HUKUM YANG BERKEADILAN UNTUK MEWUJUDKAN KESETARAAN GENDER

  • Dipublikasikan Pada : Selasa, 23 Februari 2016
  • Dibaca : 27072 Kali
Sekretaris Kementerian KPP dan PA menunjukkan Buku Parameter Kesetaraan Gender

 

Jaminan perlindungan dan keadilan di semua bidang kehidupan merupakan hak setiap warga Negara Indonesia sebagaimana amanat Konstisusi. Sudah seharusnya proses hukum selalu dan tetap mempertimbangkan kebutuhan, aspirasi, dan kepentingan demi rasa keadilan bagi perempuan dan laki-laki. Hukum tidak hanya berupa peraturan semata, malainkan sebuah sistem hukum yang meliputi subtansi, struktur, dan kultur hukum. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah membangun hukum yang berkeadilan gender, mengintegrasikan perspektif gender dan pengintegrasian perspektif kepentingan terbaik bagi anak dalam rangka upaya pemenuhan hak-haknya. Sehingga upaya yang dilakukan tidak hanya mendorong lahirnya kebijakan hukum yang berkeadilan gender, melainkan juga mengubah paradigma yang tidak adil gender menjadi berkeadilan gender dan pada akhirnya tercipta budaya hukum masyarakat yang berkeadilan gender.

 

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melalui Rapat Koordinasi Nasional Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di tahun 2012 membangun koordinasi di dalam perencanaan, monitoring dan evaluasi kebijakan-kebijakan pemberdayaan perempuan, kesetaraan gender dan perlindungan anak sekaitan dengan mewujudkan hukum yang berkeadilan. Rapat Koordinasi Nasional Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Rakornas PP&PA) ini memiliki tujuan meningkatkan kebijakan hukum yang responsif gender dan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak. Lebih lanjut dikhususkan untuk meningkatkan pembangunan hukum yang berkeadilan dalam rangka mewujudkan kesetaraan gender dan perlindungan anak; meningkatkan kinerja dan menguatkan jejaring kerja di bidang hukum melalui pendekatan kesetaraan gender dan peduli hak anak (kepentingan terbaik bagi anak); menyepakati mekanisme koordinasi, sinkronisasi serta rencana aksi dalam pelaksanaan kebijakan pembangunan hukum yang berkeadilan gender dan peduli hak anak (memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak) di Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

 

Adapun tema utama Rakornas PP dan PA tahun 2012 yakni Mewujudkan Kesetaraan Gender dan Perlindungan Anak melalui Pembangunan Hukum yang Berkeadilan. Hal ini penting mengingat dalam perkembangan terakhir kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak semakin banyak dan bervariasi, baik secara kuantitas maupun kualitas. Tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak disebabkan oleh beberapa faktor antara lain: lemahnya pengawasan dan penegakan hukum; frustasi sosial dan kurang kuatnya modal sosial masyarakat akibat kemiskinan serta kurangnya akses terhadap informasi dan sumber daya; relasi kuasa dan relasi gender yang timpang antara perempuan dan laki-laki serta belum terbangunnya budaya hukum ditengah-tengah masyarakat yang berkeadilan dan peduli hak anak. Kualitas sumber daya manusia dan masalah moral juga menjadi pemicu terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Konsepsi seperti ini perlu terus menjadi perhatian dan pemikiran bagi setiap pembentuk/perancang peraturan perundang-undangan, tanpa kecuali termasuk para penyusun rumusan kebijakan dimana dan apa pun bidangnya, sehingga dirasakan penting dan dibutuhkan suatu substansi hukum. Dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangannya perlu dilakukan baik melalui proses analisis dari perspektif gender maupun analisis dari persepktif kepentingan terbaik bagi anak guna pemenuhan hak-haknya secara proporsional kebutuhannya.

Guna memberikan arahan dan pedoman bagi para pemangku kepentingan terkait, maka sejak akhir bulan Desember 2011 yang lalu Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah meluncurkan Buku Parameter Kesetaraan Gender dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dengan tujuan utama agar sejak awal akan dapat dicegah munculnya ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan yang bias gender atau diskriminatif, termasuk terhadap anak. Pedoman ini akan disosialisasikan pada tahun 2012 baik di tingkat pusat dan daerah. Ragam harapan masing-masing pemangku kepentingan didalam menyusun perundang-undangan dapat memakai pedoman ini sebagai alat analisis dengan pendekatan gender dan anak. Hal ini mengingat bahwa masih banyak peraturan perundang-undangan yang diindikasi diskriminatif atau bias gender.

Adapun yang terlibat dalam mewujudkan hukum yang berkeadilan dengan membangun hukum yang berkeadilan gender yakni para pengambil keputusan baik di kalangan Lembaga Legislatif (DPR-RI, DPD, DPRD), Eksekutif (seluruh K/L dan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota) dan lembaga yudikatif (para Hakim, Advokat termasuk fungsi Polri, Kejaksaan sebagai penegak hukum) serta masyarakat sendiri.

Diskusi yang dirumuskan dari ragam pendapat para pemangku kepentingan pada Rakornas PP & PA 2012 ini, dilakukan secara partisipatif, aspiratif dan konstruktif serta demokratis. Perlu disadari bahwa untuk membangun sistem hukum yang responsif gender dan berperspektif kepentingan terbaik bagi anak, dibutuhkan peningkatan peran dan keterlibatan dari elemen masyarakat Indonesia, baik itu pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat maupun lembaga-lembaga terkait lainnya. Hal ini dilakukan untuk terus menumbuh kembangkan persepektif HAM, aspirasi, pengalaman, kebutuhan, secara subtantif bagi laki-laki dan perempuan termasuk anak laki-laki dan anak perempuan sesuai situasi dan kondisinya.

Selain itu pula dibutuhkan constructive policy yang mendukung perwujudan kerangka sistem hukum yang berkeadilan. Kebijakan yang mengutamakan tindakan afirmasi ini diharapkan dapat mendukung masyarakat dalam menjalankan fungsinya sebagai pengontrol implementasi penegakan hukum dan pemenuhan hak-hak konstitusional. Seluruh upaya ini pada akhirnya akan berbanding lurus dengan strategi dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang responsive gender dan persepektif kepentingan terbaik bagi anak, sehingga hukum berkeadilan dapat ditegakkan. Pemerintah yang memegang peran penting dalam mewujudkan kebijakan, dirasa perlu memperhatikan setiap substansi yang terkandung dalam strategi yang akan dicanangkan. Diperlukan adanya peningkatan kapasitas dari para pembentuk maupun perancang peraturan perundang-undangan, karena bagaimanapun juga substansi dari sebuah kebijakan merupakan nyawa dari strategi yang akan digulirkan di masyarakat. Perlu adanya optimalisasi peran pengawas atau lembaga judicial review untuk dapat menilai dan memutuskan agar dilakukan revisi terhadap peraturan perundang-undangan yang belum responsif gender dan peduli pemenuhan hak anak. Peningkatan peran pemerintah melalui kebijakan tidak hanya berhenti sampai disini, perlu dilakukan analisis perspektif gender dan kepentingan terbaik bagi anak dalam melakukan kajian dalam persiapan naskah akademis baik untuk penyusunan perancangan perundang-undangan maupun rancangan Perda. Seluruh alur ini diharapkan mampu menciptakan kebijakan yang berkeadilan dan menyeluruh, tidak hanya di pusat tetapi juga di daerah.

Aparat penegak hukum, sebagai elemen masyarakat yang berdiri di garda depan perwujudan hukum yang berkeadilan gender dan berkepentingan terbaik bagi anak, memiliki peran yang sangat strategis. Seluruh penguatan hukum yang responsif gender dan berperspektif kepentingan terbaik bagi anak, dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum melalui ragam upaya yang berdampak kepada sistem hukum yang diberlakukan secara menyeluruh. Mulai dari penguatan koordinasi sesama aparat penegak hukum, implementasi Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG), penguatan konsep pelatihan terpadu, penyusunan Standard Operational Procedure (SOP), implementasi MOU, sosialisasi internal, perwujudan bantuan hukum, sertifikasi paralegal dan pendampingan, penyusunan regulasi optimalisasi sarana dan prasana, peningkatan kapasitas SDM, hingga pelaksanaan kegiatan advokasi, sosialisasi dan fasilitasi. Seluruhnya terangkum dalam satu kerangka upaya yang diharapkan mampu mewujudkan hukum yang responsif gender dan berperspektif kepentingan terbaik bagi anak.

Selain pemerintah dan aparat penegak hukum, diperlukan juga peran aktif dari masyarakat untuk menegakkan hukum yang responsif gender dan berperspektif kepentingan terbaik bagi anak. Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat perlu dilakukan sosialisasi dan advokasi tentang pemahaman terhadap aturan hukum yang responsive gender dan ramah anak kepada kelompok masyarakat. Publikasi dan informasi hukum ini akan lebih efektif lagi jika diperkuat dengan adanya keterlibatan tokoh masyarakat dan tokoh agama dalam menyuarakan/memediasi tuntutan atau hak-hak perempuan dan anak.

Peran lembaga-lembaga yang membidangi pemberdayaan perempuan dan anak juga sangat dibutuhkan untuk menciptakan hukum yang berkeadilan. Perlu adanya penguatan lembaga yang sudah ada. Sosialisasi dan publikasi terhadap keberadaan lembaga terkait pun dirasa perlu, agar masyarakat dapat mengakses keterlibatan dari lembaga tersebut. Keberadaan lembaga-lembaga ini sangatlah membantu baik bagi masyarakat maupun pemerintah serta aparat penegak hukum untuk merealisasikan MOU maupun kesepakatan yang bekenaan dengan perwujudan hokum yang responsif gender dan berperspektif kepentingan terbaik bagi anak.

Seluruh hasil yang terangkum dalam Rakornas PP & PA di tahun ini, membuktikan bahwa untuk mewujudkan hukum yang responsif gender dan ramah anak, tidak hanya digagas dari satu pihak saja, tetapi perlu adanya sebuah komitmen yang konsisten dan strategis, tidak hanya dari pemerintah dan aparat penegak hukum saja tetapi juga dari masyarakat serta lembaga terkait. Sistem hukum yang berkeadilan ini, niscaya dapat diwujudkan jika seluruh elemen masyarakat saling bergandengan tangan selaras menciptakan kerjasama yang harmonis, demi tercapainya tujuan bersama.

Publikasi Lainya

Siaran Pers, Minggu, 28 Mei 2023

KemenPPPA Gerak Cepat dalam Penyusunan Peraturan Pelaksana UU TPKS ( 125 )

Jakarta (28/5) – Kementerian Pemberdayan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), bersama dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, terus bergerak cepat dalam melakukan…

Siaran Pers, Jumat, 26 Mei 2023

DRPPA Langkah Percepatan Menuju KLA, KemenPPPA dan DP3AP2KB Kota Depok Berbagi Praktik Baik ( 185 )

Depok (26/5) – Inisiasi membawa pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ke desa telah diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan…

Siaran Pers, Kamis, 25 Mei 2023

KemenPPPA Gagas Dare to Speak Up Sebagai Inovasi Keterbukaan Informasi Publik ( 178 )

Depok (25/5) – Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak…

Pengumuman, Kamis, 25 Mei 2023

PENGUMUMAN Nomor: P. 15 /Setmen.Birosdmu/KP.03.01/5/2023 TENTANG HASIL KELULUSAN PASCA SANGGAH PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TENAGATEKNIS DI LINGKUNGAN Kemen PPPA TAHUN ANGGARAN 2022 ( 1129 )

PENGUMUMAN Nomor: P. 15 /Setmen.Birosdmu/KP.03.01/5/2023 TENTANG HASIL KELULUSAN PASCA SANGGAH PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TENAGATEKNIS DI LINGKUNGAN…

Pengumuman, Jumat, 26 Mei 2023

Pedoman Pelaksanaan Hari Anak Nasional Tahun 2023 ( 422 )

Pedoman pelaksanaan Hari Anak Nasional tahun 2023