PEREMPUAN DAN PILKADA
- Dipublikasikan Pada : Senin, 29 Januari 2018
- Dibaca : 11590 Kali

Memasuki tahun 2018 yang disebut banyak kalangan merupakan tahun politik menjadi tantangan sekaligus peluang besar, terutama bagi kaum perempuan. Betapa tidak, pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada Juni 2018 mendatang akan dilaksanakan di 171 daerah pemilihan yang terdiri dari 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten. Jika kesempatan ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh perempuan, bukan tidak mungkin perempuan dapat berkompetisi secara positif dengan laki-laki dibidang politik dan terpilih menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah karena perempuan juga mempunyai kedudukan yang sama didalam pemerintahan sebagaimana yang dijamin oleh UUD tahun 1945.
Direktur Eksekutif Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi), Titi Anggraini mengatakan perempuan dan pemilu menjadi suatu keniscayaan yang tidak dapat dipisahkan satu dengan lainnya. Melalui pemilu, perempuan bisa mengisi kursi-kursi pimpinan pemerintahan daerah dalam rangka menghasilkan kebijakan yang responsif gender. “Persoalannya, pemilu sebagai intermediary instrument yang menghubungkan perempuan dengan negara belum sepenuhnya memberikan akses bagi partisipasi politik perempuan. UU Pilkada pun belum sepenuhnya mengadopsi affirmative action (tindakan khusus sementara),” tambah Titi dalam acara dialog Kemen PPPA dan wartawan dengan tema “Perempuan dan Pilkada” di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Jakarta.
Lebih jauh Titi menekankan alasan pentingnya memberikan kuota untuk perempuan di parlemen, yaitu : (1) Menawarkan model peran keberhasilan politisi perempuan menurut prinsip keadilan bagi laki-laki dan perempuan; (2) Mengidentifikasi kepentingan-kepentingan khusus perempuan; dan (3) Menekankan adanya perbedaan hubungan perempuan dengan politik sekaligus menunjukkan kehadirannya dalam meningkatkan kualitas perpolitikan.
Titi mengakui jumlah perempuan yang maju menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah mengalami peningkatan setiap tahunnya. “Angka kemenangan perempuan di pilkada serentak 2015 dan 2017 di atas 37,1 %. Artinya, meski jumlah perempuan yang dicalonkan sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dinilai masih minim, namun tingkat keterpilihan mereka relatif cukup baik,” imbuh Titi.
Mencermati perkembangan dinamika politik pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah 2018 menggambarkan bahwa pilkada ini masih menunjukkan wajah yang maskulin dan karakteristik patriarki yang dominan. Pada pilkada serentak 2018 ini terdapat 56 laki-laki calon gubernur dan 2 perempuan calon gubernur. Sementara perempuan calon bupati sebanyak 49 orang dan perempuan calon wakil bupati sebanyak 50 orang, semuanya berjumlah 99 orang. Dari jumlah 99 orang perempuan, termasuk calon dari unsur perseorangan yang terdiri dari 7 perempuan calon kepala daerah dan 6 perempuan menjadi calon wakil kepala daerah.
Dinamika politik perebutan kekuasaan ini masih berkisar masalah pasangan calon hingga mendekati waktu akhir (injury time), dimana para elite partai politik selaku penentu pasangan calon berpikir dan berkalkulasi politik dengan mempertimbangkan segala kemungkinannya untuk meraih kemenangan. Akibatnya, pemimpin perempuan yang berkualitas belum menjadi daya tarik pimpinan parpol mencalonkan kepala daerah/wakil kepala daerah.
Titi menjelaskan meski tingkat pencalonan dan keterpilihan perempuan dalam pilkada serentak 2015 dan 2017 cukup baik, namun perlu ada langkah konkret guna meningkatkan keterwakilan perempuan dalam politik dan pembangunan, diantaranya :
- Perlunya penerapan kebijakan affirmative action dalam desain aturan main penyelenggaraan pilkada serentak dengan cara mempermudah syarat pencalonan bagi calon kepala daerah atau wakil kepala daerah perempuan, seperti :
- Pengurangan syarat minimal dukungan bagi perempuan yang maju melalui jalur perseorangan
- Pengurangan ambang batas minimal kursi DPRD bagi partai politik yang mencalonkan perempuan.
- Partai politik dapat menerapkan mekanisme kuota pencalonan perempuan di internal partai politik untuk meningkatkan jumlah calon perempuan di Pilkada.
- Adanya insentif dari negara berupa biaya kampanye bagi perempuan di pilkada.
- Peningkatan dana negara bagi partai politik dari 108 menjadi 1000 salah satu alokasi peruntukannya perlu difokuskan pada pendidikan politik perempuan, kaderisasi, dan rekrutmen politik perempuan.
LANGKAH STRATEGIS KEMEN PPPA
Asisten Gender bidang politik, hukum dan pertahanan keamanan Kementerian PPPA, Amat Darsono mengatakan menghadapi tahun politik 2018 ini, Kemen PPPA melakukan berbagai langkah strategis guna mendorong peningkatan keterwakilan perempuan dalam lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Langkah-langkah tersebut, diantaranya :
- Menetapkan Permen PP-PA No. 10 Tahun 2015 tentang Grand Design Peningkatan Keterwakilan Perempuan dalam Politik dan Pengambilan Keputusan. Untuk menjadi panduan bagi pemangku kepentingan (stakeholders) untuk mendorong peningkatan keterwakilan perempuan dalam politik dan pengambilan keputusan.
- Memfasilitasi dan mengawal penyusunan peraturan perundangan dan kebijakan afirmasi terhadap perempuan, seperti UU Pemilu dan UU Susduk/MD3.
- Menyiapkan SDM perempuan kader partai politik, pemimpin organisasi perempuan melalui pelatihan :
- Tahun 2016 dan 2017 Pelatihan Kepemimpinan Perempuan Potensial Bakal Calon Kepala Daerah sebanyak 1225 orang.
- Tahun 2016 dan 2017 Pelatihan Politik bagi Perempuan Potensial Calon Legislatif sebanyak 1.134 orang.
- Membangun jejaring kerja dan sinergi dengan pemangku kepentingan : Kemdagri, KPU, Bawaslu, Perempuan Partai Politik dan Lembaga Masyarakat minat politik, dll.
- Melakukan pendidikan politik bagi pemilih muda.
Amat Darsono memberikan apresiasi kepada pimpinan partai politik yang telah mencalonkan perempuan-perempuan kader partainya. “Ini menjadi bukti bahwa pimpinan partai politik memiliki komitmen untuk mendorong perempuan menjadi pemimpin-pemimpin wilayah, yakni sebagai gubernur/wakil gubernur atau bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota. Partai politik dapat mengoptimalkan para perempuan yang telah mengikuti pelatihan kepemimpinan oleh Kemen PPPA, baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” tuturnya.
Oleh karena itu, dihimbau kepada masyarakat untuk memilih calon pemimpin yang peduli terhadap isu-isu perempuan, anak, dan gender guna menurunkan angka kemiskinan perempuan, menghapus kekerasan dan perdagangan terhadap perempuan dan anak, serta meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup perempuan dan anak. “Mari kita sukseskan pilkada serentak 2018 dengan memilih calon kepala daerah/calon wakil kepala daerah perempuan guna mendukung kebijakan yang melindungi perempuan dan anak Indonesia,” seru Amat Darsono.
Publikasi Lainya
Menteri PPPA Dorong Peran Ibu dalam Mencegah Konsumsi Rokok di Lingkungan Keluarga ( 17 )
Jakarta (6/6) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mendorong peran ibu dalam mencegah dan mengendalikan konsumsi…
Jembrana (5/6), Ketahanan energi merupakan isu besar yang saat ini menjadi perhatian global. Ketahanan ini mencakup ketersediaan energi, akses atas…
KemenPPPA Dampingi Proses Hukum Korban Anak CDO, Pastikan Pemenuhan Hak Anak Korban ( 46 )
Jakarta (8/6) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) ikut mendampingi proses persidangan kasus tindak pidana penganiayaan korban anak…
Jakarta (6/6) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI yang membahas…
Jakarta (8/6) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) kembali menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis SIMFONI PPA (Sistem Informasi Online…