Informasi Singkat Tentang Organisasi Kerjasama Islam (OKI) dan Konferensi Tingkat Menteri (KTM)
- Dipublikasikan Pada : Selasa, 23 Februari 2016
- Dibaca : 62596 Kali
Organisasi Kerjasama Islam (OKI) yang semula bernama Organisasi Konferensi Islam ini dibentuk berdasarkan keputusan pertemuan tingkat tinggi yang diadakan di Rabat, Maroko, pada tanggal 25 September 1967 sebagai hasil munculnya aksi yang terjadi di Mesjid Al-Aqsa – Jerussalem. OKI merupakan satu-satunya organisasi antar pemerintah yang mewakili umat Islam dunia. Organisasi ini beranggotakan 57 negara termasuk Indonesia, yang mencakup tiga kawasan yaitu Asia, Arab dan Afrika.
2. Untuk menjawab berbagai tantangan yang mengemuka baik dalam bidang politik, ekonomi maupun sosial budaya, struktur dan kinerja organisasi OKI dinilai belum efisien dan efektif. Selain itu, OKI dipandang sebagai organisasi internasional yang lebih banyak menekankan pada masalah politik, terutama masalah Palestina. Kenyataan lemahnya koordinasi dan daya tawar (leverage) negara-negara Muslim dalam berbagai isu global, termasuk penanganan konflik yang sebagian besar justru berada di negara-negara anggota OKI sendiri melatarbelakangi pembahasan isu restrukturisasi di OKI. Selain itu, OKI dipandang hanya menjadi organisasi yang menyuarakan kepentingan sekelompok negara.
3. Pada KTT ke-10 OKI di Putrajaya, Malaysia, 11-17 Oktober 2003, OKI sepakat untuk membentuk OKI yang siap dalam menjawab tantangan abad ke-21, terutama untuk aspek-aspek perampingan struktur, metodologi, peningkatan kemampuan keuangan dan sumber daya manusia. Menindaklanjuti KTT tersebut pada KTT Luar Biasa OKI ke-3 yang diadakan di Mekkah, Arab Saudi, tanggal 7 – 8 Desember 2005 telah disepakati Macca Declaration dan OIC Ten Year Program of Actions (TYPOA) yang meliputi restrukturisasi dan reformasi OKI, termasuk perumusan Piagam OKI baru.
4. Pada KTT ke-11 OKI di Senegal pada tanggal 13-14 Maret 2008 dengan tema “The Islamic Ummah in the 21st Century” telah dihasilkan Piagam Baru OKI dengan harapan dapat diperoleh suatu kesepakatan politik dalam menghasilkan suatu organisasi internasional yang dapat mewadahi kepentingan umat Islam dan dapat memperjuangkannya di tengah tantangan globalisasi.
5. TYPOA merupakan awal perubahan OKI yang tidak hanya menfokuskan pada masalah politik tetapi juga ekonomi perdagangan. Program Aksi 10 tahun OKI mencakup isu-isu politik dan intelektual, ekonomi, ilmu pengetahuan, isu-isu pembangunan, serta isu sosial yang mencakup fokus pada isu perempuan, yang diharapkan dapat menjawab kesenjangan kesejahteraan umat.
6. Pada KTT Luar Biasa ke-3 OKI di Mekah, Desember 2005, sebagai langkah mengimplementasikan TYPOA dan juga resolusi OKI mengenai “Muslim Women and their Role in the Development of Islamic Society” yang telah disahkan pada Konferensi Tingkat Menteri (KTM) ke-32 OKI, diputuskan perlunya pertemuan tingkat Menteri Perempuan guna memberikan lebih banyak kesempatan kepada perempuan dalam berbagai aspek dalam kehidupan sosial dan guna merancang sebuah plan of action untuk meningkatkan peran wanita dalam pembangunan masyarakat muslim. KTM Perempuan dibentuk sebagai forum bagi Negara-negara anggota OKI untuk mendiskusikan langkah dan cara untuk mempersiapkan strategi bersama, standar, program dan tujuan guna meningkatkan status perempuan.
7. Untuk itu, KTM Pertama mengenai Peran Perempuan dalam Pembangunan OKI diadakan di Istanbul, Turki pada tanggal 20 – 21 November 2006. Beberapa hal yang dibahas pada pertemuan tersebut adalah (i) kebijakan nasional dan strategi dalam peningkatan pemberdayaan perempuan dan pengentasan kemiskinan antar wanita; (ii) partisipasi perempuan dalam mekanisme pengambilan keputusan baik lokal maupun nasional; (iii) masa depan perempuan alam peningkatan partisipasi dan akses pada pendidikan; (iv) pemusnahan segala bentuk kekerasan terhadap wanita.
8. Sebagai langkah mempersiapkan sebuah program untuk dapat meningkatkan peran perempuan, pada KTM ke-2 mengenai peran perempuan dalam pembangunan OKI yang diselenggarakan di Kairo, Mesir, pada tanggal 24 – 25 November 2008, telah disahkan OIC Plan of Action for the Advancement of Women (OPAAW)/ Cairo Plan of Action for Women. Pengesahan OPAAW ini berdasarkan rekomendasi KTM ke-1 Perempuan OKI di Istanbul. OPAAW memuat komitmen negara-negara anggota OKI dalam menghadapi berbagai kesulitan yang dihadapi peremuan serta sebagai langkah tindak lanjut untuk menghapuskan segala bentuk tindakan diskriminasi terhadap perempuan guna mewujudkan kesetaraan antara perempuan dan laki-laki dalam bentuk visi dan strategi komprehensif untuk meningkatkan status perempuan.
9. Pada tanggal 19 – 21 Desember 2010 telah diadakan KTM ke-3 mengenai Peran Perempuan dalam Pembangunan OKI di Iran. Beberapa hal yang merupakan pencapaian dari pertemuan tersebut, yaitu:
• Pengesahan mekanisme implementasi Rencana Aksi Kairo mengenai Pemajuan Perempuan (OPAAW)
• Kesepakatan mengenai pembentukan Governmental Group of Experts untuk merancang “Covenant on the Rights of Women in Islam” untuk direkomendasikan kepada KTM mendatang
10. Dapat digarisbawahi bahwa mekanisme implementasi OPAAW merupakan dokumen yang menjadi instrumen penting sebagai acuan langkah-langkah konkrit untuk mengimplementasikan OPAAW serta merupakan mekanisme yang mencakup langkah-langkah yang cukup progresif dalam pemajuan perempuan yang dengan mudah tanpa pembahasan yang mendalam dapat disahkan dalam Konferensi Tingkat Menteri Perempuan ke-3 OKI.
11. Pada KTM ke-38 OKI di Astana, Juni 2011, Indonesia telah menyampaikan tawarannya untuk menjadi tuan rumah penyelenggaraan pertemuan Menteri Perempuan OKI pada tahun 2012, setelah sebelumnya 3 negara lainnya (Kazakhstan, Azerbaijan dan Kuwait) menarik tawarannya menjadi tuan rumah. Tawaran Indonesia ini kemudian dimuat di dalam Resolusi KTM ke-38 OKI No. 4/38-C mengenai Social and Family Issues, yang disahkan sebagai salah satu hasil KTM dimaksud. (kemlu)
Terbaru
KemenPPPA Beri Bantuan Spesifik Kepada Perempuan Korban TPPO dari Irak ( 105 )
Pranala Luar





Publikasi Lainya
KemenPPPA Beri Bantuan Spesifik Kepada Perempuan Korban TPPO dari Irak ( 105 )
Jakarta (3/6) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memberikan paket bantuan kebutuhan spesifik kepada perempuan korban Tindak Pidana…
KemenPPPA Kecam Kasus Pelecehan Seksual Oleh Kepsek dan Guru Madrasah Di Wonogiri ( 151 )
Jakarta (2/6) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Kepala Sekolah (M) dan…
Jakarta (1/6) – Dalam upaya mempercepat Provinsi Kalimantan Selatan menjadi Provinsi Layak Anak (Provila), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak…
Jakarta (1/6) – Upaya mempercepat Provinsi/Kabupaten/Kota Layak Anak, salah satunya dilakukan di Provinsi Bali. Dalam rangka percepatan tersebut, Kementerian Pemberdayaan…
Jakarta (1/6) – Dalam rangka percepatan Provinsi Layak Anak, pemenuhan target RPJMN 2024, dan target rencana strategis, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan…