ADVOKASI TIM GUGUS TUGAS KLA TULUNGAGUNG

  • Dipublikasikan Pada : Selasa, 23 Februari 2016
  • Dibaca : 6810 Kali

Jakarta, 02 Mei 2012 - Pentingnya standarisasi penegakan UU Penghapusan Kekerasan Dalam rumah Tangga untuk mendorong efektifitas penegakan UU PKDRT. Hal tersebut diungkapkan oleh Ratna Batara Munti, pengurus LBH APIK Indonesia dalam acara Workshop Standarisasi Penerapan UU PKDRT di PN dan PA di Hotel Dewi Karya, pada (30/04).

 

 

 

 

Workshop yang bertemakan “Mendorong Efektifitas Penegakan UU PKDRT dalam rangka Pemenuhan Hak-Hak Korban melalui Penerapan Standarisasi UU PKDRT” ini diselenggarakan oleh LBH APIK Indonesia bekerjasama dengan LBH APIK Bali. Peserta workshop terdiri dari kalangan pengadilan negeri. Kejaksaan negeri, advokat, kepolisian, aktivis hukum serta Badan KB dan PP.

Dalam workshop tersebut dibahas permasalahan implementasi UU PKDRT serta usulan substansi untuk SOP Penerapan UU PKDRT. Isu yang paling banyak adalah mengenai perbedaan persepsi di kalangan Aparat Penegak Hukum (APH) di dalam penerapan pasal-pasal UU PKDRT seperti misalnya Pasal 55 UU PKDRT yang menyebutkan bahwa sudah cukup satu saksi korban dan alat bukti yang sah untuk membuktikan terdakwa bersalah, namun dari pihak kejaksaan sering tidak menerima pelimpahan kasus karena satu saksi korban saja tidak cukup. Selain itu juga isu mengenai kasus penelantaran dimana batas waktu yang disebut penelantaran tidak sama diberlakukan di Indonesia, ada yang 3 hari, 3 bulan, bahkan 2 tahun berturut-turut.

Status anak di luar pernikahan juga mendapat perhatian dari peserta workshop karena seringkali kasus KDRT terjadi pada pasangan yang tidak memiliki akta perkawinan.Ketika terjadi KDRT dan korban melapor ke kepolisian sering kasus tersebut tidak dapat dilimpahkan ke pengadilan karena masih diperlukan akta kawin. Solusi untuk masalah tersebut adalah adanya surat pernyataan dan kesaksian dari pendeta yang muput/memberkati/mensahkan upacara perkawinan tersebut dan disertai saksi-saksi.

Ke depannya diharapkan agar SOP penerapan UU PKDRT ini dapat dilaksanakan dengan efektif sehingga tidak ada lagi permasalahan serta perbedaan persepsi yang timbul dalam rangka penegakan UU KDRT

 

Publikasi Lainya

Siaran Pers, Rabu, 31 Mei 2023

Perkuat Lembaga Layanan Kualitas Hidup Anak Untuk Percepatan Menuju Provinsi Layak Anak di Kalimantan Selatan ( 82 )

Jakarta (1/6) – Dalam upaya mempercepat Provinsi Kalimantan Selatan menjadi Provinsi Layak Anak (Provila), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak…

Siaran Pers, Selasa, 30 Mei 2023

Komitmen Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Bali Dorong Percepatan KLA Melalui Standardisasi Layanan Kualitas Hidup Anak ( 24 )

Jakarta (1/6) – Upaya mempercepat Provinsi/Kabupaten/Kota Layak Anak, salah satunya dilakukan di Provinsi Bali. Dalam rangka percepatan tersebut, Kementerian Pemberdayaan…

Siaran Pers, Senin, 29 Mei 2023

Kalimantan Tengah Berkomitmen Kembangkan Layanan Kualitas Hidup Anak Untuk Percepatan Kabupaten/Kota Layak Anak ( 24 )

Jakarta (1/6) – Dalam rangka percepatan Provinsi Layak Anak, pemenuhan target RPJMN 2024, dan target rencana strategis, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan…

Siaran Pers, Rabu, 31 Mei 2023

The Indonesia Gender Dashboard on Women in SMEs, Kolaborasi Promosikan Pemberdayaan Ekonomi Perempuan dan UMKM Indonesia ( 100 )

Jakarta (31/5) – Selama Presidensi G20 di Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menjalin kemitraan dengan G20 EMPOWER…

Buku, Rabu, 31 Mei 2023

Indeks Perlindungan Anak Tahun 2022 ( 37 )

Indeks Perlindungan Anak Tahun 2022 kerjasama antara Kemen PPPA dengan BPS