Enam Negara Menghasilkan Komitmen Terhadap Pemenuhan Hak Perempuan Pada Sidang PBB di New York
- Dipublikasikan Pada : Selasa, 23 Februari 2016
- Dibaca : 6399 Kali
MENEG PP-PA, LINDA AMALIA SARI GUMELAR, MENYAMPAIKAN ASPIRASINYA PADA SESI HIGH LEVEL MEETING OF THE GENERAL ASSEMBLY ON THE RULE OF LAW
TEKS DAN FOTO: CATIANNE TIJERINA/UN PHOTO
Kegiatan High Level Meeting of the General Assembly on the Rule of Law, Presiden Finlandia, Presiden Afrika Selatan dan UN Women menyelenggarakan side event “Women’s Access to Justice” di Markas Besar PBB. Pertemuan ini dihadiri oleh kepala delegasi atau wakil para menteri, organisasi masyarakat, media, para jaksa agung yang terkait dengan pemenuhan akses keadilan bagi perempuan (24/9).
Pertemuan ini sebagai wujud untuk mendorong Negara-negara anggota PBB, organisasi PBB, organisasi regional serta masyarakat luas yang berkomitmen tinggi dalam memperkuat akses perempuan terhadap keadilan. Seperti diketahui, perempuan dan anak perempuan merupakan hampir ¾ dari total penduduk di dunia, dan merupakan aset dan potensi bagi negaranya.
Saat ini perempuan dan anak perempuan masih banyak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, atau tidak dipenuhi hak-haknya. Untuk itu, Peserta pertemuan diminta menyampaikan komiment konkrit dan memaparkan prioritas program nasional yang diharapkan untuk mengatasi berbagai tantangan dan kesenjangan di dalam pemenuhan hak-hak perempuan terhadap keadilan.
“PBB sangat memberikan perhatian terhadap keterwakilan perempuan di lembaga PBB, lembaga politik, maupun lembaga eksekutif dan yudikatif. Ditekankan pula pentingnya meningkatkan representasi perempuan sebagai polisi, investigator, hakim, pengacara dan unsur-unsur terkait lainnya sekurang-kurangnya 30 persen”, jelas Ban Ki-Moon, Sekjen PBB.
Pertemuan ini menghasilkan komitmen enam negara (Bangladesh, Denmark, Maldives, Amerika Serikat, Indonesia, dan Slovakia). Inti dari komitmennya, pemenuhan hak-hak perempuan terhadap keadilan, tantangan dan hambatan. Sebagai bentuk kepedulian terhadap perempuan, enam negara tersebut telah memiliki undang-undang untuk menghapuskan kekerasan terhadap perempuan, lembaga yang menangani perempuan, program-program untuk memenuhi hak perempuan, meskipun masih banyak kekurangan disana-sini seperti belum sensitifnya para penegak hukum terhadap isu gender.
“Institusi menjamin kesetaraan gender antara perempuan dan laki-laki, Indonesia juga telah memiliki UU terkait dengan HAM dan rencana aksinya, UU PKDRT, UU Trafficking, Strategi PUG dalam PPRG serta mempunyai institusi di kepolisian maupun juga rumah sakit untuk menangani korban-korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. Indonesia juga mendorong diperkuat kerjasama internasional dan regional untuk mempercepat akses keadilan” ujar Linda Gumelar, Menteri PP-PA yang mewakili Indonesia. (ciput/hm)
Publikasi Lainya
Jakarta (1/6) – Dalam upaya mempercepat Provinsi Kalimantan Selatan menjadi Provinsi Layak Anak (Provila), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak…
Jakarta (1/6) – Upaya mempercepat Provinsi/Kabupaten/Kota Layak Anak, salah satunya dilakukan di Provinsi Bali. Dalam rangka percepatan tersebut, Kementerian Pemberdayaan…
Jakarta (1/6) – Dalam rangka percepatan Provinsi Layak Anak, pemenuhan target RPJMN 2024, dan target rencana strategis, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan…
Jakarta (31/5) – Selama Presidensi G20 di Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menjalin kemitraan dengan G20 EMPOWER…
Indeks Perlindungan Anak Tahun 2022 ( 37 )
Indeks Perlindungan Anak Tahun 2022 kerjasama antara Kemen PPPA dengan BPS