Lindungi Indonesia dan Anak-anak dari Ganja
- Dipublikasikan Pada : Selasa, 23 Februari 2016
- Dibaca : 3205 Kali
Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari Gumelar mengatakan wacana untuk melegalisasi tanaman ganja di Tanah Air hanya akan menimbulkan masalah baru sehingga gagasan ini harus ditolak.
"Saya mengajak semua pihak untuk berpikir jernih, banyak masalah yang harus kita ciptakan, jangan menimbulkan masalah baru," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari Gumelar saat melakukan kunjungan kerja di Yogyakarta, Kamis Pagi [19/5].
Linda Gumelar melakukan kunjungan kerja ke Yogyakarta dalam rangka membuka Rapat Teknis Pengarusutamaan Gender Tahun 2011. Ia menjelaskan, unsur adiktif yang bisa ditimbulkan ganja sangat tinggi sehingga bisa merusak kesehatan bila dipergunakan.
"Penggunaan ganja yang disalahgunakan bisa menimbulkan adiksi sehingga sangat berbahaya bagi kesehatan," katanya. Dengan demikian, Menteri mengkhawatirkan legalisasi ganja nantinya bisa berpengaruh buruk pada anak-anak.
"Kenapa harus dilegalkan jika nantinya malah berbahaya bagi kesehatan dan membahayakan kesehatan?. Saya menolak keras wacana tersebut," katanya. Menurut Menteri, ganja yang dilegalkan bisa mengakibatkan banyak anak Indonesia ingin mencoba dan kemudian menyalahgunakannya.
"Anak-anak itu rasa penasarannya tinggi, jika mereka tahu ganja dilegalkan maka mereka akan penasaran untuk mencoba dan menyalahgunakannya," katanya.
Menteri mengaku sangat khawatir jika nantinya pengaruh adiksi ganja yang berbahaya merusak anak-anak Indonesia. "Karena itu , saya menolak keras wacana apa pun yang ingin melegalisasi ganja di Indonesia. Saya ingin semua pihak mengutamakan kepentingan anak dan melindungi anak Indonesia dari bahaya adiksi ganja," katanya.
Sekelompok orang yang tergabung dalam Lingkar Ganja Nusantara (LGN) menyuarakan perlunya legalisasi tanaman ganja di Indonesia dengan menggelar aksi Global Marijuana March [GMM0] 2011.
Sampai saat ini, baru Belanda yang melegalkan ganja sementara di Indonesia tanaman bernama latin Cannabis Sativa itu dilarang berdasarkan Undang-Undang No. 35 tentang Narkotika tahun 2009 digolongkan sebagai narkotika kelas satu. [sumber: antaranews]
Publikasi Lainya
Jakarta (6/6) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI yang membahas…
Jakarta (8/6) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) kembali menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis SIMFONI PPA (Sistem Informasi Online…
Jakarta (7/6) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menyambut baik komitmen sinergi dan kolaborasi organisasi perempuan,…
PENGUMUMAN Nomor: P. 17 /Setmen.Birosdmu/KP.05.01/6/2023 TENTANG HASIL SELEKSI ASSESSMENT CENTER DAN JADWAL PELAKSANAAN WAWANCARA PADA SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN…
Kemenpppa Mengawal Pendampingan Anak Jambi yang Mencari Keadilan bagi Neneknya ( 126 )
Jakarta (6/6) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) terus memastikan pendampingan terhadap seorang anak SFA (15) yang mencari…