Press Release : Pendidikan Dan Sosialisasi Turunkan Angka Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak
- Dipublikasikan Pada : Rabu, 23 Maret 2016
- Dibaca : 4347 Kali
KEMENTERIAN
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
REPUBLIK INDONESIA
PRESS RELEASE
PENDIDIKAN DAN SOSIALISASI TURUNKAN ANGKA KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK
Siaran Pers Nomor: 26 /Humas KPP-PA/3/2016
Pontianak (23/3) – Kekerasan dalam rumah tangga sering dipandang sebagai wilayah masalah domestik yang bersifat sangat pribadi. Maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, baik dalam rumah tangga maupun di ranah publik lebih banyak dialami perempuan dan anak berupa kekerasan fisik, psikis, pemaksaan seksual maupun penelantaran. Pandangan masyarakat yang melihat bahwa KDRT menjadi wilayah pribadi, maka sukar ditembus pihak-pihak yang ingin turut menyelesaikan kasus tersebut sehingga kekerasan terhadap perempuan dan anak sulit diketahui dan dibatasi oleh masyarakat setempat. Hal ini dikatakan Menteri Yohana Susana Yembise dalam kunjungan kerja Rapat Koordinasi Kelembagaan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Kampanye Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Provinsi Kalimantan Barat, Rabu (23/3).
Upaya untuk menurunkan kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga perlu lebih digalakkan melalui pendidikan tentang ketahanan keluarga dan sosialisasi mengenai Hak Asasi Manusia dan keadilan gender. Masyarakat juga perlu diberikan informasi tentang aksi anti kekerasan terhadap perempuan dan anak serta menolak kekerasan dalam rumah tangga. Hal sama juga dialami Provinsi Kalimantan Barat dimana kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak juga terjadi. Di satu sisi, Kalimantan Barat termasuk provinsi yang memegang komitmen tinggi terhadap perlindungan atas hak asasi manusia terhadap setiap warganya. Komitmen ini ditujukan dengan program-program yang bersinergi antar jejaring dan mitra kerja perlindungan perempuan dan anak. Akan tetapi dalam kehidupan masyarakat sehari-hari yang masih sarat dengan budaya patriarki, perlakuan terhadap perempuan memberikan peluang bagi terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak yang berdampak negatif. Kekerasan terhadap perempuan jelas jadi hambatan bagi kemajuan perempuan maupun bagi peningkatan produktivitas masyarakat itu sendiri.
“Hari ini kita berkomitmen untuk mengkampanyekan anti kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Kalimantan Barat. Dan sesuai tema rakor kali ini terkait dengan kelembagaan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah, urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan urusan wajib non pelayanan dasar dan merupakan lintas bidang. Dengan demikian diharapkan ke depan kelembagaan/dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dapat mencakup seluruh urusan pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, agar lebih fokus dalam menjalankan program dan kebijakan,” jelas Yohana.
HUMAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510,
e-mail : humas.kpppa@gmail.com
Publikasi Lainya
Jakarta (1/6) – Dalam upaya mempercepat Provinsi Kalimantan Selatan menjadi Provinsi Layak Anak (Provila), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak…
Jakarta (1/6) – Upaya mempercepat Provinsi/Kabupaten/Kota Layak Anak, salah satunya dilakukan di Provinsi Bali. Dalam rangka percepatan tersebut, Kementerian Pemberdayaan…
Jakarta (1/6) – Dalam rangka percepatan Provinsi Layak Anak, pemenuhan target RPJMN 2024, dan target rencana strategis, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan…
Jakarta (31/5) – Selama Presidensi G20 di Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menjalin kemitraan dengan G20 EMPOWER…
Indeks Perlindungan Anak Tahun 2022 ( 32 )
Indeks Perlindungan Anak Tahun 2022 kerjasama antara Kemen PPPA dengan BPS