4x Lebih Rentan Kekerasan, Kaum Perempuan Harus Dilindungi
- Dipublikasikan Pada : Minggu, 29 April 2018
- Dibaca : 18557 Kali

4x Lebih Rentan Kekerasan, Kaum Perempuan Harus Dilindungi
Sahabat perempuan dan anak, taukah Anda? London School of Economics melansir bahwa perempuan beresiko 4 kali lebih besar mengalami kekerasan dalam situasi bencana, sedangkan dalam situasi normal saja 1 dari 3 perempuan mengalami kekerasan (BPS).
Indonesia sendiri merupakan wilayah yang rentan mengalami bencana alam, mulai dari gunung merapi, banjir, gempa bumi, tsunami, angin topan, dan lain-lain. Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) 97% penduduk Indonesia beresiko terkena bencana. 60% diantaranya berada pada tingkat tinggi dan menengah resiko terkena bencana. Hal ini berarti semakin banyak bencana terjadi di Indonesia maka semakin banyak pula kaum perempuan mengalami kekerasan.
Perempuan sangat rentan menjadi korban dalam situasi bencana, mengapa demikian?
Pada dasarnya perempuan memiliki 4 kodrat yakni menstruasi, mengandung, melahirkan dan menyusui. Bayangkan jika kaum perempuan berada dalam kondisi tersebut dan mengalami bencana alam. Dalam kondisi ini perempuan sangat rentan mengalami kekerasan terlebih jika keempat kodrat perempuan tersebut tidak terpenuhi hak-haknya.
Sahabat, seperti yang kita ketahui kondisi masyarakat pasca bencana membutuhkan banyak perhatian. Sarana dan prasarana yang dibangun darurat terkadang tidak memperhatikan kebutuhan-kebutuhan khusus yang mampu menunjang pemenuhan hak atas 4 kodrat yang di alami kaum perempuan. Misalnya saja sarana toilet dan kamar mandi darurat yang terkadang hanya di bangun seadanya dan cenderung beresiko terjadinya pelecehan seksual. Jarak toilet dan kamar mandi yang jauh serta penerangan seadanya juga membahayakan keselamatan kaum perempuan. Belum lagi tenda penampungan yang mencampur seluruh masyarakat tanpa memilah jenis kelamin dalam satu tempat, membuat kaum perempuan sangat tidak nyaman dalam menyusui.
Sarana dan prasarana yang memadai menjadi kunci utama dalam memenuhi hak kaum perempuan agar terhindar dari kekerasan. Saran dan prasarana harus memberikan rasa aman serta nyaman bagi kaum perempuan dan anak. Hal ini tentunya dapat diwujudkan dengan memisahkan toilet umum yang masih campur dengan laki-laki, memperbaiki toilet yang tidak memiliki pintu atau tidak tertutup sempurna, membangun toilet yang jaraknya tidak jauh dari lokasi pengungsian, memberikan penerangan cahaya yang baik pada akses jalan ke toilet agar tidak memicu kejahatan, menyediakan ruang khusus untuk ibu menyusui dan tertutup dari jangkauan laki-laki, menyediakan ruang ganti pakaian dalam khusus bagi perempuan, dan lain sebagainya. Seluruh upaya ini bertujuan untuk memastikan perempuan terhindar dari potensi kekerasan dan pelecehan yang mengancam.
Namun tantangan yang dihadapi yaitu masih banyak pandangan negatif masyarakat yang menyatakan bahwa perempuan banyak menuntut dalam kondisi bencana. Disinilah pentingnya memahami perspektif gender dengan merubah pola piker (mindset) dalam pemenuhan hak, khususnya dalam melindungi hak perempuan. Jika bukan kita yang menyuarakan, lalu siapa lagi?
Untuk menangani masalah tersebut, KemenPPPA telah melakukan berbagai upaya dalam melindungi perempuan yang rentan megalami kekerasan di situasi bencana. Sebagai contoh belum lama ini KemenPPPA mengirim tim dari Satuan Tugas Perindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) untuk terjun langsung bersama BNPB ke lokasi bencana gempa bumi dengan kekuatan 4,4 SR di Kecamatan Kalibening, Banjarnegara, yang menelan dua korban jiwa serta ratusan korban luka-luka dan harus kehilangan tempat tinggal, tim menyampaikan sekaligus memastikan seluruh kebutuhan diterima oleh korban perempuan dan anak yang membutuhkan, memastikan kondisi kelompok rentan telah mendapatkan perlindungan.
Nyimas Aliyah, Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan pada Situasi Darurat dan Kondisi Khusus, mengungkapkan ada 4 isu besar yang ditangani KemenPPPA, diantaranya yaitu 1.) Situasi Darurat Perempuan di dalam Bencana dan 2.) Konflik Sosial Perempuan, 3.) Kondisi Perempuan Lanjut Usia (Lansia) dan 4.) perempuan disabilitas yang dianggap paling rentan.
“Untuk mencegah terjadi kekerasan dalam kondisi bencana, perempuan harus dibekali dan diberikan pemahaman ciri-ciri serta apa langkah yang harus dilakukan ketika bencana. KemenPPPA telah membentuk Peraturan Menteri PPPA terkait Perlindungan Hak Perempuan Berbasis Gender di Pengungsian, yang dapat diimplementasikan dalam 2 kondisi yaitu konflik dan bencana. Pada Juni 2018 KemenPPPA akan mencanangkan (launching) finalisasi draft Peraturan Menteri PPPA yang mengatur peran pusat dan daerah dalam melindungi perempuan dalam situasi bencana, konflik dan darurat serta disabilitas”, terang Nyimas.
KemenPPPA juga telah melakukan sosialisasi perlatihan ke beberapa daerah yang rawan bencana, seperti aceh bekerja sama dengan Kepala Dinas PPPA Provinsi dan Kabupaten/Kota serta P2TP2A, untuk membuat kebijakan dan pedoman di daerah rawan bencana dalam menangani permasalahan perempuan di situasi bencana.
“Upaya lainnya yaitu memberikan advokasi akan pentingnya keterlibatan perempuan dalam menghadapi kondisi bencana. Perempuan harus paham tentang bencana, masih banyak yang menganggap bencana masih jauh. Pentingnya informasi tentang jalur-jalur evakuasi titik kumpul, apa yang harus dilakukan, jenis symbol, dan kewaspadaan dini (early warning system) dan membentuk ketahanan diri ketika mengalami musibah. Perlu upaya cepat dan tepat seperti mengedukasi kaum perempuan, bagaimana cara menghadapi serta menangani bencana alam, seperti mengajarkan cara berenang dan cara mempertahankan diri yang tepat ketika menghadapi bencana, membekali perempuan dengan keterampilan”, tutur Nyimas.
Marta Ismail dari United Nations Population Fund (UNFPA) menyatakan bahwa penguatan sinergi kerjasama merupakan faktor yang tidak kalah penting dalam melindungi perempuan di situasi bencana, misalnya seperti sinergi antara Kementerian PPPA (KemenPPPA) dengan berbagai pihak dimana saja untuk ikut peduli terhadap perempuan dalam situasi bencana, seperti lembaga masyarakat dan NGO.
“Pembangunan kerjasama menjadi langkah penting dalam melindungi perempuan dalam situasi bencana, misalnya kerjasama dengan lembaga masyarakat atau NGO. KemenPPPA telah bersinergi dengan UNFPA untuk memetakan siapa dan dimana saja pihak-pihak yang peduli dan fokus terhadap perlindungan perempuan dalam bencana di Indonesia.” ungkap Marta.
Selaras dengan Martha, Elisabeth dari UNFPA juga mengungkap pentingnya Standar Peran bagi setiap pribadi dalam mencegah, bersiap siaga serta tanggap darurat terhadap segala bencana yang mengancam, mengingat letak Indonesia yang rentan terhadap bencana. “UNFPA bersama BNPB dan KemenPPPA telah bekerjasama dalam cluster pengungsian dan perlindungan, KemenPPPA sendiri berada dalam sub cluster kekerasan berbasis gender sebagai satu wadah yang siap memberikan respons dan recovery. Mulai dari memperkuat kesiap siagaan sejak dini, membuat SOP dalam keluarga seperti adanya keterlibatan peran suami dalam membantu istri saat menghadapi bencana”, uangkap Elisabeth.
Dengan demikian upaya yang harus dilakukan dalam mengurangi potensi resiko kekerasan terhadap perempuan di situasi bencana, yaitu perlunya diberikan pembekalan dan pemberdayaan bagi perempuan dalam mencegah dan menghadapi bencana, serta pentingnya sinergi dan koordinasi berbagai pihak mulai dari pemerintah, lembaga masyarakat, media massa, dunia usaha, serta masyarakat luas yang bertujuan untuk kesejahteraan perempuan Indonesia yang bermartabat.
Publikasi Lainya
Jakarta (1/6) – Dalam upaya mempercepat Provinsi Kalimantan Selatan menjadi Provinsi Layak Anak (Provila), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak…
Jakarta (1/6) – Upaya mempercepat Provinsi/Kabupaten/Kota Layak Anak, salah satunya dilakukan di Provinsi Bali. Dalam rangka percepatan tersebut, Kementerian Pemberdayaan…
Jakarta (1/6) – Dalam rangka percepatan Provinsi Layak Anak, pemenuhan target RPJMN 2024, dan target rencana strategis, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan…
Jakarta (31/5) – Selama Presidensi G20 di Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menjalin kemitraan dengan G20 EMPOWER…
Indeks Perlindungan Anak Tahun 2022 ( 33 )
Indeks Perlindungan Anak Tahun 2022 kerjasama antara Kemen PPPA dengan BPS