Press Release : Pembatasan Penggunaan Telepon Genggam Selama Pembelajaran Di Satuan Pendidikan

  • Dipublikasikan Pada : Senin, 29 Februari 2016
  • Dibaca : 2965 Kali


 

 

KEMENTERIAN

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

REPUBLIK INDONESIA

 

PRESS RELEASE

 

PEMBATASAN PENGGUNAAN TELEPON GENGGAM SELAMA PEMBELAJARAN

DI SATUAN PENDIDIKAN

Siaran Pers Nomor: 21 /Humas KPP-PA/2/2016

Jakarta (29/2) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sedang menyiapkan peraturan bersama dengan Kementerian  Pendidikan Nasional dan Kebudayaan, dan Kementerian Agama tentang pembatasan penggunaan telepon genggam selama pembelajaran di satuan pendidikan, mulai tingkat Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, dan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas/Madrasah Aliyah. Peraturan bersama ini disusun dengan pertimbangan bahwa penggunaan telepon genggam selama proses pembelajaran sangat mengganggu proses belajar dan mengajar, serta berdampak negatif bagi anak bila menggunakan telepon genggam secara berlebihan.

“Penyusunan peraturan bersama ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman tentang Informasi Layak Anak antara Kementerian PP dan PA, Kemendikbud, dan Kemenag untuk menjamin dan melindungi anak dari informasi yang berdampak negatif dan mengganggu perkembangan anak sehingga anak dapat belajar dengan optimal dan tidak terganggu dengan hal yang tidak penting,” ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise di Jakarta (29/2).   

Lebih jauh Menteri Yohana menjelaskan bahwa penggunaan telepon genggam juga dapat menyebabkan anak malas belajar dan berpengaruh terhadap lingkungan pergaulannya karena anak lebih senang menyendiri dan tidak suka bergaul. Dengan adanya peraturan bersama ini diharapkan adanya peningkatan efektivitas, kreativitas, dan kemandirian proses pembelajaran peserta didik di satuan pendidikan, adanya pembinaan terhadap peserta didik maupun orang tua peserta didik tentang bahaya penggunaan telepon genggam secara berlebihan.

“Peraturan bersama ini masih dibahas dengan tiga kementerian tersebut untuk menyamakan persepsi mengenai substansi yang akan diatur agar tidak bertentangan dengan hak anak untuk mendapatkan dan mencari informasi yang dijamin oleh Pasal 10 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tambah Menteri Yohana.    

 

 

 

            HUMAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

DAN PERLINDUNGAN ANAK

Telp.& Fax (021) 3448510,

 e-mail : humas.kpppa@gmail.com

Publikasi Lainya

Siaran Pers, Senin, 29 Mei 2023

KemenPPPA Ajak Orang Tua dan Satuan Pendidikan Edukasi Kesehatan Reproduksi bagi Anak ( 30 )

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengajak semua pihak, terutama orang tua dan satuan pendidikan untuk memberikan edukasi kesehatan…

Siaran Pers, Rabu, 07 Juni 2023

Serius Tangani TPPO, Pemerintah Sepakat Bentuk Direktorat PPA dan TPPO ( 43 )

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bersama Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta…

Siaran Pers, Kamis, 08 Juni 2023

KemenPPPA Dorong Keterwakilan Perempuan Melalui D/KRPPA ( 84 )

Sejak diinisiasi pada 2021 lalu, program Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak (D/KRPPA) terus menunjukkan peningkatan dampak positif bagi kesejahteraan…

Siaran Pers, Selasa, 06 Juni 2023

Menteri PPPA Dorong Peran Ibu dalam Mencegah Konsumsi Rokok di Lingkungan Keluarga ( 48 )

Jakarta (6/6) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mendorong peran ibu dalam mencegah dan mengendalikan konsumsi…

Siaran Pers, Senin, 05 Juni 2023

Dukung Penghematan Energi dan Transisi Energi, KemenPPPA, Kemen ESDM dan Pemkab Jembrana adakan Pelatihan Hemat Energi dan Teknis Penggunaan Kompor Listrik untuk Perempuan Kelompok Rentan ( 27 )

Jembrana (5/6),  Ketahanan energi merupakan isu besar yang saat ini menjadi perhatian global. Ketahanan ini mencakup ketersediaan energi, akses atas…