LOMBA KELUARGA HARMONIS
- Dipublikasikan Pada : Selasa, 23 Februari 2016
- Dibaca : 7439 Kali
Jakarta, 04 Mei 2012 - Pengurus Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar dikukuhkan oleh IB Rai Dharmawijaya Mantra, Walikota Denpasar di ruang Praja Utama, Kantor Walikota Denpasar pada Senin (23/04).
Dengan terbentuknya Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang merupakan salah satu bentuk wahana pelayanan bagi perempuan dan anak dalam upaya pemenuhan informasi dan kebutuhan di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, politik, hukum, perlindungan dan penanggulangan tindak kekerasan serta perdagangan terhadap perempuan dan anak. Pusat Pelayanan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) memfasilitasi penyediaan berbagai pelayanan untuk masyarakat baik fisik maupun non fisik, yang meliputi informasi, rujukan, konsultasi/konseling, pelatihan keterampilan serta kegiatan lainnya. Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak merupakan sebuah lembaga pemerintah berbasis masyarakat yang bersentuhan langsung dengan perempuan korban kekerasan, yang memiliki kewajiban moral untuk turut serta memerangi dan menanggulangi faktor-faktor penyebab terjadinya kekerasan terhadap perempuan. Salah satu yang menjadi perhatian selain memberikan perlindungan kepada perempuan dari perilaku yang mengarah pada kekerasan, juga menciptakan kemandirian bagi perempuan dengan melakukan program pemberdayaan ekonomi perempuan. Demikian diungkapkan Dra. I Gusti Agung Sri Wetrawati, M.Si, Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Badan KB dan PP Kota Denpasar usai acara pengukuhan.
Pelaksanaan program pemberdayaan ekonomi bagi perempuan korban kekerasan merupakan bentuk kepedulian dari pemerintah dalam memberdayakan perempuan di bidang ekonomi. Program yang juga berupaya untuk menciptakan lapangan pekerjaan bagi perempuan korban kekerasan dengan memberikan keterampilan dan peralatan bantuan seperti peralatan jahit, peralatan salon, peralatan memasak, gerobak sayur beserta isinya, dan lain sebagainya sesuai dengan jenis ketrampilan yang diberikan. Program pemberdayaan ekonomi bagi perempuan korban kekerasan, mempunyai tujuan salah satunya adalah mempersiapkan perempuan korban kekerasan dalam proses reintegrasi sosial (kembali ke masyarakat dengan tidak menjadi beban).
Program pemberdayaan ekonomi perempuan korban kekerasan menjadi salah satu program strategis yang akan menjadi program prioritas dari P2TP2A Kota Denpasar, disamping juga program-program lainnya seperti: penyediaan data dan informasi, kegiatan pelayanan (konseling, terapi psikologis dan medis, pendidikan dan pelatihan serta pendampingan hukum), kegiatan promosi, pusat rujukan dan kegiatan pengembangan jejaring.
Dengan terbentuknya Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Kesejahteraan serta Perlindungan anak bukan merupakan target akhir, tetapi merupakan langkah awal dari suatu proses pemberian pelayanan terpadu bagi masyarakat. Untuk itu diperlukan mekanisme kerja untuk melaksanakan kegiatan P2TP2A. Pengorganisasian P2TP2A disesuaikan dengan kebutuhan dan kepentingan wilayah. Hal penting yang perlu diperhatikan adalah para pengurus, pengelola, tenaga profesi dan relawan yang terlibat dalam P2TP2A adalah individu-individu yang memiliki jiwa sukarela, peka dan mampu memberikan perhatian penuh terhadap pemberdayaan perempuan dan kesejahteraan serta perlindungan anak
Terbaru
KemenPPPA Gerak Cepat dalam Penyusunan Peraturan Pelaksana UU TPKS ( 104 )
Pranala Luar





Publikasi Lainya
KemenPPPA Gerak Cepat dalam Penyusunan Peraturan Pelaksana UU TPKS ( 104 )
Jakarta (28/5) – Kementerian Pemberdayan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), bersama dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, terus bergerak cepat dalam melakukan…
DRPPA Langkah Percepatan Menuju KLA, KemenPPPA dan DP3AP2KB Kota Depok Berbagi Praktik Baik ( 172 )
Depok (26/5) – Inisiasi membawa pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ke desa telah diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan…
KemenPPPA Gagas Dare to Speak Up Sebagai Inovasi Keterbukaan Informasi Publik ( 174 )
Depok (25/5) – Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak…
PENGUMUMAN Nomor: P. 15 /Setmen.Birosdmu/KP.03.01/5/2023 TENTANG HASIL KELULUSAN PASCA SANGGAH PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TENAGATEKNIS DI LINGKUNGAN…
Pedoman Pelaksanaan Hari Anak Nasional Tahun 2023 ( 403 )
Pedoman pelaksanaan Hari Anak Nasional tahun 2023