Jangan Biarkan Pekerja Perempuan menjadi Korban Kekerasan dan Diskriminasi

  • Dipublikasikan Pada : Jumat, 02 Februari 2018
  • Dibaca : 20745 Kali

Jangan Biarkan Pekerja Perempuan menjadi Korban Kekerasan dan Diskriminasi

 

Tingkat partisipasi tenaga kerja perempuan di Indonesia masih tergolong rendah, berdasarkan data Sakernas, BPS pada Agustus 2016, terdapat kesenjangan angka tingkat partisipasi angkatan kerja antara laki-laki dan perempuan yaitu 81,9% dan 50,77%. Namun jika dilihat dari modal dan sumber daya manusia, perempuan dan laki-laki memiliki  potensi berimbang. Maraknya kasus kekerasan dan diskriminasi yang dialami para pekerja perempuan juga menjadi fenomena yang harus segera ditangani, 90% Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bermasalah merupakan perempuan, penyebabnya karena sebagian besar TKI tidak mengetahui apa saja hak-haknya, dan jika terus dibiarkan akan semakin parah dampaknya. Hal tersebut menjadi tantangan besar bagi Perempuan untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan terpenuhi hak-haknya dalam bekerja. Pemerintah pun memiliki tugas penting dalam meningkatkan angka partisipasi tenaga kerja perempuan di Indonesia mengingat masih tingginya stereotipe masyarakat yang menganggap bahwa perempuan adalah pekerja domestik, yang sebagian besar mengurus rumah tangga.

 

 

Maraknya Isu atau masalah dalam ketenagakerjaan, khususnya pelanggaran yang dialami oleh tenaga kerja perempuan antara lain : kekerasan dan diskriminasi yang dialami, mulai saat perekrutan, proses kerja, hingga ketika pindah kerja; masih banyaknya pelanggaran terhadap hak pekerja perempuan, seperti pelanggaran hak cuti melahirkan, hak memberikan asi, hak cuti haid; masih rendahnya pendidikan dan keterampilan buruh migran Indonesia; masih banyak keluarga buruh migran yang belum dapat menggunakan hasil pendapatan bekerja (remitansi) dengan baik; rentannya ketahanan keluarga buruh migran; hingga masih belum terpenuhinya hak anak buruh migran.

 

                                                             

Menyikapi berbagai isu dan masalah dalam ketenagakerjaan tersebut, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) telah membuat solusi untuk menanganinya, yaitu :

  1. Membentuk UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  2. Membentuk Permen PPPA No. 5 Tahun 2015 tentang Penyediaan Sarana dan Prasarana yang Responsif Gender dan Peduli Anak
  3. Membuat Kesepakatan Bersama antara Kemenkes, Kemendagri, Kemenaker dan Kemen PPPA tentang Gerakan Pekerja/Buruh Perempuan Sehat Produktif (GP2SP).
  4. Membentuk Permen PPPA No. 20 Tahun 2010 tentang Pedoman Umum Pembentukan BKTKI
  5. Membentuk UU No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
  6. Membuat Kesepakatan Bersama antara Kemenaker dengan Kemen PPPA tentang Sinergitas Penyelenggaraan Program Desa Migran Produktif dan Program Gerakan Perempuan Mandiri

 

Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan dalam Ketenagakerjaan, Lies Rosdianty mengungkapkan bahwa sejak tahun 2015 KemenPPPA berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga (K/L) lain untuk terus berupaya dalam melindungi buruh migran Indonesia khususnya perempuan, baik perlindungan di dalam negeri maupun di luar negeri. Upaya di dalam negeri sudah dilakukan sejak tahun 2015 dengan membentuk Peraturan Menteri PP dan PA No. 5 Tahun 2015 tentang Penyediaan Sarana Kerja yang Responsif Gender dan Peduli Anak, dan membuat Kajian untuk Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Tahun 2016 membuat kajian tentang ketahanan keluarga. Tahun 2017 melakukan MoU tentang Gerakan Pekerja Perempuan Sehat Produktif (GP2SP), membentuk Peraturan Kepala BKN No. 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pemberian Cuti PNS, serta membuat draft Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan PRT. Padan tahun 2018 ini target yang akan dilakukan yaitu memfasilitasi Peningkatan Pemenuhan Hak Pekerja Perempuan, serta memfasilitasi  Peningkatan perusahaan pembina pekerja perempuan terbaik. Pemerintah juga menyiapkan upaya jangka kedepan yang akan dilakukan pada tahun 2019 yaitu membentuk Posko Pengaduan Bagi Pekerja Perempuan di Kawasan Industri serta membentuk Fasilitasi penyediaan sarana kerja yang Responsif Gender dan Peduli Anak.

 

Upaya perlindungan di luar negeri, juga dimulai sejak tahun 2015 dengan membentuk kelompok Bina Keluarga TKI (BK-TKI) di 71 Desa, 63 Kecamatan dan 36 Kab./Kota di Indonesia, pada tahun 2016 kembali membentuk BK-TKI di 21 Desa, 15 Kecamatan dan 12 Kab./Kota lainnya. Tahun 2017 kembali membentuk BK-TKI di 23 Desa 20 Kecamatan dan 10 Kab/Kota, selain itu  melakukan MoU tentang Sinergitas Program Desa Migran Produktif dan Program Gerakan Perempuan Mandiri, serta membentuk UU No.18 Th. 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Pada tahun 2018 ini langkah yang dilakukan yaitu melakukan Penguatan dan pembinaan BK-TKI. Target di Tahun 2019, yaitu melakukan Sinergitas Program BK-TKI dan Desmigratif di Tingkat Provinsi dan Kabupaten/ Kota serta mengintegrasikan Pelatihan Penguatan Mental Calon TKI ke dalam Kurikulum Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP).

 

Hingga saat ini telah terbentuk 117 kelompok kerja BK-TKI yang menjangkau hingga ke tingkat desa di 106 desa/kelurahan, 90 kecamatan, 63 kabupaten/kota, 12 provinsi, sebagai upaya dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja migran seperti memberikan modal dengan meningkatkan keterampilan melalui BK-TKI. KemenPPPA juga telah melakukan peningkatan keterampilan kepada 2662 orang calon TKI di 7 provinsi di tahun 2016.

 

Selain itu KemenPPPA juga melakukan upaya dalam memperkuat ketahanan keluarga melalui Pelatihan Ketahanan Keluarga dan Pemenuhan Hak Anak kepada 1.200 orang yang dibagi kedalam 12 kelompok di 3 provinsi yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, NTB. Dalam pelatihan ini anak dan pengasuhnya diberi pelatihan tentang bagaimana cara mendidik anak dengan baik sekaligus bagaimana cara melakukan pendekatan pengasuhan pada anak agar tidak beralih ke hal negatif. Hal ini dilakukan mengingat rentannya ketahanan keluarga pada TKI, dilihat dari tingginya tingkat perceraian pada TKI.

 

Perwakilan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Maizidah Salas, menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan dan diksriminasi yang menimpa pekerja perempuan Indonesia harus segera ditangani dan diberikan perhatian khusus, Maizidah membagikan pengalaman pahitnya dulu ketika pernah menjadi korban kekerasan seksual sekaligus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), ia juga pernah mendapat perlakuan diskriminasi di lingkungan kerja ketika menjadi TKI di Taiwan.  Hal tersebut tentu saja menggerakan Maizidah untuk bangkit dan memperjuangkan nasib para perempuan lainnya yang juga menjadi korban kekerasan dan diskriminasi di Indonesia ataupun negara lain.

 

Beberapa upaya yang telah dilakukan Maizidah bersama SBMI dalam memperjuangkan hak hak pekerja perempuan yaitu dengan membentuk kelompok mantan TKI di 23 kecamatan yang berada di Wonosobo, Jawa Tengah, dimana satu kelompok terdiri dari 20-30 orang mantan TKI. Pada tahun 2011  Maizidah mendirikan kampung buruh migran yang diresmikan oleh BNP2TKI, sebagai tempat pendampingan bagi para mantan buruh migran yang menjadi korban trafficking, kekerasan, dan lain-lain.

 

Kampung buruh migran memiliki berbagai sarana yang dikelola dan diperuntukan bagi mantan TKI itu sendiri serta keluarganya seperti koperasi, kelompok simpan pinjam, kelompok menjahit, kelompok ternak kambing, serta kelompok bina keluarga TKI. Saat ini Kampung buruh migran  menjadi tujuan study banding serta penelitian bagi banyak mahasiwa berbagai Universitas di Indonesia bahkan dari luar negeri. Pada tahun 2014 Kampung Buruh Migran sudah dikunjungi para mahasiswa yang berasal dari 15 negara, dan di tahun 2015 jumlah pengunjung terus meningkat, berasal dari 22 negara, umumnya mereka melakukan kunjungan selama 1 minggu, untuk mempelajari apa saja aktivitas yang dilakukan oleh para mantan buruh migran di Indonesia.

 

Kampung buruh migran juga menyediakan fasilitas seperti Internet ramah remaja anak TKI yang bebas digunakan kapanpun secara gratis, adanya kegiatan Siraman rohani, masyarakat disana juga menghasilkan produk kebutuhan sehari-hari seperti tiwul instan, bumbu goreng tempe, kue, ikan yang semuanya berasal dari bahan organik tanpa pengawet dan penyedap.

 

KemenPPPA bersama SBMI telah dan akan terus melakukan berbagai upaya dalam memenuhi hak-hak pekerja perempuan Indonesia, baik dalam melindungi pekerja dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi maupun dalam meningkatkan ekonomi. Berbagai upaya tersebut antara lain :

  1. Dalam upaya mencegah meningkatkan kasus TPPO, Kementerian PPPA bersama SBMI akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui Film “Impian Negeri Berkabut”, yang menceritakan mengenai perjuangan hidup para buruh migran korban trafficking.
  2. Melakukan kegiatan smart parenting kepada 50 anak buruh migran serta pengasuhnya, mengingat kondisi anak TKI yang telah lama berpisah dengan ibunya, mereka memiliki cara komunikasi dan perilaku yang berbeda dengan anak pada umumnya, sekaligus memastikan gizi anak buruh migran lebih terjamin.
  3. Mensosialisasikan kepada orang tua yang mengasuh untuk tidak memanjakan anak TKI dengan penggunaan gadget yang berlebihan.
  4. Melakukan sosialisasi migrasi aman di penampungan PJTKA, lebih fokus kepada upaya pencegahan, memastikan apakah sistem perekrutan berjalan dengan aman dan legal sesuai prosedur.
  5. Melakukan sosialisasi bahaya HIV/AIDS kepada para buruh migran.

 

Maizidah mengungkapkan bahwa selama ini KemenPPPA telah banyak mendukung sekaligus membantu dalam memperjuangkan hak-hak para buruh migran Indonesia. Ia berharap agar KemenPPPA dapat terus berkomiten dalam melindungi perempuan dan anak buruh migran, memberdayakan perempuan-perempuan Indonesia agar tidak perlu keluar negeri untuk bekerja, membantu perempuan daerah agar bisa diberdayakan untuk menjalankan kehidupannya.

 

“KemenPPPA terus berupaya dalam melakukan pencegahan untuk melindungi pekerja perempuan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi; langkah pencegahan yang dilakukan yaitu membuat modul serta memberikan uang saku untuk pembekalan buruh migran; jika buruh migran mengalami  masalah di luar negeri ketika bekerja, sesuai dengan hak yang dimiliki TKI yaitu berhak berserikat untuk bisa menyampaikan pengalaman apa yang mereka alami di negeri lain, maka pemerintah membentuk perwakilan pemerintah yang siap membantu melalui kontak yang dapat dihubungi; bersinergi dengan memperkuat koordinasi dengan K/L atau NGO terkait perlindungan buruh migran; serta melakukan sosialisasi akan hak-hak dan peran TKI dengan inovasi menarik agar lebih mudah diterima masyarakat, seperti melalui roadshow film,” Pungkas Lies.

 

 

Publikasi Lainya

Siaran Pers, Selasa, 30 Mei 2023

Provinsi dan Kabupaten/Kota di Sumatera Utara Siap Meningkatkan Layanan Kualitas Hidup Anak untuk Mendorong Percepatan KLA dan Provila ( 47 )

Medan (30/5) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengembangan Layananan Kualitas Hidup Anak di…

Pengumuman, Selasa, 30 Mei 2023

PENGUMUMAN Nomor: P. 16/Setmen.Birosdmu/KP.05.01/5/2023 TENTANG PERUBAHAN JADWAL TAHAPAN SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN Kemen PPPA TAHUN 2023 ( 197 )

Pengumuman Nomor: P. 16/Setmen.Birosdmu/KP.05.01/5/2023 TENTANG PERUBAHAN JADWAL TAHAPAN SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN…

Siaran Pers, Senin, 29 Mei 2023

Kemen PPPA Ajak Orang Tua dan Satuan Pendidikan Edukasi Kesehatan Reproduksi bagi Anak ( 67 )

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengajak semua pihak, terutama orang tua dan satuan pendidikan untuk memberikan edukasi kesehatan…

Siaran Pers, Minggu, 28 Mei 2023

KemenPPPA Gerak Cepat dalam Penyusunan Peraturan Pelaksana UU TPKS ( 153 )

Jakarta (28/5) – Kementerian Pemberdayan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), bersama dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, terus bergerak cepat dalam melakukan…

Siaran Pers, Jumat, 26 Mei 2023

DRPPA Langkah Percepatan Menuju KLA, KemenPPPA dan DP3AP2KB Kota Depok Berbagi Praktik Baik ( 201 )

Depok (26/5) – Inisiasi membawa pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ke desa telah diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan…