeks Perlindungan Anak Tahun 2022 ( 37 )
Indeks Perlindungan Anak Tahun 2022 kerjasama antara Kemen PPPA dengan BPS