Kebijakan Afirmatif untuk Perempuan
- Dipublikasikan Pada : Selasa, 23 Februari 2016
- Dibaca : 17260 Kali
Kebijakan afirmatif bagi partisipasi politik perempuan kembali disuarakan seiring momentum pembahasan revisi Undang-Undang Politik yang saat ini dibahas di DPR.
Advokasi isu ini sekarang berbeda dari situasi tahun 2002/2003 ketika energi perlawanan terhadap status quo mendapatkan resonansi dan direspons positif oleh gerakan perempuan dan gerakan sosial sehingga bisa membawa perubahan politik cukup signifikan dalam konteks politik Indonesia.
Saat ini, kekecewaan pada partai politik dan parlemen merata disuarakan masyarakat dan ditunjukkan konsisten oleh berbagai jajak pendapat. Tingkat kekecewaan pada institusi demokrasi ini sudah sampai pada tingkatan apatisme sehingga sulit mengembalikan kepercayaan itu kembali jika kita tidak betul-betul mengusahakannya.
Seiring hal di atas, kinerja politisi perempuan di institusi politik pengambil keputusan juga belum optimal. Ada keberhasilan diraih, tetapi juga ada catatan politisi perempuan belum menggarap isu sosial menjadi kebijakan politik positif sehingga bisa menjadi basis dukungan publik yang luas.
Dalam situasi seperti ini, bagaimana merajut kembali gerakan sosial dan membangun energi sosial baru bagi afirmasi isu partisipasi politik perempuan dan menjustifikasi relevansinya?
Meredefinisikan isu afirmatif
Refleksi dari pengalaman sejak 2004 memberi beberapa pembelajaran berharga.
Pertama, mitos sisterhood solidarity (solidaritas perempuan), yaitu kepentingan perempuan hanya bisa diperjuangkan perempuan karena ada pengalaman sama di antara perempuan adalah mitos yang terbukti ketidakbenarannya dan harus ganti dengan sisterhood-brotherhood solidarity untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Kedua, dibutuhkan akulturasi proses pembelajaran dan pemaknaan baru kebijakan afirmatif pada masyarakat basis sehingga ada dukungan kultural bagi gagasan ini dan isu ini bukan hanya jadi komoditas kelas menengah dan terpelajar di perkotaan.
Ketiga, perjuangan kebijakan afirmatif yang seolah-olah diterima publik sebagai isu perempuan yang harus diperjuangkan kelompok perempuan sendiri jika ingin berhasil dengan menegasikan potensi kekuatan kelompok masyarakat sipil lain adalah keliru.
Kelompok perempuan seharusnya memanfaatkan energi politik dan sosial untuk kembali menggerakkan isu ini. Politisi perempuan diperlukan kontribusi maksimalnya melalui perjuangan mereka di partai, lintas partai, dan pada institusi politik seperti parlemen. Energi sosial harus dibangun kembali melalui jejaring dengan beragam pemangku kepentingan dan mengusung beragam isu dan tema perjuangan tidak tunggal dengan perspektif perempuan sebagai bingkai.
Isu bersama saat ini bukan kuota sebagai tujuan, tetapi bagaimana menggunakan kuota dan afirmatif sebagai instrumen mencapai tujuan dan merespons persoalan sosial masyarakat.
Manfaat gerakan
Apa capaian yang dihasilkan dalam lingkup makro dan mikro yang bisa dijadikan aset bagi basis dukungan publik untuk gerakan afirmatif?
Ada perubahan yang bisa diapresiasi dari kerja politik perempuan di parlemen di tingkat nasional dan lokal.
Lahirnya Undang-Undang Kewarganegaraan, Undang-Undang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah contoh terobosan positif dari peran yang telah dimainkan politisi perempuan di parlemen.
Saat ini perempuan parlemen masih bekerja keras untuk antara lain menghasilkan revisi UU Kesehatan dan UU Kependudukan dengan rumusan lebih progresif serta agenda untuk revisi UU Perkawinan, revisi KUHP, dan pembahasan RUU Pornografi.
Di tingkat lokal, kita bisa mencatat lahirnya perda/perdes, ranperda, SK bupati/wali kota/SK gubernur tentang beragam isu seperti perda KDRT di Bone, Ranperda Pengarusutamaan Jender di Yogyakarta, SK wali kota tentang pelayanan kesehatan untuk ibu dan anak di Bengkulu; hingga kenaikan APBN, dan APBD di berbagai daerah untuk biaya pendidikan dan kesehatan, maupun eksperimen dan inovasi pelaksanaan otonomi daerah dengan catatan keberhasilan yang ditunjukkan pemimpin perempuan di Kebumen, Gunung Kidul, dan Pekalongan.
Sebagai kesimpulan, kita bisa menyatakan kebijakan afirmatif bagi partisipasi politik perempuan telah membawa perubahan dan titik terang, walaupun masih samar di ujung lorong. Jika kita memberi kesempatan kepada perempuan dan terus mempertahankan kebijakan ini sampai jangka waktu tertentu, ada optimisme perubahan lebih besar dan transformasi politik lebih substantif bisa diperjuangkan untuk masa tidak terlalu lama.
Harapan itu yang sekarang kita gantungkan kepada perempuan dan laki-laki anggota DPR yang sedang membahas revisi UU Politik di Parlemen.
Ada beberapa klausul penting, antara lain memperkuat pasal pencalonan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen oleh partai, penempatan perempuan dalam daftar calon yang diajukan parpol agar peluang terpilihnya besar, dan sistem pemilu yang lebih akomodatif bagi peningkatan keterwakilan perempuan.
Diperlukan juga penguatan perempuan di parpol dengan memberi akses lebih besar sebagai pengurus harian sekurang- kurangnya 30 persen di berbagai tingkatan dan dalam perekrutan sejak ketika parpol didirikan.
Perempuan sebagai kekuatan sosial secara riil bukan komoditas. Menjadikan isu afirmatif dan keterwakilan perempuan sebagai komoditas politik akan berimbas pada lebih terpuruknya kepercayaan publik kepada parpol.
Terbaru
KemenPPPA Beri Bantuan Spesifik Kepada Perempuan Korban TPPO dari Irak ( 104 )
Pranala Luar





Publikasi Lainya
KemenPPPA Beri Bantuan Spesifik Kepada Perempuan Korban TPPO dari Irak ( 104 )
Jakarta (3/6) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memberikan paket bantuan kebutuhan spesifik kepada perempuan korban Tindak Pidana…
KemenPPPA Kecam Kasus Pelecehan Seksual Oleh Kepsek dan Guru Madrasah Di Wonogiri ( 151 )
Jakarta (2/6) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Kepala Sekolah (M) dan…
Jakarta (1/6) – Dalam upaya mempercepat Provinsi Kalimantan Selatan menjadi Provinsi Layak Anak (Provila), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak…
Jakarta (1/6) – Upaya mempercepat Provinsi/Kabupaten/Kota Layak Anak, salah satunya dilakukan di Provinsi Bali. Dalam rangka percepatan tersebut, Kementerian Pemberdayaan…
Jakarta (1/6) – Dalam rangka percepatan Provinsi Layak Anak, pemenuhan target RPJMN 2024, dan target rencana strategis, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan…