Linda : UU Pemilihan Umum Perlu Direvisi
- Dipublikasikan Pada : Selasa, 23 Februari 2016
- Dibaca : 4297 Kali
Kaum perempuan Indonesia ‘kehilangan’ 6 kursi perwakilannya di DPR RI untuk periode masa bakti 2014-2019. Kehilangan tersebut menyusul adanya penurunan jumlah persentase perempuan yang lolos ke senayan, dari Pemilu 2009 yang berjumlah 18,3% dengan jumlah 103 kursi, menjadi 17,32% pada Pemilu 2014 dengan jumlah kursi sebanyak 97 kursi. Kondisi yang sama juga terjadi pada jumlah anggota DPD RI perempuan yang menurun, dari 38 kursi atau 28% pada Pemilu 2009, menjadi 35 kursi atau 26,51% pada Pemilu 2014.
“Keterpilihan perempuan di legislatif pusat pada Pemilu 2014 ini justru berbanding terbalik dengan persentase pencalonan caleg perempuan pada Pemilu 2014 yang naik signifikan. Jika pada 2009 calon perempuan hanya berkisar pada 33,6%, maka pada Pemilu 2014 tercatat 37% lebih caleg perempuan yang dicalonkan untuk DPR RI,”ungkap Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Amalia Sari Gumelar, dalam Konferensi Pers Hasil Pemilu Legislatif, Senin (26/5). Linda kemudian menambahkan bahwa jumlah persentase 30% caleg perempuan di legislatif ini, merupakan kebijakan afirmasi yang wajib dikawal oleh Kementerian PP-PA sebagai National Machinery, sesuai yang diamanatkan dalam UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu. Namun, meskipun kebijakan ini sudah diterapkan, berdasarkan pengalaman Pemilu pasca era reformasi tahun 2004, 2009 dan 2014, kebijakan 30% kuota untuk caleg perempuan ini masih dirasakan ‘setengah hati’ karena mengharuskan perempuan bakal calon untuk bersaing di pasar politik yang bebas. Akibatnya, persentase keterpilihan perempuan cenderung fluktuatif dan sulit dicapai.
“Dipraktikkannya sistem pemilu proporsional terbuka dengan suara mayoritas, selain tidak menjamin kepastian kebijakan afirmasi 30% perempuan di legislatif juga mendorong persaingan yang tidak sehat dan berdampak pada politik transaksional yang dapat memperparah degradasi moral politik masyarakat. Hal tersebut bertentangan dengan upaya mewujudkan demokrasi yang substansial,”papar Linda. Ia juga tidak menampik bahwa penurunan jumlah kursi tersebut disebabkan juga oleh keterbatasan modal dan pengalaman perempuan dalam berpolitik, selain memang karena adanya persaingan yang sangat ketat. Oleh karena itu, demi menunjang kinerja para legislator perempuan ke depannya, Kementerian PP-PA akan berfokus untuk mengadakan serangkaian penguatan kapasitas bagi perempuan anggota legislatif terpilih.
Selain hal tersebut, Linda juga berharap DPR dan Pemerintah periode mendatang untuk merevisi UU Pemilu yang bisa memberikan kepastian kebijakan afirmasi 30% perempuan di legislatif pusat dan daerah. Hal itu menjadi penting karena penurunan kursi perempuan di parlemen akan berimplikasi pada menurunnya atau stagnannya Indeks Pembangunan Manusia (IPM), terutama pada Indeks Pemberdayaan Gender dan Indeks Demokrasi (ID) pada aspek hak-hak politik perempuan. Kedua jenis indeks tersebut dipengaruhi oleh persentase jumlah keterwakilan perempuan di parlemen, baik di pusat maupun di daerah. “Hal ini akan berimplikasi pada pandangan dunia internasional yang melihat pembangunan SDM di Indonesia relatif tidak bergerak naik (stagnan), sementara negara-negara lain terus bergerak maju, sehingga memberikan kesan pada Indonesia sulit bersaing dengan dunia internasional,”kata Linda menjelaskan.
Mengawal keterwakilan perempuan calon legislatif bukanlah tugas yang sederhana. Oleh karena itu, dalam kesempatan Konferensi Pers tersebut Linda menyampaikan rasa terima kasihnya untuk semua pihak yang telah membantu menyosialisasikan dan memilih calon anggota legislatif perempuan pada Pemilu 2014. Menteri PP-PA tersebut juga menyampaikan ucapan selamat bagi perempuan calon legislatif yang terpilih, yang diharapkan bisa mendukung agenda pembangunan berkelanjutan pasca MDGs, juga memperjuangkan kebijakan dan atau peraturan perundangan yang responsif gender guna mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender di berbagai bidang pembangunan.
Pada kesempatan yang sama, Linda juga menyampaikan ucapan terima kasih pada para peserta, dan penghargaan pada para pemenang lomba karya tulis jurnalistik yang diadakan KPPPA bekerja sama dengan beberapa pihak dalam rangka sosialisasi caleg perempuan. “Semoga partisipasi para jurnalis dapat menggunggah pemahaman masyarakat Indonesia terhadap pentingnya keterwakilan perempuan dalam parlemen,”ucap Linda di akhir acara.
Publikasi Lainya
Jakarta (1/6) – Dalam upaya mempercepat Provinsi Kalimantan Selatan menjadi Provinsi Layak Anak (Provila), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak…
Jakarta (1/6) – Upaya mempercepat Provinsi/Kabupaten/Kota Layak Anak, salah satunya dilakukan di Provinsi Bali. Dalam rangka percepatan tersebut, Kementerian Pemberdayaan…
Jakarta (1/6) – Dalam rangka percepatan Provinsi Layak Anak, pemenuhan target RPJMN 2024, dan target rencana strategis, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan…
Jakarta (31/5) – Selama Presidensi G20 di Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menjalin kemitraan dengan G20 EMPOWER…
Indeks Perlindungan Anak Tahun 2022 ( 37 )
Indeks Perlindungan Anak Tahun 2022 kerjasama antara Kemen PPPA dengan BPS