Setahun Kabinet Indonesia Maju, Tantangan di Balik Fungsi Tambahan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Dipublikasikan Pada : Sabtu, 24 Oktober 2020
- Dibaca : 4868 Kali

Rabu, 23 Oktober 2019 menjadi momentum baru bagi Indonesia dengan pelantikan Kabinet Indonesia Maju oleh Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Salah satu sosok yang dilantik pada acara tersebut adalah Bintang Puspayoga, yang dipilih Presiden Jokowi untuk menjadi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Bintang merupakan perempuan asal Bali pertama yang menjadi menteri di pemerintahan Indonesia. Sebagai istri dari Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, sebelumnya menjabat sebagai Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah pada Kabinet Indonesia Kerja, Bintang aktif mendampingi suaminya dan paham banyak tentang koperasi dan kewirausahaan.
Hal itu tampaknya sejalan dengan arahan Presiden Jokowi terhadap Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Terdapat lima isu prioritas yang menjadi arahan Presiden untuk menjadi prioritas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak selama lima tahun Kabinet Indonesia Maju, yaitu peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan, peningkatan peran ibu dan keluarga dalam pengasuhan/pendidikan anak, menurunkan kekerasan terhadap perempuan dan anak, menurunkan perkawinan anak, dan mencegah pekerja anak.
Tak perlu waktu lama bagi Bintang untuk menyesuaikan diri dengan lingkungan Kementerian yang baru. Dalam rapat terbatas pada Kamis, 9 Januari 2020, Bintang berhasil meyakinkan Presiden Jokowi untuk menambahkan tugas dan fungsi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Sebelumnya, tugas dan fungsi Kementerian hanya sebatas koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, tanpa ada fungsi implementasi.
“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden atas penambahan tugas dan fungsi yang diberikan kepada kami. Nantinya, tugas dan fungsi kami tidak hanya koordinatif, tetapi bisa melaksanakan implementasi,” kata Bintang seusai rapat terbatas bersama Presiden.
Tambahan tugas dan fungsi baru itu kemudian tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Peraturan tersebut mengamanatkan tugas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kemudian mendapat tambahan dua fungsi, yaitu penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional; dan penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat nasional dan internasional.
“Banyak pihak, termasuk masyarakat, mengharapkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melakukan banyak hal terkait isu perempuan dan anak, tetapi tidak memahami kedudukan, tugas, dan fungsi Kementerian sehingga sering terjadi salah paham tentang harapan dan batas wewenang yang bisa dilakukan,” kata Bintang saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Jakarta, Selasa, 22 September 2020.
Pelaksanaan Arahan Presiden
Selain harus melaksanakan dua fungsi tambahan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentu juga harus menjalankan lima isu prioritas yang menjadi arahan Presiden. Hal itu sejalan dengan pesan Presiden Jokowi, “hanya ada visi misi Presiden dan Wakil Presiden, tidak ada visi dan misi Menteri”.
Pada isu peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memiliki program Industri Rumahan (IR). Hingga 2020, sudah ada 3.764 pelaku usaha IR yang tersebar di 16 provinsi, 21 kabupaten/kota, dan 46 desa/kelurahan. Sebagian dari mereka juga sudah mendapatkan Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).
Selain melalui program IR, peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan juga dilakukan melalui pengarusutamaan gender dan memastikan isu gender terintegrasi dalam program atau kegiatan prioritas tentang kewirausahaan yang ada di kementerian/lembaga lain, seperti Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Kementerian Pertanian, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga menggandeng sejumlah pihak untuk memberikan pelatihan, bantuan permodalan, dan pendampingan kepada perempuan pelaku usaha, antara lain PT. XL Axiata dan PT. Permodalan Nasional Madani (PNM).
Pada isu peningkatan peran ibu dan keluarga dalam pengasuhan/pendidikan anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tengah menyusun naskah Rancangan Undang-Undang Pengasuhan Anak. Selain itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga mengadakan sejumlah pelatihan dan bimbingan teknis untuk meningkatkan kapasitas Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), serta menyusun pedoman dan standar Puspaga dan Daycare Ramah Anak.
Dari isu kekerasan terhadap perempuan dan anak, data Sistem Informasi Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) menunjukkan dari 1 Januari 2020 hingga 18 September 2020 terjadi 4.166 kasus kekerasan terhadap perempuan dewasa dengan 4.215 korban dan 5.589 kasus kekerasan terhadap anak dengan 6.201 korban. Sebanyak 62,28 persen korban kekerasan terhadap perempuan dewasa adalah korban kekerasan dalam rumah tangga dan sebanyak 56,12 persen korban kekerasan terhadap anak adalah korban kekerasan seksual.
Pandemi Covid-19 menjadikan perempuan dan anak sebagai kelompok yang rentan terdampak, terutama menjadi korban kekerasan. Bersama empat menteri dan kepala lembaga lain, yaitu Menteri Dalam Negeri; Menteri Sosial; Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; dan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah mengeluarkan Keputusan Bersama tentang Sinergitas Program dan Kegiatan Perlindungan Perempuan dan Anak pada Masa Pandemi Covid-19.
Atas inisiatif Kantor Staf Presiden juga telah tersedia layanan pendampingan yang merupakan bagian dari layanan Psikologi Sehat Jiwa (Sejiwa) khususnya terkait permasalahan perempuan dan anak. Hingga 15 September 2020, terdapat 13.027 pengaduan yang masuk melalui layanan Sejiwa.
Selain itu, penambahan fungsi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak diharapkan dapat meningkatkan pelayanan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan, serta mendorong penurunan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Terkait arahan Presiden untuk menurunkan perkawinan anak, hal itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengubah usia minimal perkawinan, baik pada laki-laki maupun perempuan, menjadi 19 tahun. Upaya lanjutan yang harus dilakukan adalah dengan melibatkan semua pihak untuk berperan serta mencegah perkawinan anak.
Celah pada pemberian dispensasi perkawinan telah diantisipasi dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin yang mengatur pemberian dispensasi untuk mencegah perkawinan anak. Selain itu, juga dilakukan pendidikan dan pelatihan kepada hakim terkait putusan hak anak pascaperceraian.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga telah mencanangkan Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak (Geber PPA) di 20 provinsi yang memiliki angka perkawianan anak di atas rata-rata nasional. Fokus upaya pencegahan perkawinan anak adalah melalui lima target intervensi, yaitu anak, keluarga, satuan pendidikan, lingkungan, dan wilayah.
Terkait dengan pekerja anak, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan secara tegas telah melarang pengusaha mempekerjakan anak, dengan pengecualian anak umur 13 tahun hingga 15 tahun yang dapat melakukan pekerjaan ringan selama tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial anak.
Untuk mencegah pekerja anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melakukan koordinasi dan meminta dukungan dari sektor terkait, antara lain Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Sosial, Kementerian Agama, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. (*)
Publikasi Lainya
Jakarta (1/6) – Dalam upaya mempercepat Provinsi Kalimantan Selatan menjadi Provinsi Layak Anak (Provila), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak…
Jakarta (1/6) – Upaya mempercepat Provinsi/Kabupaten/Kota Layak Anak, salah satunya dilakukan di Provinsi Bali. Dalam rangka percepatan tersebut, Kementerian Pemberdayaan…
Jakarta (1/6) – Dalam rangka percepatan Provinsi Layak Anak, pemenuhan target RPJMN 2024, dan target rencana strategis, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan…
Jakarta (31/5) – Selama Presidensi G20 di Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menjalin kemitraan dengan G20 EMPOWER…
Indeks Perlindungan Anak Tahun 2022 ( 32 )
Indeks Perlindungan Anak Tahun 2022 kerjasama antara Kemen PPPA dengan BPS