Anak Menjadi Sasaran Empuk dalam Kejahatan Seksual Secara Online

  • Dipublikasikan Pada : Selasa, 23 Februari 2016
  • Dibaca : 3157 Kali

 

 

Konferensi Kejahatan Seksual Terhadap Anak Secara Online (Conference on Sexual Crime Against Children Online)yang diselenggarakan di Hotel Mercure Ancol (29/10) ini, merupakan wujud kerja sama dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP-PA), bersama Kedutaan Besar Prancis, Lembaga Swadaya Masyarakat Internasional End Child Prositution, Child Pornography and Trafficking of Children for Sexual Purposes (ECPAT) Indonesia, dan juga Terre des Hommes. Konferensi ini membahas tentang tren terbaru dari kejahatan seksual terhadap anak secara online, jenis penyalahgunaan ICT, legislasi nasional dari negara-negara yang mengkriminalisasi kejahatan seksual terhadap anak-anak secara online dan bagaimana memerangi eksploitasi seksual anak secara online.  Konferensi ini menjadi penting dan strategis dalam rangka meningkatkan komitmen, kerjasama dan “sharing best practices” antar peserta di dalam memerangi kejahatan seksual melalui online, termasuk trafiking secara online maupun tidak, terutama terhadap anak.

Indonesia merupakan salah satu pengguna internet terbesar di dunia, sesudah Amerika, dan China dengan jumlah penduduk Indonesia sebesar 240 juta orang, dimana 49,9 persen adalah perempuan dan 30 persen anak. “Kondisi ini tentu saja membuka akses seluas-luasnya bagi semua pihak untuk dapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi tersebut dengan mudah, murah dan cepat, di sisi lain, tidak semua pengguna internet mempunyai niat yang baik dan ini  sudah terbukti  dari data yang ada yang menggambarkan internet dipakai untuk menipu, mengiming-imingi dan akhirnya digunakan untuk  me"trafik” anak maupun remaja putri untuk tujuan eksploitasi seksual dan prostitusi” jelas Linda Gumelar saat memberikan sambutannya pada acara tersebut.

Data lain dari Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Jangan Bugil Depan Kamera (GJBDK) yang melakukan wawancara pada ribuan orang tua di 28 provinsi menunjukan, hanya 10% orang tua yang paham pemakaian internet. Survey yang dilakukan pada 2007 ini menunjukkan juga bahwa rata-rata pengakses materi pornografi di internet berusia 11 tahun. Sedangkan menurut Survei Indonesia pada tahun 2008, tercatat 66% dari 1625 siswa SD kelas 4-6 di wilayah Jabodetabek telah menyaksikan konten pornografi melalui jaringan online, dengan rincian 24% melalui komik, 18% melalui games online, 16% melalui situs porno, dan 14% melalui film serta telepon selular.  Hal ini berarti, anak-anak adalah sasaran utama dari bentuk-bentuk kejahatan online tanpa pengawasan dari orangtua yang cenderung “gaptek”

Disinilah peran orangtua yang ikut mengawasi dan memberikan batasan-batasan penggunaan media online, seperti handphone, tablet, komputer,  dans sebagainya. “Berikan pemahaman dan pendampingan kepada anak apalagi remaja putri yang gemar menggunakan facebook  dan twitter untuk tidak mengobral data pribadi dengan mudahnya dan jangan gampang terkena bujuk rayu kenalan baru. “ jelas Linda.

Untuk memerangi seluruh kejahatan seksual online yang mampu membahayakan tumbuh kembang anak ini, pemerintah pun tidak tinggal diam dan berupaya menyelesaikannya dari beragam aspek. Dari aspek legislasi, Indonesia telah memiliki peraturan perundang-undangan yang cukup lengkap dan komprehensif, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pengesahan Protokol untuk Mencegah, Menindak, dan Menghukum Perdagangan Orang Terutama Perempuan dan Anak-Anak, dan terakhir adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Ratifikasi Konvensi Hak Anak tentang Penjualan Anak, Prostitusi Anak dan Pornografi Anak. (hm)

 

Publikasi Lainya

Siaran Pers, Senin, 29 Mei 2023

KemenPPPA Ajak Orang Tua dan Satuan Pendidikan Edukasi Kesehatan Reproduksi bagi Anak ( 23 )

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengajak semua pihak, terutama orang tua dan satuan pendidikan untuk memberikan edukasi kesehatan…

Siaran Pers, Rabu, 07 Juni 2023

Serius Tangani TPPO, Pemerintah Sepakat Bentuk Direktorat PPA dan TPPO ( 38 )

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bersama Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta…

Siaran Pers, Kamis, 08 Juni 2023

KemenPPPA Dorong Keterwakilan Perempuan Melalui D/KRPPA ( 54 )

Sejak diinisiasi pada 2021 lalu, program Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak (D/KRPPA) terus menunjukkan peningkatan dampak positif bagi kesejahteraan…

Siaran Pers, Selasa, 06 Juni 2023

Menteri PPPA Dorong Peran Ibu dalam Mencegah Konsumsi Rokok di Lingkungan Keluarga ( 39 )

Jakarta (6/6) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mendorong peran ibu dalam mencegah dan mengendalikan konsumsi…

Siaran Pers, Senin, 05 Juni 2023

Dukung Penghematan Energi dan Transisi Energi, KemenPPPA, Kemen ESDM dan Pemkab Jembrana adakan Pelatihan Hemat Energi dan Teknis Penggunaan Kompor Listrik untuk Perempuan Kelompok Rentan ( 21 )

Jembrana (5/6),  Ketahanan energi merupakan isu besar yang saat ini menjadi perhatian global. Ketahanan ini mencakup ketersediaan energi, akses atas…