Dinamika Pertumbuhan Srikandi Indonesia di Sektor publik
- Dipublikasikan Pada : Senin, 13 Maret 2017
- Dibaca : 11872 Kali
Dinamika Pertumbuhan Srikandi Indonesia di Sektor publik
Perempuan telah memiliki peran yang cukup besar dalam mencapai kemerdekaan Indonesia. Salah satu bukti bangkitnya perempuan Indonesia adalah ketika Kongres Perempuan pertama kali diselenggarakan pada tanggal 22 Desember 1928. Kesempatan perempuan untuk menjajaki ranah publik sebenarnya semakin terbuka lebar akibat munculnya semangat untuk mendorong kesetaraan gender dari organisasi internasional dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Hal tersebut ditegaskan dalam Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on the Elimination af All Forms of Discrimination against Women) atau CEDAW yang ditetapkan pada 18 Desember 1979. Selanjutnya, Indonesia meratifikasi konvensi tersebut ke dalam Undang-Undang No. 7 tahun 1984 sebagai penegasan agar terwujudnya persamaan kedudukan antara laki-laki dan perempuan di Indonesia dengan menghapus praktek diskriminasi yang menghambat kemajuan perempuan.
Hingga saat ini, peran perempuan di sektor publik juga semakin menunjukkan kemajuannya. Hal tersebut semakin terlihat pada dinamika pertumbuhan komposisi Srikandi Indonesia pada dunia politik yang selama ini identik dengan dunianya laki–laki, penuh intrik, dan keras, namun strategis bagi pengambilan keputusan dan kebijakan suatu negara.
Pada tataran lembaga eksekutif, dari 7 presiden, Indonesia pernah dipimpin oleh seorang presiden perempuan, yakni Presiden kelima Indonesia, Megawati Soekarnoputri. Sementara, komposisi perempuan dalam Kabinet Kerja yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo merupakan yang terbanyak sepanjang sejarah kabinet di Indonesia, yakni sebesar 24%. Menteri Perempuan hebat yang saat ini kita miliki adalah Sri Mulyani, Susi Pudjiastuti, Yohana Yembise, Puan Maharani, Retno Marsudi, Siti Nurbaya, Nila F Moeloek, dan Khofifah Indar Parawansa.
Serupa dengan tataran lembaga eksekutif, komposisi Pegawai Negeri Sipil (PNS) perempuan pun mengalami perkembangan setiap tahunnya. Berdasarkan jenis kelamin, selama periode 2011-2015 persentase PNS perempuan terus mengalami peningkatan. Pada tahun 2011, persentase perempuan yang menduduki jabatan eselon I sebesar 9,17% dan terus meningkat menjadi 20,66% pada tahun 2014. Pada tahun 2015, persentasenya sedikit menurun menjadi 15,67%. Hal serupa juga terjadi pada perempuan yang menduduki jabatan struktural di eselon II, III, dan IV. Persentase perempuan yang menduduki jabatan struktural di eselon V juga mengalami dinamika. Selama mengalami peningkatan pada periode 2011-2013, angka ini kemudian menurun di tahun 2014 menjadi sebesar 30,47% dan meningkat kembali di tahun 2015 menjadi 32,64%.
Terdapat hal menarik jika kita amati dari segi rasio menurut kelompok umur. Sejak tahun 2011-2015, pada kelompok umur 26-40 tahun komposisi PNS perempuan lebih banyak daripada laki-laki. Sehingga, diprediksi untuk 20 tahun ke depan, jumlah PNS perempuan akan lebih banyak daripada PNS laki-laki. Dinamika komposisi perempuan sebagai pejabat struktural di setiap eselon ini menunjukkan bahwa perempuan sudah dapat menikmati kesetaraan dalam pekerjaan sebagai PNS terutama pada posisi pengambil keputusan.
Walaupun komposisi tersebut cukup memuaskan, namun para Srikandi Indonesia harus berusaha lebih keras untuk mewujudkan kesetaraan gender. Dari hasil pemilu tahun 2014 anggota DPR perempuan yang terpilih sebesar 17,32%. Jumlah ini sedikit turun dari pemilu tahun 2009, yakni sebesar 17,68%. Hal ini juga berlaku bagi para legislator perempuan di DPD yang mengalami penurunan pada pemilu 2009 dibandingkan pemilu 2014, yakni 26,52% menjadi 25,76%.
Sementara pada lembaga yudikatif mayoritas pimpinannya adalah laki-laki. Hal ini menunjukkan bahwa lembaga yudikatif seluruhnya belum ada kesetaraan. Pada pimpinan MA, keseluruhannya terdiri atas 10 orang laki-laki. Pimpinan MK terdiri atas 8 orang laki-laki dan 1 orang perempuan. Untuk pimpinan KPK, selama periode 2011-2015 keseluruhan pimpinannya terdiri atas 5 orang laki-laki, namun mulai tanggal 21 Desember 2015 terjadi perubahan, sehingga komposisinya menjadi 4 orang laki-laki dan 1 orang perempuan. Begitu juga dengan pimpinan KY, selama periode tahun 2011-2015 keseluruhan pimpinannya terdiri atas 7 orang laki-laki, namun mulai tanggal 18 Desember 2015 terjadi perubahan dimana dari 7 orang pimpinan KY terdapat 1 orang perempuan (Sumber : BPS dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, tahun 2016).
Hal ini cukup disayangkan mengingat posisi perempuan di tataran legislatif dan yudikatif berpengaruh bagi pengambilan keputusan suatu kebijakan serta pengawasan terhadap pemerintah. Lebih penting lagi kedua tataran tersebut cukup strategis bagi para Srikandi Indonesia untuk menyuarakan kepentingan kaumnya.
Menatap ke Depan
Peran seorang perempuan bukan hanya sekadar peran yang stagnan, tapi dengan jiwa dan semangat progresivitasnya, perempuan dapat berkarya dan berinovasi sesuai dengan potensinya masing-masing. Dengan adanya penetapan aturan kuota minimal 30% bagi calon legislator perempuan dan dengan sistem zipper (minimal terdapat satu orang perempuan dalam tiga calon) yang berlaku sejak pemilu tahun 2009, telah membuka ruang yang semakin besar bagi perempuan untuk berjuang di ranah politik.
Namun pada kenyataannya, selama kurun waktu tahun 2011-2015, keterlibatan perempuan dalam lembaga legislatif masih kurang memadai karena belum mencapai 30%. Bahkan pada tataran yudikatif pun persentasenya masih di bawah 20%. Padahal dengan aturan politik yang responsif gender tersebut dapat dijadikan momentum yang tepat bagi perempuan untuk menunjukkan bahwa perempuan mempunyai potensi yang sama dengan laki-laki.
Adanya budaya patriarki yang selama ini mengakar di pikiran masyarakat Indonesia menyebabkan adanya pemisahan antara ranah publik dan domestik yang erat kaitannya dengan ketidaksetaraan antara kaum laki-laki dan perempuan. Stereotip yang menganggap bahwa perempuan adalah makhluk yang emosional, lemah, dan tidak konsisten juga menghambat keberlangsungan mereka di sektor publik.
Jika hal ini dikaitkan dengan strategi politik, kaum perempuan cenderung terdiskriminasi. Modus partai menggandeng perempuan karena secara kasat mata lebih menarik untuk diajukan ke kancah politik demi ambisi partai untuk meraih voting terbanyak. Hanya demi memenuhi aturan kuota 30%, caleg perempuan akhirnya hanya diposisikan pada nomor urut “sepatu” (nomor urut buntut). Di samping itu, selama ini masalah politik masih dianggap sebagai permasalahannya kaum laki-laki, ditambah lagi ketertarikan perempuan pada bidang politik masih kurang. Media massa, sebagai sarana edukasi dan sosialisasi politik juga sering kali menampilkan kehidupan pribadi ketimbang prestasi politisi perempuan, seperti gaya hidup dan kisah percintaannya. Dengan begini, dikhawatirkan masyarakat, bahkan kaum perempuan enggan memilih kaumnya sebagai perwakilan mereka.
“Maka dari itu, saya mendorong kaum perempuan Indonesia untuk lebih proaktif dalam menangkap peluang dan kesempatan di ruang publik. Mari kita bersama buktikan pada dunia bahwa kaum perempuan juga mampu mengemban amanah masyarakat luas demi pembangunan nasional”, ungkap Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Susana Yembise.
“Jika direnungkan lebih lanjut, sebenarnya peran perempuan dalam sektor publik antara sekarang dan dahulu memberikan warna yang berbeda. Hal tersebut dapat diwujudkan apabila adanya Political will yang besar dari pemerintah dan kaderisasi politik dari partai yang mendukung kesetaraan dan keadilan gender”, tambah Menteri Yohana.
Lebih jauh lagi, Menteri Yohana menekankan bahwa para jurnalis dan profesional muda juga harus diyakinkan agar tidak terbelenggu pada stereotip yang melucuti prestasi perempuan di sektor publik. Jika akses perempuan di sektor publik terus terhambat, sampai kapanpun pemberdayaan perempuan dalam ranah publik hanya akan menjadi angan-angan. Padahal, ciri negara yang maju adalah kesetaraan dan keadilan gender yang berhasil diwujudkan.
“Perempuan bukanlah sekadar pemain cadangan yang duduk di kursi empuk pinggir lapangan, mereka punya ide dan gagasan yang harus dipertimbangkan. Saya menghimbau kepada seluruh kaum perempuan Indonesia, mari kita majukan Bangsa Indonesia dengan tangan kita sendiri”, pungkas Menteri Yohana. (PIA)
Publikasi Lainya
Jakarta (1/6) – Dalam upaya mempercepat Provinsi Kalimantan Selatan menjadi Provinsi Layak Anak (Provila), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak…
Jakarta (1/6) – Upaya mempercepat Provinsi/Kabupaten/Kota Layak Anak, salah satunya dilakukan di Provinsi Bali. Dalam rangka percepatan tersebut, Kementerian Pemberdayaan…
Jakarta (1/6) – Dalam rangka percepatan Provinsi Layak Anak, pemenuhan target RPJMN 2024, dan target rencana strategis, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan…
Jakarta (31/5) – Selama Presidensi G20 di Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menjalin kemitraan dengan G20 EMPOWER…
Indeks Perlindungan Anak Tahun 2022 ( 37 )
Indeks Perlindungan Anak Tahun 2022 kerjasama antara Kemen PPPA dengan BPS