Relevansi Keperawanan Dalam Mutu Pendidikan bagi Anak
- Dipublikasikan Pada : Selasa, 23 Februari 2016
- Dibaca : 6666 Kali
Maraknya pemberitaan mengenai perlunya tes Keperawanan bagi siswi sekolah di media massa kembali menjadi topik hangat sejak Dinas Pendidikan di salah satu Kabupaten Provinsi Sumatera Selatan mengajukan kebijakan tes keperawanan bagi calon siswi di wilayahnya. Isu mengenai tes keperawanan bagi calon anak didik selalu menjadi alasan untuk pencegahan perilaku seksual yang salah di kalangan anak didik.
Isu perilaku seksual bebas yang dikategorikan sebagai degradasi moral (moral hazardous) anak didik dijadikan patokan dalam rekayasa sosial dalam mengambil kebijakan yang belum tentu memiliki manfaat dan jaminan akan terjadinya perubahan yang diharapkan. Sangat jelas jika kebijakan yang diterjemahkan oleh pengambil kebijakan tanpa didasarkan oleh data akurat mengenai isu tersebut dapat membawa keputusan yang merugikan anak didik juga kalangan pendidik itu sendiri selain daripada manfaat yang berarti secara langsung.
Berdasarkan data profil anak Tahun 2012 yang di rilis oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dari hasil proyeksi Penduduk Tahun 2011 penduduk Indonesia berumur 0-17 tahun mencapai 82,6 Juta (Profil Anak Indonesia 2012, Kerjasama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Badan Pusat Statistik, hal 6) atau sebesar 33,9 % dari total seluruh penduduk. Untuk persebaran penduduk menurut usia sekolah maupun Pra sekolah tercatat kelompok usia pendidikan dasar 7-12 tahun sebanyak 27,3 juta orang, kelompok pada usia pra sekolah 0-6 tahun tercatat 32,6 juta orang dan kelompok pendidikan usia menengah 13-17 tahun tercatat 22,4 juta orang. Berdasarkan persentase usia sekolah tersebut ternyata anak usia 5-17 tahun yang berstatus sekolahahnya sebesar 80,29 % (Hasil Susenas 2011) dimana di kelompok usia tersebut terdapat 7,36 % tidak bersekolah dan 12,35 % belum pernah sekolah.
Pendidikan merupakan aspek terpenting dalam melihat perkembangan kualitas anak sebagai generasi penerus bangsa, sedangkan problematika pendidikan di Indonesia masih ambivalen antara tujuan pendidikan dengan kebijakan di pendidikan itu sendiri. Permasalahan pendidikan seperti masih terbatasnya akses pendidikan berkualitas yang didapat oleh anak didik baik itu sarana maupun prasarana penunjang pendidikan. Jelas dengan adanya permasalahan di bidang pendidikan ini akan berdampak bagi anak seperti meningkatnya kasus kekerasan, jumlah anak yang bermasalah dengan hukum, eksploitasi dan diskriminasi terhadap anak. Perilaku anak didik juga sangat dipengaruhi dengan metode pendidikan yang didapatkan baik pendidikan primer (keluarga) maupun pendidikan formal dan informal (sosial).
Pendidikan dan pengajaran yang diperlukan oleh anak didik tidak hanya berupa pendidikan umum/khusus di bidang akademik tetapi juga pendidikan moral/karakter dimana peran keluarga lebih dominan dalam pembentukan kepribadian anak didik.
Penentuan kualitas pendidikan bersifat kompleks karena menyangkut banyak variabel yang saling berkait yang tidak lepas dari pengaruh faktor sarana dan prasarana antara lain:
1. Kemampuan Tenaga Pendidik/Pengajar dan Peserta didik
Tenaga pendidik/ pengajar yang bertanggungjawab dan capable serta dapat mengeksplorasi kebutuhan anak didik, Materi pembelajaran (kurikulum) untuk dapat membentuk kualitas anak didik, pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan, proses belajar – mengajar (transformasi informasi), manajerial dan monitoring, evaluasi metode didik dan materi didik.
2. Infrastuktur Pendidikan
akses ke fasilitas pendidikan, fasilitas penunjang di institusi pendidikan
3. Keluarga dan Masyarakat
Peran pendidikan primer yang didapatkan oleh anak didik berasal dari keluarga dan proses karakter anak didik yang terbentuk dipengaruhi oleh pola sosialnya di masyarakat.
3. Kebijakan di Bidang Pendidikan
Proses kebijakan mempengaruhi tenaga pendidik/pengajar dan anak didik dalam hal proses pendidikan itu sendiri, penentuan kebijakan yang berimplikasi secara langsung pada peningkatan mutu pendidikan seperti penentuan materi pendidikan (kurikulum), pendanaan kegiatan pendidikan, dan lainnya.
Keseluruhan variabel tersebut saling berhubungan dalam membentuk karakter dan kemampuan anak didik. Kondisi masyarakat yang dinamis dan kecepatan arus informasi juga mempengaruhi pola perilaku anak didik.
Isu tes keperawanan bagi anak didik yang terus menerus menjadi topik pembicaraan di media massa akibat pengambilan kebijakan yang dapat menjadi bumerang apabila tidak disertai dengan penelitian dan pengkajian secara mendalam. Upaya rekayasa sosial yang dilakukan oleh pengambil kebijakan dengan dalih tujuan moral maupun menekan angka kasus seksual.
Konsep keperawanan itu sendiri masih dapat diperdebatkan apakah itu berkaitan dengan jenis kelamin atau akibat aktivitas yang dilakukan oleh anak didik. Dalam hal kasus seksual seperti perilaku seks bebas, hamil di luar nikah, prostitusi menyangkut banyak variabel penyebab sehingga tidak dapat menjadi tolok ukur kerusakan moral anak didik. Kecenderungan meningkatnya kasus seksual yang melibatkan anak didik baik sebagai korban maupun pelaku perlu disikapi bersama untuk penyebabnya, sehingga dalam mengambil kebijakan akan menghasilkan manfaat dan tepat sasaran sehingga tidak merugian anak didik.
Keterkaitan antara perawan atau tidaknya anak didik tidak dapat dilihat dari aspek moralitas semata. Apakah dengan perawan atau tidaknya peserta anak didik maka akan mempengaruhi hak anak didik untuk mendapatkan pendidikan? Atau keperawanan dapat mempengaruhi mutu pendidikan anak didik? Maka bila hal ini diberlakukan akan mendisikriminasikan anak didik dalam memperoleh haknya di bidang pendidikan.
Moralitas tidak dapat dijadikan satu-satunya indikator perubahan perilaku anak didik yang salah tetapi melalui upaya penentuan kualitas pendidikan seperti yang disebutkan diatas serta pemenuhan hak pendidikan anak merupakan modal awal dalam penentuan karakter dan moral anak didik sehingga terwujud generasi yang cerdas, beriman dan berakhlak mulia sesuai dengan tujuan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sehingga peningkatan mutu pendidikan akan membawa arah anak didik menjadi generasi yang maju.
Terbaru
KemenPPPA Beri Bantuan Spesifik Kepada Perempuan Korban TPPO dari Irak ( 104 )
Pranala Luar





Publikasi Lainya
KemenPPPA Beri Bantuan Spesifik Kepada Perempuan Korban TPPO dari Irak ( 104 )
Jakarta (3/6) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memberikan paket bantuan kebutuhan spesifik kepada perempuan korban Tindak Pidana…
KemenPPPA Kecam Kasus Pelecehan Seksual Oleh Kepsek dan Guru Madrasah Di Wonogiri ( 151 )
Jakarta (2/6) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Kepala Sekolah (M) dan…
Jakarta (1/6) – Dalam upaya mempercepat Provinsi Kalimantan Selatan menjadi Provinsi Layak Anak (Provila), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak…
Jakarta (1/6) – Upaya mempercepat Provinsi/Kabupaten/Kota Layak Anak, salah satunya dilakukan di Provinsi Bali. Dalam rangka percepatan tersebut, Kementerian Pemberdayaan…
Jakarta (1/6) – Dalam rangka percepatan Provinsi Layak Anak, pemenuhan target RPJMN 2024, dan target rencana strategis, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan…