Linda Gumelar : Saya Ikut Berduka Cita atas Meninggalnya Ananda Ri dan Kita Tunggu Hasil dari RS
- Dipublikasikan Pada : Selasa, 23 Februari 2016
- Dibaca : 3079 Kali
dok. Humas KPPPA
“Saya mengucapkan duka cita atas kejadian yang terjadi pada ananda Ri yang meninggal dunia, saya tidak berwenang untuk mengatakan kalau kasus ini adalah murni kasus kekerasan seksual karena kita masih menunggu hasil visum yang akan keluar dari rumah sakit, namun bagi setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak khususnya kekerasan seksual, sesuai dengan peraturan yang berlaku harus diberi tindakan.” jelas Linda Gumelar, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak saat ditanya tentang kasus yang menimpa Ri (11 tahun) yang telah 5 hari koma dan meninggal dunia.
Ri, bocah perempuan berumur 11 tahun yang sebelumnya telah koma di Rumah Sakit Persahabatan, Pulo Gadung, Jakarta, akhirnya meninggal dunia pada Minggu (6/1). Ada dugaan, Ri mengalami pelecehan seksual karena ditemukan ada infeksi di alat kelamin dan lubang anusnya. Namun tim dokter belum memberikan hasil laboratorium dan menyimpulkan bahwa Ri meninggal dunia karena pemerkosaan. Berdasarkan pada data-data dokter yang menangani Ri, saat masuk ke rumah sakit, suhu tubuh Ri panas dan mengalami kejang-kejang hingga dia kehilangan kesadarannya.
“Saya pun berharap agar media dan masyarakat bisa membantu agar beritanya tidak simpang siur, kita harus menunggu hingga hasil visum dari rumah sakit keluar dan kita ikuti tindak lanjut dari kepolisian” tambah Linda Gumelar.
Dari sisi Undang-Undang Perlindungan Anak No. 23 tahun 2012, disebutkan pada pasal 4 “Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.” Jelaslah, bagi setiap anak dibawah 18 tahun yang mengalami kekerasan baik fisik maupun seksual, ada hukuman tindak pidana yang harus ditindak lanjuti kepada pelaku tindak kekerasan, maupun pihak-pihak yang sengaja mengetahui dan membiarkan anak tersebut pada kondisi tersebut.
“Saat ini yang paling penting dilakukan adalah sosialisasi tentang UU PA tersebut, sehingga masyarakat lebih paham dan mengetahui adanya payung hukum bila terjadi kekerasan dan diskriminasi terhadap anak. “ ujar Linda.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak merupakan kementerian pada tataran kebijakan, bukan implementasi. UU Perlindungan Anak ini sendiri datangnya dari KPPPA, namun disisi lain KPPPA telah membangun dan memfasilitasi melalui P2TP2A bagi korban kekerasan dan mensosialisasikan peraturan-peraturan yang ada. Selain itu, KPPPA mengembangkan Kota/Kabupaten Menuju Layak Anak (KLA) dan hal ini dimulai dari keluarga, kecamatan, kelurahan, kabupaten, hingga kota yang layak anak, dan bila telah terbangun maka tidak akan terjadi lagi kasus-kasus kekerasan seperti ini lagi dan dapat ditekan angka kekerasan terhadap anak karena hukum akan berjalan dengan sendirinya. [hm]
Publikasi Lainya
KemenPPPA Kecam Kasus Pelecehan Seksual Oleh Kepsek dan Guru Madrasah Di Wonogiri ( 49 )
Jakarta (2/6) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Kepala Sekolah (M) dan…
Jakarta (1/6) – Dalam upaya mempercepat Provinsi Kalimantan Selatan menjadi Provinsi Layak Anak (Provila), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak…
Jakarta (1/6) – Upaya mempercepat Provinsi/Kabupaten/Kota Layak Anak, salah satunya dilakukan di Provinsi Bali. Dalam rangka percepatan tersebut, Kementerian Pemberdayaan…
Jakarta (1/6) – Dalam rangka percepatan Provinsi Layak Anak, pemenuhan target RPJMN 2024, dan target rencana strategis, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan…
Jakarta (31/5) – Selama Presidensi G20 di Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menjalin kemitraan dengan G20 EMPOWER…